Berikut ini merupakan beberapa istilah yang dipakai dalam perbankan untuk abjad B. Dalam artikel ini, Istilah-istilah perbankan yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Badan Hukum (Legal Entity) adalah badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban
Badan Hukum (Legal Entity) adalah badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban
Badan Pangan Dunia (Food and Agricultural Organization / FAO) adalah badan perserikatan
bangsa-bangsa yang didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi bahan
makanan dan memajukan pertanian dalam arti luas
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
/ BPPN (Indonesian Bank Restructuring Agency / IBRA) adalah
badan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank,
mengelola aset bermasalah, dan mengadmnistrasikan program jaminan pemerintah
Badan Sertifikasi Manajemen Risiko adalah suatu badan
sertifikasi yang berdiri dan diresmikan pertama kalinya pada tanggal 08 Agustus
2005 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005
tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Bagan Organisasi (Organization Chart) adalah bagan yang
memperlihatkan adanya saling keterkaitan berbagai posisi pada suatu organisasi
dalam pengertian wewenang dan tanggung jawabnya; pada dasarnya terdapat tiga
pola organisasi, yaitu organisasi lini, organisasi fungsional, dan organisasi
lini dan staff
Bagan Organisasi Aktivitas (Activity Organization Chart) adalah gambar yang
menunjukkan kegiatan yang dilakukan oleh tiap-tiap unit dalam organisasi
Bagan Organisasi Lingkaran (Concentric Organization Chart) adalah gambar dalam bentuk
lingkaran yang menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab dan pimpinan
sampai dengan pelaksana dalam suatu organisasi
Bagan Organisasi Vertikal (Conventional Organization Chart; Vertical Organization Chart) adalah gambar yang
menunjukkan hierarki wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi mulai dari
pejabat tertinggi sampai dengan pejabat terendah
Bagian Administrasi (Back Office) adalah area kerja pada bank
yang kegiatannya, antara lain, membukukan setoran dan penarikan serta
mengkreditkan penghasilan bunga ke rekening nasabah; bagian ini dapat berada di
gedung lain dengan kegiatan penerimaan pembayaraan angsuran kredit, penyatuan
cek atau warkat benda lain yang akan dikirimkan ke bank penerbit, laporan
rekening nasabah rekonsiliasi, aktivitas bank, dan lain-lain
Bagian Kredit (Credit Department) adalah bagian pada bank
yang melakukan evaluasi kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan,
pemasaran, produksi, dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran
kredit yang telah diberikan
Bagian Modal (Apport) adalah susunan modal suatu
perusahaan yang terdiri atas jenis penyertaan dan sumber dananya; susunan modal
merupakan partisipasi para pemegang modal yang diujudkan dalam bentuk saham
perusahaan
Bahasa Program (Programming Language) adalah sistem komunikasi
yang digunakan dalam memerintahkan komputer secara langsung untuk menjalankan
penitah khusus
Bahaya (Peril) adalah hal-hal yang dapat
mengakibatkan kerugian, seperti kebakaran, badai, perampokan, dan kecelakaan
Bahaya Khusus (Named Perils) adalah bahaya atau risiko
khusus yang diatur secara khusus dalam polis untuk ditanggung oleh perusahaan
asuransi
Bahaya Pekerjaan (Occupational Hazard) adalah bahaya yang mungkin
terjadi dalam menjalankan tugas pekerjaan, misalnya kecelakaan kerja
Baht Thailand adalah satuan dasar nilai
uang thailand
Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah lembaga yang
mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap
Banco adalah mata uang nominal
yang mula-mula dipakai di Eropa
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; Sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
Bank Agen (Agent Bank) adalah bank yang ditunjuk
oleh para anggota kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk
mengelola bunga para bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung
jawab untuk memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran
debitur dan perubahan bunga; lihat sindikasi
Bank Asosiatif (Associate Bank) adalah bank yang menjadi
anggota suatu asosiasi atau menjalin kerja sama untuk menyediakan kemudahan
kepada masyarakat, misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring
dan bank yang berafiliasi dengan slstem kartu bank, seperti kartu Visa dan
Master Card Intemational pada dasarnya, anggota asoslasi mempunyai perbedaan
kelas dalam keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain
Bank Beku Operasi (BBO) (Suspension) adalah pemberhentian
sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat
memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga
Bank Berantai (Thein Bank) adalah kelompok bank yang
terdiri atas tiga atau lebih bank yang berdiri sendiri dan secara tidak resmi
dikendalikan oleh satu atau beberapa orang
Bank Bermasalah (Problem Bank; Troubled Bank) adalah 1) bank yang
mempunyai rasio atau nisbah kredit taklancar yang tinggi apabila dibandingkan
dengan modalnya; 2) bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada
pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan
kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank
bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat
Bank Bukan Bank (Nonbank Bank) adalah bank yang menerima
simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua
kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu
menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan
pengertian bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank
bukan bank dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan
keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut
harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas
Bank Campuran (Joint Venture Bank) adalah bank umum yang
didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan
didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih,
yang berkedudukan di luar negeri
Bank Dagang (Merchant Bank) adalah 1) bank yang
memproses kartu kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari
pedagang eceran; pedagang yang mengeluarkan bukti penjuatan
menukarkan / menguangkan bukti penjualan tersebut menjadi simpanan dengan
memungut biaya pemrosesan yang disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi
diajukan oleh nasabah pada bank lain, bank dagang yang memperoleh informasi
mengenal bukti penjualan tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu
bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar
menukar dari bank penerbit kartu; 2) bank investasi di Eropa yang bergabung
sebagai bank dagang
Bank Dalam Likuidasi (Liquidated Bank) adalah bank yang telah
dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemenintah No. 68 tahun 1996 tentang
ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank
karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan
berbagai upaya penyehatan
Bank Devisa (Foreign Exchange Bank) adalah bank umum yang dapat
melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia
Bank Dunia (World Bank; International Bank for Reconstruction and Development / IBPD) adalah lembaga keuangan
