Berikut adalah beberapa istilah dalam hukum dalam abjad C yang saya susun berdasarkan abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Cakap adalahorang
yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
Cessie adalah
pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak
bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain,
yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya
diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur).
Check and Balance adalah cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok,
yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan
menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya
pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu
organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias
politica.
Citizen Law Suit adalah Hak Gugat Warganegara.
Class Action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau
lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan
sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki
kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota
kelompok yang dimaksud.
Clausula Rebus Sic Stantibus adalah keadaan yang menghilangkan kewajiban dari
masing-masing pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental
change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu
keadaan.
Contempt of Court adalah setiap tindakan dan perbuatan, baik aktif maupun pasif,
tingkah laku, sikap dan ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan
instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang
seharusnya.
0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (C)"
Post a Comment