Berikut
adalah beberapa istilah hukum dalam abjad N yang saya susun berdasarkan
abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan
menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya.
Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Nebis In Idem adalah asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama
tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali adalah tidak ada perbuatan yang dapat dipidana
kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada
sebelum perbuatan dilakukan
Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam Abjad
N di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang
belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (N)"
Post a Comment