yang didirikan berdasarkan konferensi di Bretton Woods tahun 1944 dengan tujuan
membantu rekonstruksi dan pembangunan ekonomi negara-negara anggotanya serta
memajukan investasi swasta dan perdagangan internasional
Bank Ekspor Impor (Export-Import Bank) adalah bank yang kegiatan
utamanya memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor
impor
Bank Elektronik (Electronic Banking) adalah bank yang dalam
kegiatan pelayanannya menggunakan sarana elektronik sebagai pengganti pelayanan
konvensional, misalnya pelayanan tunai ataupun transfer
Bank for International Settlement (BIS) adalah organisasi
intemaslonal yang didirikan pada tahun 1930 di Basel, Swiss, bertujuan menjalin
hubungan kerja sama antara bank sentral di seluruh dunia dalam mengembangkan
aktivitas keuangan pemerintah, melayani transaksi pembayaran, dan bertindak
sebagal penjamin IMF yang memberikan pinjaman kepada negara berkembang
Bank Gelap adalah badan yang melakukan
kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang
Bank Independen (Independent Bank) adalah bank umum yang
dimiliki oleh komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat
tempat bank beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank
independen tidak berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (muttibank
holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas
Bank Indonesia adalah bank sentral
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku
Bank Industri (Industrial Bank) adalah bank yang didirikan
untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut
memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank
industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank
Bank Investasi (Investment Banking) adalah bank yang kegiatan
utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh
perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan
oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia
Bank Karya Produksi Desa (BKPD) adalah BPR non-BKD yang
didirikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Barat dengan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
Bank Kendara Lalu (drive-in banking) adalah kantor bank yang
mempunyai kasir di tempat tertentu sehingga nasabah dapat memperoleh layanan
perbankan tanpa harus keluar dari kendaraannya
Bank Komersial / Bank Umum (Commercial Bank) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank Komunitas (Independent Bank) adalah lihat bank
independen
Bank Konsentrasi (Concentration Bank) adalah bank yang kegiatan
operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah / perusahaan besar; biasanya,
bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan
nasabah / perusahaan besar tersebut
Bank Konsorsium (Consortium Bank) adalah bank yang pemegang
sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium
dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia
Bank Koperasi (Cooperative Bank) adalah bank yang berbentuk
badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga
diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya
Bank Koresponden (Correspondent Bank) adalah bank yang
berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling
memberikan jasa dan / atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang
berkepentingan
Bank Multijasa (Multiple Banking) adalah bank yang
menyediakan berbagai jenis jasa perbankan kepada para nasabahnya, biasanya
disebut pula sistem perbankan department store; di Indonesia dikenal sebagai
bank umum
Bank Pasar adalah Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) gaya lama yang didirikan sebelum Pakto 27, 1988 dengan izin usaha
dari Menteri Keuangan, badan hukumnya dapat PT, MAI, PD, atau koperasi.
Bank Pegawai (Labour Bank) adalah bank yang sahamnya
dimiliki serikat kerja atau serikat buruh yang secara otomatis setiap anggota
serikat kerja atau serikat buruh itu juga menjadi pemegang saham bank pegawai
tersebut
Bank Pelaksana (Ordering Bank) adalah bank yang menerima
pesan atau instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang
dipesankan atau diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan
Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank / ADB) adalah bank pembangunan
yang didirikan tahun 1966 atas rekomendasi ECAFE dengan tujuan mendorong
pertumbuhan dan kerja sama ekonomi di negara yang sedang berkembang di Asia dan
Timur Jauh dengan cara memberikan pinjaman atau bantuan teknik, baik kepada
pemerintah maupun swasta
Bank Pembangunan Multilateral (Multilateral Development Bank) adalah lembaga keuangan
internasional yang ditugasi untuk memberikan bantuan keuangan dan bantuan
teknis kepada negara-negara berkembang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonominya; lembaga ini dibiayai dengan dana yang berasal dari sumbangan para
anggotanya dan dari pinjaman yang berasal dari pasar modal internasional;
lingkup operasinya dapat mencakup seluruh dunia (grup bank dunia), wilayah
tertentu (Bank Pembangunan Amerika atau Bank Pembangunan Asia) atau lembaga
khusus (Bank Pembangunan Karibia atau Bank Pembangunan Afrika timur)
Bank Pembayar Cek (Payer Bank) adalah bank yang membayar
cek; apabila cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke
bank yang menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan
Bank Pembayar Surat Kredit Berdokumen (Paying Bank) adalah bank yang ditetapkan
oleh bank pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel
yang diajukan
Bank Pemberi Pinjaman Istimewa (Preferred Lender Bank) adalah bank yang memiliki
kewenangan lebih jika dibandingkan dengan bank lain di dalam pemberian
persetujuan atas pinjaman kepada debitur yang dilakukan secara bersama oleh
bank -bank tersebut
Bank Pembuka Surat Kredit Berdokumen adalah bank yang membuka
surat kredit berdokumen atas permohonan nasabahnya (issuing bank opening bank)
Bank Pemrakarsa (Originator’s Bank) adalah bank yang bertindak
sebagai pemrakarsa pemindahan uang
Bank Penagih (Collecting Bank) adalah bank yang melakukan
inkaso langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih
Bank Penegosiasi (Negotiating Bank) adalah bank yang mengambil
alih surat wesel berdasarkan suatu surat kredit berdokumen; nama bank tersebut
dapat dicantumkan secara khusus dalam surat kredit berdokumen sebagai pihak
tertarik
Bank Penerbit Alat Bayar (Bank of Issue) adalah bank yang diberikan
wewenang oleh pemerintah untuk menerbitkan uang sebagai alat pembayaran yang
sah; di Indonesia bank yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan uang adalah
Bank Indonesia
Bank Penerima Transaksi (Originating Bank; Receiving Bank) adalah bank yang menerima
masukan transaksi secara elektronis dari peserta kliring lain melalui sistem
kliring otomatis
Bank Penerus Surat Kredit Berdokumen (Advising Bank) adalah bank yang meneruskan
surat kredit berdokumen dari pihak pemberi kredit kepada pihak penerima kredit
tanpa terikat pada ketentuan dalam perjanjian kredit yang diteruskannya;
penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda
tangan bank pembuka surat kredit berdokumen
Bank Pengonfirmasi (Confirming Bank) adalah bank yang
mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil
alih surat-surat wesel yang ditarik
