Berikut adalah beberapa istilah hukum dalam abjad W yang saya susun berdasarkan abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Wanprestasi adalah cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
Wasiat adalah kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.
Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam abjad W di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (W)"
Post a Comment