Istilah-Istilah Dalam Perbankan (B)



Berikut ini merupakan beberapa istilah yang dipakai dalam perbankan untuk abjad BDalam artikel ini, Istilah-istilah perbankan yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian. 




Istilah-istilah Perbankan dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Badan Hukum (Legal Entity) adalah badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban 

Badan Pangan Dunia (Food and Agricultural Organization / FAO) adalah badan perserikatan bangsa-bangsa yang didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi bahan makanan dan memajukan pertanian dalam arti luas 

Badan Penyehatan Perbankan Nasional / BPPN (Indonesian Bank Restructuring Agency / IBRA) adalah badan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan mengadmnistrasikan program jaminan pemerintah 

Badan Sertifikasi Manajemen Risiko adalah suatu badan sertifikasi yang berdiri dan diresmikan pertama kalinya pada tanggal 08 Agustus 2005 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Bagan Organisasi (Organization Chart) adalah bagan yang memperlihatkan adanya saling keterkaitan berbagai posisi pada suatu organisasi dalam pengertian wewenang dan tanggung jawabnya; pada dasarnya terdapat tiga pola organisasi, yaitu organisasi lini, organisasi fungsional, dan organisasi lini dan staff 

Bagan Organisasi Aktivitas (Activity Organization Chart) adalah gambar yang menunjukkan kegiatan yang dilakukan oleh tiap-tiap unit dalam organisasi 

Bagan Organisasi Lingkaran (Concentric Organization Chart) adalah gambar dalam bentuk lingkaran yang menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab dan pimpinan sampai dengan pelaksana dalam suatu organisasi 

Bagan Organisasi Vertikal (Conventional Organization Chart; Vertical Organization Chart) adalah gambar yang menunjukkan hierarki wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi mulai dari pejabat tertinggi sampai dengan pejabat terendah 

Bagian Administrasi (Back Office) adalah area kerja pada bank yang kegiatannya, antara lain, membukukan setoran dan penarikan serta mengkreditkan penghasilan bunga ke rekening nasabah; bagian ini dapat berada di gedung lain dengan kegiatan penerimaan pembayaraan angsuran kredit, penyatuan cek atau warkat benda lain yang akan dikirimkan ke bank penerbit, laporan rekening nasabah rekonsiliasi, aktivitas bank, dan lain-lain 

Bagian Kredit (Credit Department) adalah bagian pada bank yang melakukan evaluasi kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan, pemasaran, produksi, dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran kredit yang telah diberikan 

Bagian Modal (Apport) adalah susunan modal suatu perusahaan yang terdiri atas jenis penyertaan dan sumber dananya; susunan modal merupakan partisipasi para pemegang modal yang diujudkan dalam bentuk saham perusahaan 

Bahasa Program (Programming Language) adalah sistem komunikasi yang digunakan dalam memerintahkan komputer secara langsung untuk menjalankan penitah khusus 

Bahaya (Peril) adalah hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian, seperti kebakaran, badai, perampokan, dan kecelakaan 

Bahaya Khusus (Named Perils) adalah bahaya atau risiko khusus yang diatur secara khusus dalam polis untuk ditanggung oleh perusahaan asuransi 

Bahaya Pekerjaan (Occupational Hazard) adalah bahaya yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas pekerjaan, misalnya kecelakaan kerja 

Baht Thailand adalah satuan dasar nilai uang thailand 

Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah lembaga yang mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Banco adalah mata uang nominal yang mula-mula dipakai di Eropa 

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; Sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Bank Agen (Agent Bank) adalah bank yang ditunjuk oleh para anggota kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk mengelola bunga para bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung jawab untuk memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran debitur dan perubahan bunga; lihat sindikasi 

Bank Asosiatif (Associate Bank) adalah bank yang menjadi anggota suatu asosiasi atau menjalin kerja sama untuk menyediakan kemudahan kepada masyarakat, misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring dan bank yang berafiliasi dengan slstem kartu bank, seperti kartu Visa dan Master Card Intemational pada dasarnya, anggota asoslasi mempunyai perbedaan kelas dalam keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain 

Bank Beku Operasi (BBO) (Suspension) adalah pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga 

Bank Berantai (Thein Bank) adalah kelompok bank yang terdiri atas tiga atau lebih bank yang berdiri sendiri dan secara tidak resmi dikendalikan oleh satu atau beberapa orang 

Bank Bermasalah (Problem Bank; Troubled Bank) adalah 1) bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit taklancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2) bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat 

Bank Bukan Bank (Nonbank Bank) adalah bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas 

Bank Campuran (Joint Venture Bank) adalah bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri 