Bank Perkreditan Rakyat (Rural Bank) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk
untuk melakukan pembayaran terkait transaksi-transaksi keuangan pemerintah
Bank Pilihan (Pet Banks) adalah bank yang atas
pertimbangan tertentu dipilih atau ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat
untuk memberikan pelayanan, baik dalam penghimpunan dan penempatan dana maupun
dalam pelayanan jasa untuk tujuan tertentu
Bank Primer (Primaire Banken) adalah bank yang dapat
menciptakan uang dengan meningkatkan perkreditan sampai dengan tingkat tertentu
tanpa dipengaruhi dana yang dihimpunnya; di Indonesia yang tergolong sebagai bank
primer ialah bank sentral dan bank umum; dalam memberikan kredit, bank dibatasi
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bank Responden (Respondent Bank) adalah bank yang secara
tetap membeli cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli
surat-surat berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga
Bank Retail (Retail Banking) adalah bank yang
mengkhususkan usahanya pada produk jasa bank yang ditawarkan, baik kepada
nasabah perseorangan maupun badan usaha berskala kecil
Bank Sekunder (Secundaire Banken) adalah bank yang tidak
menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank
perkreditan rakyat
Bank Sentral (Central Bank) adalah bank dengan tugas
pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan
nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan,
memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di
Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia
Bank Syariah (Islamic Banking) adalah bank yang
menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam,
yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh
Al Qur'an dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha
yang tidak dilarang oleh Al Qur'an dan Al Hadis
Bank Tabungan (Saving Bank) adalah bank yang sumber
dana utamanya berasal dari tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan
dananya dalam surat-surat berharga yang berperingkat baik
Bank Tabungan Bersama (Mutual Savings Bank) adalah bank tabungan yang
diorganisasi berdasarkan piagam negara untuk kepemilikan dan keuntungan
penabungnya; biasanya, pendapatan didistribusikan kepada penyimpan dana setelah
seluruh biaya diperhitungkan; dewasa ini banyak bank tabungan bersama yang
mulai menerbitkan saham dan menawarkan jasa konsumen, seperti kartu kredit dan
giro, disamping jasa komersial lain seperti kredit komersial untuk real estate;
bank tabungan bersama lazim terdapat di AS
Bank Terambil Alih (Bank Take Over / BTO) adalah bank yang
manajemennya diambil alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk
bank pendamping karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan
oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan
selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank
tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu
Bank Tunggal (Unit Bank) adalah sistem perbankan,
yaitu suatu bank hanya dapat melakukan kegiatan operasionalnya berdiri sendiri
tanpa jaringan kantor cabang; sistem ini berlaku di negara-negara bagian di
Amerika Serikat yang memiliki Peraturan tentang Bank Tunggal (Unit Banking Law)
Bank Umum (Commercial Bank / Full Service Bank) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; (sinonim) bank komersial
Bankir Investasi (Investment Banker) adalah perusahaan yang
melakukan kegiatan sebagai agen atau penanggung dan bertindak sebagai penengah
antara penerbit sekuritas dan masyarakat umum yang melakukan investasi; bankir
investasi, selaku manajer atau anggota suatu kelompok perbankan investasi, dapat
melakukan pembelian langsung sekuritas dari penerbit dan menjualnya kepada para
dealer dan investor
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) adalah
bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas
dalam operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi, antara
lain, karena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak
dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan
Bantuan Luar Negeri (Foreign Aid) adalah bantuan dana yang
berasal dari luar negeri sebagai pinjaman atau utang pemerintah
Bantuan Penjaminan Surat Berharga (Act of Honour) adalah tindakan pihak lain
untuk mengakseptasi atau membayar suatu wesel atas persetujuan pemegangnya
dengan cara menuliskannya di dalam surat wesel; apabila pemegang menolak campur
tangan tersebut, ia kehilangan hak regresnya; pihak lain itu adalah pihak yang
tidak tercatat sebagai terutang atas wesel dan wesel tersebut sebelumnya sudah
diprotes karena tidak diakseptasi atau tidak dibayar
Bantuan Penyelamatan (Bailout) adalah bantuan keuangan
kepada bank tertanggung atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian karena
kredit macet, kondisi pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar
secara tiba-tiba oleh para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut
dapat berupa bantuan kepada bank bermasalah, pengupayaan akuisisi oleh lembaga
keuangan yang sehat; dalam hal tertentu, dana asuransi simpanan (deposit
insurance fund) memberikan bantuan dalam bentuk surat utang (promissory notes)
untuk menutup perbedaan perkiraan nilai pasar dari aset dan kewajiban bank
(kekayaan bersih bank telah menunjukkan posisi yang negatif) sehingga akan
menyehatkan perusahaan tersebut
Bantuan Proyek (Project Aid) adalah pinjaman luar negeri
yang penggunaannya ditujukan untuk pembiayaan investasi atau pembangunan proyek
milik pemerintah atau swasta, berupa barang modal atau kebutuhan devisa lainnya
Barang Kiriman (Freight) adalah barang-barang yang
akan dikapalkan atau yang akan dikirim dari penjual ke tempat pembeli
Barang Konsumsi (Consumption Goods; Consumer Goods) adalah barang yang dipakai
secara langsung atau tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau
rumah tangga yang bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang
yang digunakan dalam proses produksi
Barang Modal (Capital Goods) adalah harta berwujud yang
umumnya digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan
Barang Mutu Rendah (Inferior Goods) adalah barang tertentu yang
konsumsinya meningkat apabila penghasilan konsumennya menurun dan konsumsinya
menurun apabila penghasilan konsumennya meningkat
barang setengah jadi adalah barang yang dipakai
dalam proses pembuatan, yang belum siap untuk dijual atau
dipakai; (sinonim) barang dalam proses (work in process)
Barang Tak-Bergerak (Immovables) adalah barang yang tidak
dapat dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk
kapal dengan ukuran lebih dari 20.000 ton
Barang Ternama (Specialty Goods) adalah barang berciri
khusus dan bermerek terkenal yang dibeli atas pertimbangan mereknya
Barometer Bisnis (Business Barometer) adalah indikator berupa
angka-angka statistik untuk menilai keadaan dan memprediksi perkembangan bisnis
secara umum dan / atau dari segi-segi tertentu
Barter adalah cara perdagangan
dengan tukar menukar barang atau jasa tanpa menggunakan uang
Basel I adalah suatu istilah
yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang
diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss, sebagai suatu
himpunan persyaratan minimum modal untuk bank.
