Berikut adalah beberapa istilah hukum dalam Abjad K yang saya susun berdasarkan abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Kaidah Hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kasasi adalah suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.
Kasus Posisi adalah urutan peristiwa yang terkait dengan perkara
Kontra Memori Kasasi adalah jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi.
Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kegiatan Eksaminasi Publik adalah melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum.
Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia.
Kejahatan (Misdriff, bahasa belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat, lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kekuatan Eksekutorial adalah kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Kekuatan Pembuktian Formil adalah kekuatan yang didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu.kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Keputusan Declaratoir adalah suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru.
Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara / Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive.
Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang.
Keterangan Anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Keterangan Saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri.
Keterangan Terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP).
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
Klausul Eksemsi adalah klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Kodifikasi Hukum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD.
Komparisi adalah bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang / pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
Kompetensi adalah cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara.
Kompetensi Absolut adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Kompetensi Relatif adalah wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kompilasi adalah himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku.
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan adalah himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hukum tertentu.
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris.
Konstitusional adalah sesuai dengan konstitusi
Konvensi adalah istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli.
Korban adalah orang atau binatang yang menderita atau mati akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya.
Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kreditur adalah individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur.
Kreditur Konkuren adalah kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.
Kreditur Preferen adalah kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain.
Kreditur Separatis adalah kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan.
Kualifikasi Gugatan adalah suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain.
Kuasa adalah kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu.
Kuasa Hukum adalah pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya.
Kudeta (Coup d’etat, Perancis) adalah perebutan kekuasaan pemerintahan, biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa pada saat itu
KUHAP adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kurator Kepailitan adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam abjad K di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunya istilah hukum yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (K)"
Post a Comment