Bank Dagang (Merchant Bank) adalah 1) bank yang memproses kartu kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran; pedagang yang mengeluarkan bukti penjuatan menukarkan / menguangkan bukti penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit kartu; 2) bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang 

Bank Dalam Likuidasi (Liquidated Bank) adalah bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemenintah No. 68 tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan 

Bank Devisa (Foreign Exchange Bank) adalah bank umum yang dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 

Bank Dunia (World Bank; International Bank for Reconstruction and Development / IBPD) adalah lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan konferensi di Bretton Woods tahun 1944 dengan tujuan membantu rekonstruksi dan pembangunan ekonomi negara-negara anggotanya serta memajukan investasi swasta dan perdagangan internasional 

Bank Ekspor Impor (Export-Import Bank) adalah bank yang kegiatan utamanya memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor 

Bank Elektronik (Electronic Banking) adalah bank yang dalam kegiatan pelayanannya menggunakan sarana elektronik sebagai pengganti pelayanan konvensional, misalnya pelayanan tunai ataupun transfer 

Bank for International Settlement (BIS) adalah organisasi intemaslonal yang didirikan pada tahun 1930 di Basel, Swiss, bertujuan menjalin hubungan kerja sama antara bank sentral di seluruh dunia dalam mengembangkan aktivitas keuangan pemerintah, melayani transaksi pembayaran, dan bertindak sebagal penjamin IMF yang memberikan pinjaman kepada negara berkembang 

Bank Gelap adalah badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang

Bank Independen (Independent Bank) adalah bank umum yang dimiliki oleh komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (muttibank holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas 

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku

Bank Industri (Industrial Bank) adalah bank yang didirikan untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank 

Bank Investasi (Investment Banking) adalah bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia 

Bank Karya Produksi Desa (BKPD) adalah BPR non-BKD yang didirikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia

Bank Kendara Lalu (drive-in banking) adalah kantor bank yang mempunyai kasir di tempat tertentu sehingga nasabah dapat memperoleh layanan perbankan tanpa harus keluar dari kendaraannya 

Bank Komersial / Bank Umum (Commercial Bank) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Bank Komunitas (Independent Bank) adalah lihat bank independen 

Bank Konsentrasi (Concentration Bank) adalah bank yang kegiatan operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah / perusahaan besar; biasanya, bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan nasabah / perusahaan besar tersebut 

Bank Konsorsium (Consortium Bank) adalah bank yang pemegang sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia 

Bank Koperasi (Cooperative Bank) adalah bank yang berbentuk badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya 

Bank Koresponden (Correspondent Bank) adalah bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan / atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan 

Bank Multijasa (Multiple Banking) adalah bank yang menyediakan berbagai jenis jasa perbankan kepada para nasabahnya, biasanya disebut pula sistem perbankan department store; di Indonesia dikenal sebagai bank umum 

Bank Pasar adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) gaya lama yang didirikan sebelum Pakto 27, 1988 dengan izin usaha dari Menteri Keuangan, badan hukumnya dapat PT, MAI, PD, atau koperasi.

Bank Pegawai (Labour Bank) adalah bank yang sahamnya dimiliki serikat kerja atau serikat buruh yang secara otomatis setiap anggota serikat kerja atau serikat buruh itu juga menjadi pemegang saham bank pegawai tersebut 

Bank Pelaksana (Ordering Bank) adalah bank yang menerima pesan atau instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan 

Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank / ADB) adalah bank pembangunan yang didirikan tahun 1966 atas rekomendasi ECAFE dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan kerja sama ekonomi di negara yang sedang berkembang di Asia dan Timur Jauh dengan cara memberikan pinjaman atau bantuan teknik, baik kepada pemerintah maupun swasta 

Bank Pembangunan Multilateral (Multilateral Development Bank) adalah lembaga keuangan internasional yang ditugasi untuk memberikan bantuan keuangan dan bantuan teknis kepada negara-negara berkembang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonominya; lembaga ini dibiayai dengan dana yang berasal dari sumbangan para anggotanya dan dari pinjaman yang berasal dari pasar modal internasional; lingkup operasinya dapat mencakup seluruh dunia (grup bank dunia), wilayah tertentu (Bank Pembangunan Amerika atau Bank Pembangunan Asia) atau lembaga khusus (Bank Pembangunan Karibia atau Bank Pembangunan Afrika timur) 

Bank Pembayar Cek (Payer Bank) adalah bank yang membayar cek; apabila cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan 

Bank Pembayar Surat Kredit Berdokumen (Paying Bank) adalah bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang diajukan 