Basel II adalah rekomendasi
hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang
diterbitkan oleh Komite Basel
batal mutlak adalah sesuatu yang
dinyatakan tidak berlaku oleh hakim karena perjanjian tidak memenuhi syarat
yang ditentukan oleh hukum atau undang-undang (null and void)
Batas Atas (Floor Limit) adalah batasan jumlah
tertinggi dalam transaksi perdagangan yang pembayarannya tidak secara tunai
seperti menggunakan check atau kartu kredit tanpa disertai
otorisasi; (sinonim) pijakan dasar
Batas Atas Jatuh Tempo (Interest Rate Cap) adalah perjanjian atau
persepakatan yang melindungi peminjam dari kenaikan suku bunga tertinggi
tertentu sehingga peminjam tidak akan membayar lebih dari suku bunga tersebut;
atas perjanjian tersebut, peminjam dikenai biaya (cap fee)
Batas Bawah (Floor) adalah tingkat bunga
minimum yang dapat diterapkan pada pinjaman dengan bunga mengambang atau
variabel; batas bawah sering dikaitkan dengan batas atas; batas bawah
melindungi kreditur dari jatuhnya tingkat bunga yang drastis, sedangkan batas
atas menjamin debitur bahwa biaya pinjaman tidak akan naik secara
besar-besaran; penggunaan batas bawah dan batas atas secara continue disebut
collar
Batas Kredit (Credit Limit) adalah jumlah maksimum
kredit yang dapat diberikan dan / atau disediakan oleh bank atau perusahaan
tertentu kepada nasabah debiturnya, baik dalam rangka pemenuhan perjanjian
kredit maupun jumlah maksimum dalam penggunaan kartu kredit
Batas Kredit Antar Bank (Billateral Credit Limit) adalah batas jumlah
pembayaran hingga pada tingkat tertentu yang disepakati dalam perjanjian
antarbank peserta peserta kliring; tujuannya untuk membatasi risiko kredit saat
itu (intraday) pada waktu pembayaran kepada anggota kliring lain disetujui,
sedangkan tambahan dana untuk pelaksanaan transfer tersebut belum diterima dari
bank-bank lain; bank menghadapi risiko jika bank lain, karena sesuatu hal,
tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank lain yang berhubungan
Batas Kredit Negara (Country Limit) adalah batas pemberian
kredit yang dapat diberikan oleh suatu bank kepada seluruh peminjam, baik
publik maupun swasta dalam suatu negara
Batas Maksimal Kredit (Line of Credit) adalah jumlah maksimum yang
disanggupi bank untuk menyediakan dana bagi nasabah dalam waktu tertentu
Batas Maksimum Pemberian Kredit / BMPK (Legal Leading Limit) adalah batas maksimum
penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam
atau kelompok peminjam tertentu
Bayar Atas Perintah (Pay to Order) adalah instrumen pembayaran
yang dapat diperdagangkan dengan cara endosemen; pada instrumen tersebut
biasanya ditulis “Bayarlah kepada XYZ’
Bayar Atas Unjuk (Pay to Bearer) adalah cek, wesel, atau
instrumen pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa
endosemen
Bayar Per Telepon (Pay by Phone) adalah bentuk layanan bank
kepada nasabah melalui telepon untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang
diminta oleh nasabah yang bersangkutan; bank kemudian akan melaksanakan
permintaan nasabah dengan membebankannya pada akun nasabah tersebut
Bayar Pramuat (Freight Prepaid) adalah biaya pengangkutan
yang dibayarkan di muka dan dinyatakan pada surat muatan dengan cap bahwa biaya
muatan telah dibayar terlebih dahulu
Bayar Segera Pascamuat (Freight to be Paid) adalah pernyataan dengan
cap pada surat muatan bahwa biaya muatan tidak dibayar lebih dahulu dan harus
dibayar pada waktu barang-barang diambil.
