Istilah Istilah Dalam Hukum (N)



Berikut adalah beberapa istilah hukum dalam abjad N yang saya susun berdasarkan abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya. Gunakan CTRL+F  untuk memudahkan pencarian.

Istilah-istilah hukum dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Nebis In Idem adalah asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali adalah tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan

Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam Abjad N di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.

Istilah-istilah hukum dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (N)"

Post a Comment