Berikut ini merupakan beberapa istilah yang dipakai dalam perbankan untuk abjad H. Dalam artikel ini, Istilah-istilah perbankan yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Hak Alih Bayar (Recourse) adalah hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa peng-endos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika enerbit warkat cedera janji
Hak Alih Bayar (Recourse) adalah hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa peng-endos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika enerbit warkat cedera janji
Hak
Beli Kembali (Pre-Emption) adalah hak penjual untuk
membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon
pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi
Hak
Istimewa (Privilege) adalah (istilah kredit) adalah hak para
kreditur tertentu untuk mendapatkan pelunasan utang lebih dahulu daripada
kreditur lain; (istilah derivatif) adalah kontrak keuangan khusus yang memungkinkan salah satu
pihak untuk melaksanakan beberapa hak khusus atau opsi, misalnya pembelian
surat berhanga atau komoditas pada waktu tertentu dan harga tertentu; bentuk
khusus dan hak istimewa (privilege) ini pada opsi adalah opsi beli, opsi jual,
spread, dan stradle
Hak
Istimewa Pembayaran (Skip-Payment Privilege) adalah
klausul dalam akad kredit konsumsi yang memberikan pilihan kepada debitur untuk
tidak membayar angsurannya sesuai dengan jadwal, tetapi debitur wajib
memberitahukannya terlebih dahulu kepada pihak kreditur
Hak
Kebendaan (Zakelijkrecht) adalah hak yang
memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap
siapa pun, misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang
Hak
Kepemilikan (Abandonment) adalah hak untuk
mendapatkan kepemilikannya tanpa harus mengajukan klaim, khususnya jika tenjadi
kepailitan / kebangkrutan; dalam hukum kepailitan, hak kepemilikan (abandonment)
adalah alat untuk mengembalikan jaminan pada kreditur yang diberi jaminan,
dengan persetujuan kurator
Hak
Menikmati Hasil (Usufruct) adalah hak
memakai dan menikmati hasil suatu benda milik orang lain tanpa hak untuk
memilikinya
Hak
Mutlak (Absolute Title) adalah hak tertinggi yang dapat diperoleh
melalui pendaftaran hak, misalnya melalui pendaftaran tanah. hak ini bersifat
mutlak sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun; di Indonesia hak atas
tanah berfungsi sosial
Hak
Paten (Patent) adalah hak kepemilikan yang diberikan oleh
pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan
perlindungan hukum tenhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain
Hak Penggunaan Program (Program Product) adalah hak pengguna untuk menggunakan program; pengguna dikenai biaya
secara bulanan; fungsi program tersebut berhubungan dengan proses data yang
diperlukan oleh pengguna
Semoga artikel mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad H di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
Semoga artikel mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad H di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Perbankan (H)"
Post a Comment