Bea (Duty) adalah pungutan pajak yang
ditetapkan oleh pemerintah atas barang / komoditas yang berkaitan dengan ekspor
dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak
Bea Ekspor (Export Tax) adalah bea yang dipungut
atas barang yang dikirim ke luar negeri
Bea Impor (Import Duty) adalah pajak yang dipungut
atas barang yang masuk ke dalam negeri
Bea Meterai (Stamp Duty) adalah pajak atas tanda
bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau
meterai tempel
Bea Pabean (Customs Duties) adalah pajak atas barang
yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh
pemerintah
Beban (Charges) adalah biaya yang
dibebankan atas jasa yang dilakukan oleh bank pada akun nasabahnya; pembebanan
tersebut dapat dilakukan setiap triwulan atau semester sesuai dengan
kesepakatan bank dengan nasabahnya;. beban biaya tersebut terdiri atas provisi
dan / atau biaya atas jumlah cerukan yang dilakukan oleh nasabahnya
Beban Ditangguhkan (Deferred Charges) adalah pengeluaran yang
belum merupakan biaya dalam tahun buku yang sedang berjalan, tetapi masih
tercatat sebagai harta
Beban Tambahan (Assessment) adalah perhitungan tambahan
yang dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang
seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup
kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban
tambahan dimaksudkan untuk menutup kerugian
Beban Tetap (Fixed Charges) adalah kewajiban yang harus
dibayar pada saat jatuh tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya
kegiatan usaha
Bebas Biaya Ke Atas Kapal (Free On Board / FOB) adalah syarat-syarat
penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua
biaya pengangkutan barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman
ditanggung oleh penjual
Bebas Biaya Ke Atas Kereta Api (Free On Rail / FOR) adalah syarat-syarat
penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua
biaya pengangkutan barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun
pengiriman ditanggung oleh penjual
Bebas Biaya Ke Atas Truk (Free On Truck / FOT) adalah syarat-syarat
penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua
biaya pengangkutan barang sampai ke atas truk di pemberangkatan barang yang
akan dikirim ditanggung oleh penjual
Bebas Biaya Ke Dalam Pesawat (Free On Plane / FOP) adalah syarat-syarat
penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa nisiko dari semua
biaya pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman
ditanggung oleh penjual
Bebas Biaya Ke Sisi Kapal (Free Alongside Ship / FAS) adalah syarat-syarat
penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua
biaya pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi
tanggungan penjual
Bebas Risiko Penahanan Dan Perampasan (Free Of Capture And Seizure/ FC&S) adalah klausul asuransi
barang ekspor yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung
kerugian karena penahanan dan perampasan
Beli Sewa (Huurkoop) adalah pembelian barang
dengan pembayaran secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu
setelah melunasi harganya
Beli Utang (Leverage Buy-Out) adalah pengambilalihan
perusahaan oleh seseorang atau sekelompok investor yang menggunakan dana
pinjaman dengan jaminan berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan yang
diambilalih atau harta milik investor tersebut; pengembalian dana pinjaman
diambil dari pendapatan perusahaan yang diambil alih
Beli-Kala Menguntungkan (Buy On Margin) adalah pembelian aktiva
dengan pembayaran di muka yang disebut margin, sisanya ditutup dengan pinjaman
dari bank atau pialang; dalam pembelian surat berharga dan komoditas, sisa
utang tidak perlu ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang
Berita Penolakan adalah surat yang dibuat
oleh notaris atas perintah pemegang cek atau wesel karena pihak tertarik atau
bank menolak untuk melakukan pembayaran (notice of dishono)
Berkas Kredit (Credit File; Folder) adalah sekumpulan dokumen
tentang fakta atau opini yang berhubungan dengan pemberian kredit kepada setiap
nasabah debitur bank yang disimpan berdasarkan aturan dan klasifikasi tertentu
Berkas Permanen (Permanent. File) adalah barkas berisi surat
atau dokumen yang bersifat permanen, seperti anggaran dasar, risalah rapat
pimpinan, data mengenai personalia, dan kontrak
Bersih (istilah pedagangan internasional) adalah bill of exchange,
wesel atau L/C tanpa dilampiri dokumen pengapalan, biasanya diberikan kepada
organisasi yang mempunyai reputasi yang baik; Bersih (Istilah perbankan) adalah bebas dari utang
yaitu selama periode pembersihan setiap tahun debitur membayar seluruh
pinjamannya sehingga saldo pinjaman nol
Bersih Perakunan adalah pemyataan pengesahan
dari auditor bahwa tidak ditemukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam
pembukuan suatu perusahaan yang perlu diungkapkan; juga dikenal dengan istilah
'wajar tanpa syarat'
BI Rate adalah suku bunga referensi
kebijakan moneter dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulannya
Biaya (Cost; Expense) adalah pengeluaran atau
pengorbanan yang tak terhindarkan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan
tujuan memperoleh maslahat; pengeluaran untuk kegiatan, tujuan, atau waktu
tertentu, seperti ongkos pengiriman, pengepakan, dan penjualan dimaksudkan untuk
memperoleh penghasilan; dalam laporan laba rugi perusahaan, komponen biaya
merupakan pengurang dari pendapatan; pengertian biaya berbeda dengan beban;
semua biaya adalah beban, tetapi tidak semua beban adalah biaya
Biaya Administrasi (Maintenance Fee) adalah biaya yang
dibebankan secara berkala kepada pemegang rekening pada suatu bank, misalnya
biaya administrasi rekening koran, iuran tahunan kartu kredit; nasabah mungkin
tidak dikenai biaya tersebut jika dapat memelihara saldo minimum tertentu
Biaya Bayar Di Muka (Prepaid Expenses) adalah pengeluaran yang
dibayarkan untuk keperluan dalam tahun buku mendatang, seperti pembayaran sewa,
royalti, dan premi asuransi; pengeluaran tersebut belum merupakan biaya dalam
tahun buku berjalan
Biaya Bukan Biaya Bunga (Non-Interest Expense) adalah biaya operasi tetap
bank yang dapat diperhitungkan dengan pendapatan dari pinjaman, denda
keterlambatan, iuran tahunan dan biaya atas fasilitas kredit atau pemberian
jasa diluar kredit, misalnya biaya gaji, biaya peralatan, biaya sewa gedung
dan perlengkapannya, pajak, dan biaya lain termasuk cadangan penghapusan kredit
macet
Biaya Bunga Bayar Di Muka (Prepaid Interest Expense) adalah beban bunga yang
sebenamya belum menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan pada
periode yang bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu
Biaya Dana (Cost Of Funds) adalah biaya yang harus
dibayar oleh suatu lembaga keuangan atau bank atas penggunaan uang yang
sumbernya dari pihak lain (nasabah dan / atau bank); biaya dana dalam suatu bank
merupakan dasar penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan keuntungan
yang diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lain
Biaya Gabung (Joint Cost) adalah biaya yang
dikeluarkan untuk memproduksi dua atau lebih produk yang berlainan sehingga
akan terdapat beberapa macam produk dari suatu proses produksi yang sama
dengan menggunakan bahan baku yang sama pula
Biaya Ikat Janji (Commitment Fee) adalah biaya yang akan
dibebankan kepada debitur sehubungan dengan kesanggupan kreditur untuk
meminjamkan sejumlah uang dengan suku bunga dan dalam waktu yang
