Berikut adalah beberapa istilah hukum dalam abjad O yang saya susun berdasarkan abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda / barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Ombudsman adalah lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan
Onrechmatigedaad (Perbuatan Melawan Hukum) adalah ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana
Operating Leasing adalah jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam abjad O di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (O)"
Post a Comment