Berikut adalah beberapa istilah hukum dalam abjad H yang saya susun berdasarkan abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini.
Hak Atas Tanah adalah hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum.
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual
Hak Gugat Warganegara adalah hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Hak Guna Usaha adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya.Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).
Hak Milik adalah hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah.
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan.
Hak Normatif Buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Hak Preferen adalah hak didahulukan dari kreditur lain.
Hak Sewa adalah hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).
Hak Uji Formil adalah Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji Materiil adalah hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.
Hak Uji Materiil adalah hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Hak Ulayat adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota / warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.
Hakim adalah seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara.
Hakim Ad Hoc adalah hakimnya yang tugasnya memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR.
Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio adalah inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan / hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.
Hakim Pengawas adalah hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.
Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) adalah hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana.
Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Harta Gono-Gini adalah harta bersama.
Harta Pailit adalah harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
Hibah adalah pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup.
Hukum Acara adalah hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan.
Hukum Administrasi adalah hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya.
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Hukuman Ganda adalah pembelaan hukum (di banyak negara seperti AS, Kanada, Jepang, dan India adalah hak yang dilindungi undang undang dasar) yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.
0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (H)"
Post a Comment