disepakati; (sinonim) biaya komitmen
Biaya Komitmen lihat biaya ikat janji
(commitment fee)
Biaya Kredit (Charge Account Bonking) adalah fasilitas kredit
kepada konsumen untuk dapat melakukan pembelian saat ini tanpa harus membayar
tunai; pembayaran kredit tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
(misalnya tiga puluh hari) atau secara angsuran
Biaya Marginal (Marginal Cost) adalah peningkatan atau
penurunan total biaya suatu perusahaan akibat penambahan atau pengurangan satu
unit keluaran; penentuan biaya marginal sangat penting dalam menentukan jumlah;
biasanya, biaya marginal menurun sejalan dengan meningkatnya volume produksi
sesuai dengan skala ekonomi, termasuk faktor potongan harga biaya material,
tenaga kerja terlatih, dan penggunaan mesin yang lebih efisien
Biaya Marginal Dana (Marginal Cost Of Funds) adalah biaya tambahan atau
selisih biaya yang timbul dari tambahan setiap rupiah untuk suatu pinjaman baru
dengan asumsi biaya dana tetap tidak berubah; dalam teori akuntansi umum, biaya
marginal untuk mempenoleh dana akan menurun setelah mencapai skala ekonomi;
dengan kata lain, biaya marginal berbanding terbalik dengan modal dasar lembaga
keuangan karena bank yang lebih besar, yang tentunya mempunyai portofolio
pinjaman pula, dapat lebih mudah masuk ke pasar modal dan pasar uang daripada
bank kecil
Biaya Modal (Cost Of Capital) adalah tingkat pendapatan
yang diperoleh dari suatu bisnis apabila bisnis tersebut memilih investasi lain
dengan tingkat risiko yang berimbang; dengan kata lain, biaya modal merupakan
biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dan dana yang digunakan untuk
investasi lain tersebut; biaya modal dapat juga dihitung dengan menggunakan
rata-rata tertimbang atas biaya utang perusahaan serta klasifikasi modal
Biaya Muat Layak Bayar (Freight Payable) adalah pernyataan dengan cap
pada surat muatan bahwa biaya muatan dapat dibayar
Biaya Non-Operasional (Non-Operating Expenses) adalah biaya yang merupakan
beban perusahaan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pokok usaha
perusahaan; (sinonim) biaya tak langsung
Biaya Operasional (Operating Expenses) adalah biaya berupa
pengeluaran uang untuk melaksanakan kegiatan pokok, yaitu berupa biaya
penjualan dan administrasi untuk memperoleh pendapatan, tidak termasuk
pengeluaran yang telah diperhitungkan dalam harga pokok penjualan dan
penyusutan
Biaya Pekerja Tak-Langsung (Indirect Labor Costs) adalah upah tenaga yang
tidak dapat diperhitungkan secara langsung kepada biaya suatu produk karena
upah tersebut tidak berubah mengikuti jumlah hasil produksi
Biaya Peluang (Opportunity Cost) adalah pendapatan yang
seharusnya dapat diperoleh atau biaya yang dapat dihemat dengan pemilihan
alternatif penanaman dana yang lebih menarik daripada yang telah
dipertimbangkan; biaya tersebut timbul karena adanya sumber dana yang hilang
akibat diambilnya alternatif lain yang dianggap lebih baik, misalnya penanaman
dalam obligasi lebih menarik daripada deposito
Biaya Premi Asuransi Bayar Di Muka (Prepaid Insurance Expense) adalah beban asuransi yang
sebenarnya belum menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang
bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu
biaya seluruh (All In Cost) adalah biaya langsung dan
biaya tidak langsung; total biaya dan sertifikat deposito adalah bunga deposito
yang dibayar kepada deposan, premi asuransi deposito, dan biaya kesempatan
(opportunity cost) yang dikeluarkan bank untuk memelihara cadangan likuiditas
wajib minimum di Bank Sentral; total biaya kredit adalah bunga yang harus
dibayar yang meliputi biaya provisi, jasa, dan biaya lain-lain; dalam kredit
bank, total biaya kredit meliputi bunga yang harus dibayar, biaya provisi,
biaya komisi, biaya administrasi, dan biaya lain-lain
Biaya Sewa Bayar Di Muka (Prepaid Rent Expense) adalah beban sewa yang
sebenarnya belum menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang
bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu
Biaya Tak-Langsung (Indirect Overhead) adalah biaya perusahaan
yang tidak secara langsung terkait pada produksi atau penjualan barang maupun
jasa
Biaya Talangan (Out Of Pocket Expenses) adalah biaya tambahan yang
harus dikeluarkan terlebih dahulu oleh seorang pegawai dalam rangka
melaksanakan tugas bisnis sebagai pemenuhan atas suatu biaya yang wajib
dikeluarkan, selanjutnya dimintakan penggantian dari perusahaan
Biaya Tenaga Kerja (Labour Cost) adalah jumlah upah dan gaji
yang dibayarkan kepada para pekerja
Biaya Tetap (Fixed Cost) adalah biaya perusahaan
yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume kegiatan perusahaan, baik datam
produksi maupun dalam penjualan; biaya tetap ini termasuk gaji yang dikeluarkan
perusahaan untuk pegawai, pembayaran bunga, sewa, depresiasi, dan biaya
asuransi
Biaya Transaksi (Handling Chargelinterchange Rote) adalah biaya yang
diperhitungkan oleh bank kepada bank lain sehubungan dengan adanya transaksi,
misalnya pembayaran tagihan kartu kredit yang diajukan oleh pedagang ataupun
penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM); biaya yang timbul
umumnya dibebankan kepada pemilik kartu kredit dalam iuran tahunan atau denda
keterlambatan pembayaran
Biaya Variabel (Variable Cost) adalah biaya perusahaan
yang besarnya sesuai dengan volume kegiatan usaha
Bilyet (Biljet) adalah formulir, nota, dan
bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau
perintah membayar
Biro Perjalanan (Travel Bureau) adalah kegiatan ekonomi
berupa pemberian jasa yang diperlukan dalam rangka perjalanan, seperti
pembelian tiket, pengurusan paspor atau visa, penginapan, dan acara darmawisata
Birokrasi (Bureaucracy) adalah tata kerja suatu
organisasi yang berpegang teguh secara ketat pada hierarki dan peraturan
BI-RTGS adalah Bank Indonesia
Real-Time Gross Settlement, merupakan sistem transfer dana secara elektronik
antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara
seketika per transaksi secara individual
Bisnis (Business) adalah kegiatan dengan
menggunakan modal tertentu untuk memperoleh laba, seperti industri,
perdagangan, dan pengangkutan
Bisnis Jasa (Business Services) adalah Jenis kegiatan
ekonom berupa penjualan jasa, keahlian, atau proses teknis yang dilakukan oleh
badan usaha, seperti pengacara, kantor akuntan, biro arsitek, biro
administrasi, biro iklan, pusat komputer, mesin fotokopi, dan kantor
konsultan; (sinonim) usaha jasa
Blok (dalam perbankan) adalah sejumlah cek dan
atau uang tunai, yang dikumpulkan seorang teller selama waktu transaksi yang
ditentukan, umumnya mulai pukul 09.00 s.d 15.00 setiap bank cek-cek dan uang
tunai tersebut berikut slip setorannya selanjutnya dikirimkan ke bagian perakunan;
Blok (dalam surat berharga) adalah sejumlah saham yang
diperjual-belikan dalam satu kali transaksi, biasanya satu blok benisi 10.000
lembar
Bloter (Blotter) adalah jurnal atau catatan
harian yang memuat setiap transaksi yang dibuat oleh seorang dealer
Boikot (Boycott) adalah 1.tindakan
pencegahan kelangsungan Suatu bisnis dengan memaksa orang untuk tidak membeli
produk perusahaan tersebut 2.memaksa orang untuk tidak melakukan bisnis dengan
pihak tertentu
Boleh Batal (Voidable) adalah sesuatu yang dapat
dibatalkan hakim atas permintaan salah satu pihak karena perjanjian itu dibuat
secara tidak bebas atau pembuat perjanjian tidak cakap.