Bank Pemberi Pinjaman Istimewa (Preferred Lender Bank) adalah bank yang memiliki kewenangan lebih jika dibandingkan dengan bank lain di dalam pemberian persetujuan atas pinjaman kepada debitur yang dilakukan secara bersama oleh bank -bank tersebut 

Bank Pembuka Surat Kredit Berdokumen adalah bank yang membuka surat kredit berdokumen atas permohonan nasabahnya (issuing bank opening bank)

Bank Pemrakarsa (Originator’s Bank) adalah bank yang bertindak sebagai pemrakarsa pemindahan uang 

Bank Penagih (Collecting Bank) adalah bank yang melakukan inkaso langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih 

Bank Penegosiasi (Negotiating Bank) adalah bank yang mengambil alih surat wesel berdasarkan suatu surat kredit berdokumen; nama bank tersebut dapat dicantumkan secara khusus dalam surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik 

Bank Penerbit Alat Bayar (Bank of Issue) adalah bank yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk menerbitkan uang sebagai alat pembayaran yang sah; di Indonesia bank yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan uang adalah Bank Indonesia 

Bank Penerima Transaksi (Originating Bank; Receiving Bank) adalah bank yang menerima masukan transaksi secara elektronis dari peserta kliring lain melalui sistem kliring otomatis 

Bank Penerus Surat Kredit Berdokumen (Advising Bank) adalah bank yang meneruskan surat kredit berdokumen dari pihak pemberi kredit kepada pihak penerima kredit tanpa terikat pada ketentuan dalam perjanjian kredit yang diteruskannya; penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan bank pembuka surat kredit berdokumen 

Bank Pengonfirmasi (Confirming Bank) adalah bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik 

Bank Perkreditan Rakyat (Rural Bank) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran 

Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran terkait transaksi-transaksi keuangan pemerintah

Bank Pilihan (Pet Banks) adalah bank yang atas pertimbangan tertentu dipilih atau ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk memberikan pelayanan, baik dalam penghimpunan dan penempatan dana maupun dalam pelayanan jasa untuk tujuan tertentu 

Bank Primer (Primaire Banken) adalah bank yang dapat menciptakan uang dengan meningkatkan perkreditan sampai dengan tingkat tertentu tanpa dipengaruhi dana yang dihimpunnya; di Indonesia yang tergolong sebagai bank primer ialah bank sentral dan bank umum; dalam memberikan kredit, bank dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku 

Bank Responden (Respondent Bank) adalah bank yang secara tetap membeli cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga 

Bank Retail (Retail Banking) adalah bank yang mengkhususkan usahanya pada produk jasa bank yang ditawarkan, baik kepada nasabah perseorangan maupun badan usaha berskala kecil 

Bank Sekunder (Secundaire Banken) adalah bank yang tidak menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat 

Bank Sentral (Central Bank) adalah bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia 

Bank Syariah (Islamic Banking) adalah bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Qur'an dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Qur'an dan Al Hadis 

Bank Tabungan (Saving Bank) adalah bank yang sumber dana utamanya berasal dari tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam surat-surat berharga yang berperingkat baik 

Bank Tabungan Bersama (Mutual Savings Bank) adalah bank tabungan yang diorganisasi berdasarkan piagam negara untuk kepemilikan dan keuntungan penabungnya; biasanya, pendapatan didistribusikan kepada penyimpan dana setelah seluruh biaya diperhitungkan; dewasa ini banyak bank tabungan bersama yang mulai menerbitkan saham dan menawarkan jasa konsumen, seperti kartu kredit dan giro, disamping jasa komersial lain seperti kredit komersial untuk real estate; bank tabungan bersama lazim terdapat di AS 

Bank Terambil Alih (Bank Take Over / BTO) adalah bank yang manajemennya diambil alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu 

Bank Tunggal (Unit Bank) adalah sistem perbankan, yaitu suatu bank hanya dapat melakukan kegiatan operasionalnya berdiri sendiri tanpa jaringan kantor cabang; sistem ini berlaku di negara-negara bagian di Amerika Serikat yang memiliki Peraturan tentang Bank Tunggal (Unit Banking Law) 

Bank Umum (Commercial Bank / Full Service Bank) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; (sinonim) bank komersial 

Bankir Investasi (Investment Banker) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai agen atau penanggung dan bertindak sebagai penengah antara penerbit sekuritas dan masyarakat umum yang melakukan investasi; bankir investasi, selaku manajer atau anggota suatu kelompok perbankan investasi, dapat melakukan pembelian langsung sekuritas dari penerbit dan menjualnya kepada para dealer dan investor 

