Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional



Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.

Berikut ini beberapa istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional :

Agreed Minutes adalah risalah yang disepakati.

Aliansi adalah sebuah perjanjian untuk saling mendukung secara militer antara dua negara atau lebih.

Balance of Power adalah konsep sistem perimbangan kekuasaan yang menggambarkan bagaimana negara dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan keamanan nasional dalam konteks perubahan aliansi danblok demi menjaga kelangsungan hidup negara-negara.

Charter adalah istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.

Consul adalah wakil negara yang dikirim keluar negeri untuk memajukan kepentingan nasional (komersial dan industri) negaranya, serta untuk memberikan perlindungan bagi warga negara nasional yang tinggal atau dalam perjalanan di negara lain tersebut.

Convernant adalah anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)

Decision Makers adalah orang-orang yang memiliki pengaruh dalam menghasilkan sebuah kebijakan politik suatu negara terhadap negara lain melalui berbagai proses informasi, data dsb. serta pemikiran yang mendalam melalui berbagai aspek.

Deklarasi (Declaration) adalah perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.

Diplomasi (Diplomacy) adalah sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).

Embargo adalah maklumat pemerintah yang melarang warganya untuk berdagang dan menjalin hubungan tertentu dengan sebuah atau beberapa negara asing, yang digunakan sebagai senjata kebijaksanaan ekonomi nasional dalam mencapai tujuan strategis atau politis tertentu.

Exchange of Notes adalahperjanjianinternasional yang bersifatumum yang memiliki banyak persamaan dengan perjanjian hukum perdata, perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen.

Extra-Territoriality adalah penerapan jurisdiksi suatu negara di wilayah negara lain, dibentuk melalui perjanjian dan dengan tujuan melindungi warganegaranya dari negara lain tersebut yang tentu saja memiliki perbedaan sistem budaya dan hukum.

Geopolitik adalah sebuah gambaran mengenai politik suatu negara dengan menekankan upaya menganalisa, menerangkan dan meramalkan perilaku politik serta kapabilitas suatu negara dalam terminologi lingkungan fisik manusia.

Hegemoni adalah perluasan kekuasaan atau pengaruh suatu negara kenegara atau kawasan lain.

Imperialisme adalah perluasan negara secara fisik dengan hubungan Superior-Inferior yang menggambarkan keadaan wilayah dan rakyat lain tunduk terhadap negara tersebut.

Ketentuan Penutup (Final Act) adalah ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

Ketentuan Umum (Generak Act) adalah trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928.

Konsiliasi adalah prosedur penyelesaian pertikaian secara damai dan memperkenankan perwakilan kelompok negara yang bertikai menyusun pakta pertikaian dan mempergunakannya sebagai basis untuk mencari solusi.

Konvensi (Convention) adalah pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).

Letter of Intens adalah nota kesepakatan.

Memorandum of Understanding adalah perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini dapat berlaku setelah penandatanganan tanpa melakukan pengesahan.

Mobilisasi adalah tindakan yang dilakukan pemerintah suatu negara untuk menempatkan kekuatan-kekuatan negara dalam keadaan siap perang.

Modus (Vivendi) adalah dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.

Mutual Legal Assistance adalah perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang bersifat untuk saling membantu. ·  

Negoisasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Non Governmental Organization adalah suatu organisasi privat yang berfungsi sebagai mekanisme yang menghasilkan hubungan kerjasama diantara kelompok-kelompok swasta (non-pemerintah) dalam ihwal internasional dan global.

Optional Protocol (Protokol Tambahan) adalah protokol yang memberikan hak tambahan, hak dan kewajiban selain yang diatur dalam perjanjian internasional.

Pacta Sunt Servanda (Aggrements Must Be Kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik)

Pakta (Pact) adalah istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.

Perang Dingin adalah ketegangan dan permusuhan yang sangat ekstrim antara blok barat dengan blok timur setelah perang dunia II. Ditandai oleh manuver-manuver politik, pertikaian diplomatik, perang psikologis, adu ideologi, perang ekonomi, perlombaan senjata, dan spionase.

Perikatan (Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.

Pertukaran Nota (Exchange Notes) adalah metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.

Persetujuan (Agreement) adalah perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.

Piagam (Statute) adalah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).

Proses Verbal adalah catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.

Protocol Based On A Framework adalah perangkat yang mengatur kewajiban-kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induknya; Protokol untuk mengubah beberapa perjanjian internasional seperti Protocol of Amending the Agreement 1945, Conventions and Protocol on Natur in Drugs; Protokol yang merupakan perlengkapan perjanjian sebelumnya seperti Protocol of 1967 Relating to the Status of Refugees yang merupakan pelengkap dari Convention of relating to the Status Refugees.

Protocol of Signature adalah protokol penandatanganan, merupakan perangkat tambahan suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh pihak-pihak yang sama pada perjanjian, Protokol tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian.

Protokol (Protocol) adalah persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.

Revolusi adalah suatu perubahan mendasar dalam kelembagaan pada prinsip politik, ekonomi, sosial suatu negara secara cepat dan mendesak melalui penggulingan pemerintahan yang berkuasa.

Sabotase adalah penghancuran fasilitas militer, industri, komunikasi, dan transportasi di negara musuh atau wilayah musuh secara terselubung, biasanya dilakukan oleh agen profesional internasional.

Status Quo adalah kebijaksanaan yang bersifat konservatif dan defensif dalam upaya mempertahankan apa yang telah diraih dan dicapainya selama ini, serta berupaya untuk menciptakan stabilitas dan menghindari perubahan.

Summary Record adalah catatan singkat, ikhtisar.

Terrorisme adalah aktivitas teror, kekerasan, menebar ancaman, dan ketakutan oleh salah satu aktor internasional dalam upaya mencapai tujuan tertentu.

Trakat (Treaty) adalah perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.

Semoga artikel mengenai istilah-istilah dalam perjanjian internasional di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perjanjian internasional yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional"

Post a Comment