Berikut
adalah beberapa istilah hukum dalam abjad I yang saya susun berdasarkan
abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan menggunakan
bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya. Gunakan CTRL+F untuk
memudahkan pencarian.
Ideologi adalah
cara memandang segala sesuatu.
Ilegal (Logging) adalah kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian
kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan
jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan
hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
Imparsial adalah tidak memihak, netral
Inisiatif adalah hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau
Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amandemen), perbaikan (revisi)
serta pencabutan.
Ius Consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang
(hukum positif).
Ius Constituendum (latin) adalah hukum yang akan diberlakukan.
Ius Soli adalah
hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan
tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam Abjad
I di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang
belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (I)"
Post a Comment