Berikut
adalah beberapa istilah hukum dalam Abjad R yang saya susun berdasarkan
abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan
menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya.
Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Rehabilitasi (Rehabilitation, latin) adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan
haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan
pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan,
dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan,
pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan
terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.
Reparasi adalah upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke
kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini
menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak / status sosial
politik korban yang dirusak atau dirampas.
Replik adalah tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau
jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau
pembelaan terdakwa.
Requisitoir adalah suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat
dakwaan.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga
kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa
pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau
penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Resume BAP Tersangka / Saksi adalah ikhtisar dan kesimpulan dari hasil
penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan
persyaratan penulisan tertentu.
Retroaktif adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap
tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada
sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.
Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam abjad
R di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang
belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (R)"
Post a Comment