Boleh Tukar (Convertible) adalah sesuatu yang
memiliki nilai sehingga dapat ditukarkan dengan barang lain yang memiliki nilai
yang sama; apabila digunakan sebagai uang, dapat diartikan bahwa uang tersebut
dapat ditukarkan secara bebas dengan mata uang lainnya
Bolivar (Balivar) adalah satuan mata uang
Venezuela; nilal 1 bolivar sama dengan 100 centimos
Boliviano (Bolliviano) adalah satuan mata uang
Bolivia; nilai 1 boliviano sama dengan 100 centavos
Bonafide (Bonafide) adalah jujur dan dapat
dipercaya
Bonanza (Bonanza) adalah umum : keuntungan
sangat besar yang diperoleh suatu perusahaan di luar perkiraan; vestasi:
keuntungan besar yang didapatkan dalam suatu investasi yang berdampak pada
peningkatan kesejahteraan pemilik investasi secara tiba-tiba
Bonus adalah pemberian tambahan
di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham
Bonus Insentif (Incentive Bonus) adalah pemberian dalam
bentuk uang kepada pekerja, biasanya diberikan pada akhir tahun yang didasarkan
pada kinerja karyawan
BOPO adalah rasio efisiensi bank
yang mengukur beban operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin tinggi
nilai BOPO maka semakin tidak efisien operasi bank
Borjuis (Bourgeois) (dalam ekonomi) adalah segolongan orang yang mempunyai pekerjaan sendiri tanpa mempekerjakan orang
lain, pada umumnya termasuk kelas menengah tinggi
Budel Pailit (Bankrupt Estate) adalah harta kekayaan
seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai
harta peninggalan
Bukan Penduduk (Nonresident) adalah seseorang yang tidak
berdomisili di dalam wilayah hukum yang dipersoalkan
Bukti Audit (Auditing Evidence) adalah fakta yang diperoleh
sebagai hasil pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga,
pencocokan, pernyataan pejabat, dan lain-lain; fakta itu menjadi dasar yang
layak untuk memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
Bukti Pelunasan (Acquittance) adalah dokumen atau bukti
tertulis atas pelunasan pembayaran suatu kewajiban; bukti pelunasan ini
membebaskan debitur dari kewajiban membayar bunga surat berharga; saat debitur
telah menyelesaikan pembayaran angsuran terakhir suatu hipotek, kreditur
menerbitkan dokumen yang menunjukkan bahwa utang debitur telah lunas
Bukti Pembayaran Cek (Voucher Check) adalah cek dengan lampiran
aplikasi yang menyatakan alasan pembayarannya; pihak yang mengesahkan cek
mendepositokan cek tersebut dan menyimpan potongannya sebagai bukti pembayaran;
dalam penjualan secara kredit, jumlah yang tertera pada potongan cek
menunjukkan jumlah uang yang dibukukan untuk mengkredit buku besar piutang
penjual dan buku besar utang pembeli
Bukti Penerimaan Buku Cek (Cheque Book Receipt) adalah bukti penerimaan
formulir cek dengan nomor sen dan nomor urut tertentu yang mencantumkan
ketentuan bahwa penerima bertanggung jawab penuh atas penggunaan formulir cek
tersebut
Bukti Perhitungan Kliring (Clearing House Proof) adalah lembar perhitungan
yang memuat penyelesaian penukaran cek dan bilyet giro yang dilakukan oleh
anggota lembaga kliring setiap hari kerja; dalam dokumen tersebut tertera
jumlah debit dan kredit warkat masuk dan keluar setiap bank yang merupakan
dasar penyesuaian saldo rekening setiap anggota kliring; bukti perhitungan
kliring ini dikenal sebagai neraca kliring
Bukti Transaksi (Voucher) adalah dokumen sebagai
tanda bukti yang mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau
tanda bukti adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan,
misalnya cek, bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang; lihat juga bukti
pelunasan
Buku Besar (Ledger) adalah kumpulan perkiraan
yang digunakan oleh perusahaan / bank untuk mencatat transaksi-transaksinya; buku
besar ini akan disesuaikan dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan
transaksi yang dilakukan sehingga berisi jumlah mutasi debit atau kreditnya
Buku Besar Aset (Asset Ledger) adalah buku besar pembantu
yang mencatat semua transaksi yang terjadi atas semua perkiraan yang
berhubungan dengan aset yang diklasifikasikan ke dalam debit dan kredit;
penggunaan buku besar pembantu tersebut bergantung pada besar kecilya
perusahaan dan kompleksitas sistem akuntansi yang dianut, dapat terdiri atas
satu buku besar pembantu untuk mencatat seluruh aset atau beberapa buku besar
pembantu untuk aset yang berbeda-beda, misalnya aset tetap
Buku Besar Pembantu (Subsidiary Ledger) adalah perkiraan dalam
pembukuan yang merupakan perincian dari pos-pos perkinaan dalam buku besar
Buku Besar Penjualan (Sales Ledger) adalah buku besar yang
memuat akun-akun langganan yang membeli barang dengan kredit dan mencatat
setiap transaksi
Buku Besar Utang (Liability Ledger) adalah pusat data bank
tentang utang yang masih harus dibayar oleh debitur dan potongan bagi semua
peminjam, dilakukan oleh bagian kredit pada suatu bank; buku besar utang ini
dapat terdiri atas buku besar pembantu bagi sistem komputerisasi akuntansi bank
atau dalam sistem yang belum otomasi, posisi pinjaman setiap nasabah dicatat
dalam setiap kartu debitur; jumlah seluruh posisi pinjaman tersebut merupakan
