Istilah-Istilah Dalam Perbankan (H)



Berikut ini merupakan beberapa istilah yang dipakai dalam perbankan untuk abjad HDalam artikel ini, Istilah-istilah perbankan yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Gunakan CTRL+F  untuk memudahkan pencarian. 


Istilah-istilah Perbankan dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Hak Alih Bayar (Recourse) adalah hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa peng-endos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika enerbit warkat cedera janji 

Hak Beli Kembali (Pre-Emption) adalah hak penjual untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi 

Hak Istimewa (Privilege) adalah (istilah kredit) adalah hak para kreditur tertentu untuk mendapatkan pelunasan utang lebih dahulu daripada kreditur lain; (istilah derivatif) adalah kontrak keuangan khusus yang memungkinkan salah satu pihak untuk melaksanakan beberapa hak khusus atau opsi, misalnya pembelian surat berhanga atau komoditas pada waktu tertentu dan harga tertentu; bentuk khusus dan hak istimewa (privilege) ini pada opsi adalah opsi beli, opsi jual, spread, dan stradle 

Hak Istimewa Pembayaran (Skip-Payment Privilege) adalah klausul dalam akad kredit konsumsi yang memberikan pilihan kepada debitur untuk tidak membayar angsurannya sesuai dengan jadwal, tetapi debitur wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada pihak kreditur 

Hak Kebendaan (Zakelijkrecht) adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun, misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang 

Hak Kepemilikan (Abandonment) adalah hak untuk mendapatkan kepemilikannya tanpa harus mengajukan klaim, khususnya jika tenjadi kepailitan / kebangkrutan; dalam hukum kepailitan, hak kepemilikan (abandonment) adalah alat untuk mengembalikan jaminan pada kreditur yang diberi jaminan, dengan persetujuan kurator 

Hak Menikmati Hasil (Usufruct) adalah hak memakai dan menikmati hasil suatu benda milik orang lain tanpa hak untuk memilikinya 

Hak Mutlak (Absolute Title) adalah hak tertinggi yang dapat diperoleh melalui pendaftaran hak, misalnya melalui pendaftaran tanah. hak ini bersifat mutlak sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun; di Indonesia hak atas tanah berfungsi sosial 

Hak Paten (Patent) adalah hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum tenhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain 


Hak Penggunaan Program (Program Product) adalah hak pengguna untuk menggunakan program; pengguna dikenai biaya secara bulanan; fungsi program tersebut berhubungan dengan proses data yang diperlukan oleh pengguna 

Semoga artikel mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad H di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.


Istilah-istilah Perbankan dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Perbankan (H)"

Post a Comment