Istilah Istilah Dalam Hukum (I)



Berikut adalah beberapa istilah hukum dalam abjad I yang saya susun berdasarkan abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya. Gunakan CTRL+F  untuk memudahkan pencarian.

Istilah-istilah hukum dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Ideologi adalah cara memandang segala sesuatu.

Ilegal (Logging) adalah kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Imparsial adalah tidak memihak, netral

Inisiatif adalah  hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amandemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.

Ius Consitutum (Latin)  adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif).

Ius Constituendum (latin)  adalah hukum  yang akan diberlakukan.

Ius Soli adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.

Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam Abjad I di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.

Istilah-istilah hukum dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (I)"

Post a Comment