Hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Oleh
sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.Hukum
dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Berikut
adalah beberapa istilah dalam hukum dalam abjad A yang saya susun berdasarkan
abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan
menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya.
Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Istilah-istilah hukum dalam abjad:
Abandonemen adalah hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk
melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda
tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.
Abolisi adalah
penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang
yang telah melakukan tindak pidana.
Abolisi (abolitio, latin) adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk
menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak
abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Acara adalah
prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.
Acara Pemeriksaan Biasa adalah tindak pidana yang pembuktiannya
mudah serta penerapan hukumnya mudah serta sifat melawan hukumnya tidak
sederhana (Pasal 152-202 KUHAP).
Acara Pemeriksaan Cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak
lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (Pasal 205 ayat (1)
KUHAP)
Acara Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan perkara yang dianggap oleh penuntut umum untuk
proses pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, sifatnya sederhana, serta bukan
tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 203 ayat (1)
KUHAP).
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Accessoir adalah perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya
tergantung pada perjanjian pokoknya
Actio In Pauliana adalah tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang
tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan
penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
Actio Popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum
secara perwakilan (Citizen Law Suit).
Actor Rei Forum Sequitur adalah penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat
tergugat tinggal.
Actor Sequitur Forum Rei adalah pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai
alamat dan berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak.
Ad Hoc adalah
sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka
waktu tertentu.
Administrasi Pengadilan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk
menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistem peradilan. Suatu
struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim
dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran,
penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan
mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
Administrasi Perkara adalah rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara
dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara,
persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan
pengadilan..
Advokasi adalah tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal / ide / topik
tertentu.
Advokat adalah
Istilah yang biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang
terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal (1)
Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara
luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum,
pengacara, dan penasihat hokum.
Aequo Et Bono adalah suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam
peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada
kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Agunan adalah
jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian
fasilitas kredit atau pembiayaan.
Akibat Hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum
atau perbuatan dari subjek hokum.
.
Aklamasi adalah
pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari
orang-orang yang mempunyai hak suara.
Akta adalah
dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang
menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).
Akta Di Bawah Tangan adalah akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan
atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris).
Akta Notariil adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang
berwenang untuk itu.
Akta Otentik adalah akta yang dibuat oleh atau pegawai umum yang berwenang
membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh
Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan
alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.
Alat bukti adalah Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat
digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa
diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang
sah.contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
Alat Bukti Surat adalah surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau
dikuatkan dengan sumpah.
Alibi adalah bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat
perbuatan hukum terjadi.
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sebuah penamaan untuk proses dan cara
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Amandemen adalah perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau
penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
Amar adalah
pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan
atau mengadili, biasa juga disebut dictum.
Amdal adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal
berupa dokumen
Amnesti (amnnestie, Belanda) adalah ialah pengampunan atau penghapusan
hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak
pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok
yang melakukan kejahatan politik.Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
Anjak Piutang (Factoring) adalah pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana
dilakukan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan / pengambil-alihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan
mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
Aparatur Hukum adalah mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum,
penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hokum.
Arbiter adalah orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk
memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter / wasit oleh
dewan yang mandiri.
Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal
complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan
terhadapnya.
Asas Acta Publica Seseipsa adalah suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.
Asas Audie Et Alteram Partem adalah kedua belah pihak harus didengar
Asas Domein adalah asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak
dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik)
negara.
Asas Domisili adalah status dan kewenangan personal seseorang ditentukan
berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen)
orang itu.
Asas Droit De Suite adalah asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak
terhadap benda itu mempunyai kekuasaan / wewenang untuk mempertahankan atau
menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Asas Equality Before The Law adalah suatu asas kesamaan menghendaki adanya
keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang
diperlakukan sama.
Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan
lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas Geen Straft Zonder Schuld adalah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
Asas In Dubio Pro Reo adalah dalam keraguan diberlakukan
ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
Asas Independence Of Protection adalah asas Independence Of Protection
Asas Kebebasan Berkontrak adalah para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi
kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi
syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai
dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
Asas Kebenaran Materiil adalah asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta
hokum.
Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui
proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat
sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas
pelaksanaan keputusan.
Asas Legalitas adalah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum
delictum sine praevia lege poenali).Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi
tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana
menurut UU yang telah ada sebelumnya.
Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege
Poenali) adalah tidak ada tindak
pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori adalah asas UU yg berlaku kemudian membatalkan
UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah UU yang khusus mengenyampingkan
yang umum.
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah suatu asas UU dimana jika ada 2 UU
yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka
UU yang lebih rendah tidak mengikat.
Asas Ne Bis In Idem adalah asas yang melarang seseorang untuk diadili dan
dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
Asas Pact Sunt Servanda adalah perjanjian yang sudah disepakati
berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
Asas Pengaitan adalah apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan
suatu norma kesusilaan tertentu.
Asas Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah) adalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum
ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
Asas Retroaktif adalah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum
yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada
masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada
pelanggaran HAM berat.
Asas Similia Similibus adalah bahwa perkara yang sama (sejenis)
harus diputus sama (serupa).
Audi Alterampartem adalah sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga keadilan.
Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam Abjad
A di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang
belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
Sangat bermanfaat (y)
ReplyDeleteTerima kasih, amat beermanfaat.
ReplyDeleteterima kasih
ReplyDeleteSangat membantu dlm memahami sektor hukum, tks
ReplyDeleteSangat bermanfaat...mohon izin mengcopy.
ReplyDeletekunjungi www.puteraseptiana.blogspot.com
ReplyDeletebermanfaat banget nih
ReplyDeletesekop poker
sekop 88
poker 88
poker 88 domino
poker online
capsa online
ceme online
domino online
judi kartu online