bagian terbesar aktiva produktif bank
Buku Cek (Cheque Book) adalah buku berisi sejumlah
formulir cek yang dikeluarkan oleh bank untuk digunakan sebagai alat penarik
dan akun nasabah
Buku Harian (Day Book) adalah buku untuk mencatat
semua transaksi perusahaan setiap hari menurut tertib waktu sebagai dasar atau
sumber pembukuan selanjutnya
Buku Kas (Cash Book) adalah buku yang digunakan
untuk mencatat setiap penerimaan, pengeluaran, baik secara tunai maupun melalui
akun perusahaan pada bank
Buku Nomor Pemegang Rekening (Account Register) adalah buku tempat mencatat
nomor, nama, alamat, tanggal, dan keterangan lain tentang pembukaan atau
penutupan rekening nasabah
Buku Pedoman (Manual) adalah buku panduan, berisi
informasi, petunjuk, harga, dan lain-lain yang dapat membantu kelancaran
pekerjaan
Buku Tabungan (Passbook) adalah buku yang
dikeluarkan oleh bank yang mencantumkan jumlah simpanan nasabah pada rekening
tabungan di suatu bank yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang
tertulis pada buku dimaksud sehingga tidak dapat diperjual-belikan atau
dipindahtangankan; buku tersebut harus diperlihatkan pada setiap penyetoran
ataupun penarikan dan pada saat membukukan bunga; buku itu biasa juga disebut
sebagai buku bank; di beberapa bank, buku bank sudah tidak digunakan, sebagai
pengganti nasabah diberikan tembusan bukti penyetoran
Bullish adalah kondisi pasar yang
ditandai oleh transaksi jual beli yang sangat aktif
Bunga (Interest) adalah imbalan yang
dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen
Bunga Akrual (Accrued Interest) adalah bunga yang telah
diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata
diterima atau dibayar
Bunga Andaian (Inputed Interest) adalah perkiraan nilai,
biaya, atau bunga yang harus dipertimbngkan atas penggunaan modal (uang ataupun
barang) meskipun belum dilakukan pembayaran tunai, biasanya perkiraan ini
dilakukan dalam rangka perhitungan pajak
Bunga Bank (Bank Interest) adalah sejumlah imbalan
yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang
dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu
simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank
kepada debiturnya
Bunga Biasa (Simple Interest; Ordinary Interest) adalah bunga yang dihitung
hanya atas pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak dihitung
bunga; bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun
Bunga Debit (Debit Interest) adalah bunga yang
dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah
Bunga Ditambahkan (Ad-On rates; Ad-On Interest) adalah metode perhitungan
pembayaran bunga dengan menggunakan persentase terhadap pokok pinjaman yang
diinginkan untuk menghitung biaya bunga; biaya bunga itu kemudian ditambahkan
pada utang pokok untuk menghitung jumlah yang harus dibayar oleh peminjam
Bunga Harian (Daily Interest) adalah pendapatan bunga
yang dihitung sejak disetor sampai dengan pengambilan; bunga tersebut dihitung
setiap hari dengan bunga majemuk, tetapi pembayarannya pada akhir bulan atau
pada waktu lain yang ditetapkan
Bunga Majemuk (Compound Interest) adalah bunga yang dihitung
atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya,
jika seseorang menyimpan uangnya di bank Rp 1.000,00 pada tingkat bunga 10%
pertahun, pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp 1.100,00 dan
pada akhir tahun ke-2 akan menjadi Rp 1.200,00
Bunga Pasti (Exact Interest) adalah bunga simpanan yang
dihitung berdasarkan 365 hari setahun; lawannya disebut bunga biasa yang dasar
perhitungannya adalah 360 hari
Bunga Prapajak (Gross Interest) adalah penerimaan bunga
atas suatu investasi sebelum pembayaran pajak
Bunga Resmi (Legal Rate Of Interest) adalah suku bunga tertinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah
Bunga Terantisipasi (Anticipated Interest) adalah perkiraan besarnya
bunga yang akan dihasilkan pada saat tententu pada masa yang akan datang dan
rekening simpanan atau penempatan pada bank lain
Bursa (Bourse) adalah tempat untuk
memperjual-belikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara
teratur
Bursa Efek (Stock Exchange) adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk mempertemukan penawar
jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka; (sinonim) bursa sekuritas
Bursa Komoditas (Commodity Exchange) adalah pasar komoditas yang
diorganisasi secara teratur, digunakan untuk transaksi jual beli komoditas atas
dasar kontrak dengan penyerahan seketika atau kemudian
Bursa Sekuritas lihat bursa efek (stock
exchange)
Business Continuity Planning (BCP) adalah petunjuk yang
berisi langkah-langkah secara rinci mengenai organisasi, tanggung jawab dan
prosedur dalam upaya pencegahan dan pemulihan suatu sistem pembayaran pada saat
terjadi gangguan yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal
Semoga artikel mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad B di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
Semoga artikel mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad B di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Perbankan (B)"
Post a Comment