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi, antara lain, karena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan

Bantuan Luar Negeri (Foreign Aid) adalah bantuan dana yang berasal dari luar negeri sebagai pinjaman atau utang pemerintah 

Bantuan Penjaminan Surat Berharga (Act of Honour) adalah tindakan pihak lain untuk mengakseptasi atau membayar suatu wesel atas persetujuan pemegangnya dengan cara menuliskannya di dalam surat wesel; apabila pemegang menolak campur tangan tersebut, ia kehilangan hak regresnya; pihak lain itu adalah pihak yang tidak tercatat sebagai terutang atas wesel dan wesel tersebut sebelumnya sudah diprotes karena tidak diakseptasi atau tidak dibayar 

Bantuan Penyelamatan (Bailout) adalah bantuan keuangan kepada bank tertanggung atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian karena kredit macet, kondisi pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba oleh para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat berupa bantuan kepada bank bermasalah, pengupayaan akuisisi oleh lembaga keuangan yang sehat; dalam hal tertentu, dana asuransi simpanan (deposit insurance fund) memberikan bantuan dalam bentuk surat utang (promissory notes) untuk menutup perbedaan perkiraan nilai pasar dari aset dan kewajiban bank (kekayaan bersih bank telah menunjukkan posisi yang negatif) sehingga akan menyehatkan perusahaan tersebut 

Bantuan Proyek (Project Aid) adalah pinjaman luar negeri yang penggunaannya ditujukan untuk pembiayaan investasi atau pembangunan proyek milik pemerintah atau swasta, berupa barang modal atau kebutuhan devisa lainnya 

Barang Kiriman (Freight) adalah barang-barang yang akan dikapalkan atau yang akan dikirim dari penjual ke tempat pembeli 

Barang Konsumsi (Consumption Goods; Consumer Goods) adalah barang yang dipakai secara langsung atau tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah tangga yang bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang yang digunakan dalam proses produksi 

Barang Modal (Capital Goods) adalah harta berwujud yang umumnya digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan 

Barang Mutu Rendah (Inferior Goods) adalah barang tertentu yang konsumsinya meningkat apabila penghasilan konsumennya menurun dan konsumsinya menurun apabila penghasilan konsumennya meningkat 

barang setengah jadi adalah barang yang dipakai dalam proses pembuatan, yang belum siap untuk dijual atau dipakai; (sinonim) barang dalam proses (work in process)

Barang Tak-Bergerak (Immovables) adalah barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal dengan ukuran lebih dari 20.000 ton 

Barang Ternama (Specialty Goods) adalah barang berciri khusus dan bermerek terkenal yang dibeli atas pertimbangan mereknya 

Barometer Bisnis (Business Barometer) adalah indikator berupa angka-angka statistik untuk menilai keadaan dan memprediksi perkembangan bisnis secara umum dan / atau dari segi-segi tertentu 

Barter adalah cara perdagangan dengan tukar menukar barang atau jasa tanpa menggunakan uang 

Basel I adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss, sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank.

Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel

batal mutlak adalah sesuatu yang dinyatakan tidak berlaku oleh hakim karena perjanjian tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum atau undang-undang (null and void)

Batas Atas (Floor Limit) adalah batasan jumlah tertinggi dalam transaksi perdagangan yang pembayarannya tidak secara tunai seperti menggunakan check atau kartu kredit tanpa disertai otorisasi; (sinonim) pijakan dasar 

Batas Atas Jatuh Tempo (Interest Rate Cap) adalah perjanjian atau persepakatan yang melindungi peminjam dari kenaikan suku bunga tertinggi tertentu sehingga peminjam tidak akan membayar lebih dari suku bunga tersebut; atas perjanjian tersebut, peminjam dikenai biaya (cap fee) 

Batas Bawah (Floor) adalah tingkat bunga minimum yang dapat diterapkan pada pinjaman dengan bunga mengambang atau variabel; batas bawah sering dikaitkan dengan batas atas; batas bawah melindungi kreditur dari jatuhnya tingkat bunga yang drastis, sedangkan batas atas menjamin debitur bahwa biaya pinjaman tidak akan naik secara besar-besaran; penggunaan batas bawah dan batas atas secara continue disebut collar 

Batas Kredit (Credit Limit) adalah jumlah maksimum kredit yang dapat diberikan dan / atau disediakan oleh bank atau perusahaan tertentu kepada nasabah debiturnya, baik dalam rangka pemenuhan perjanjian kredit maupun jumlah maksimum dalam penggunaan kartu kredit 

Batas Kredit Antar Bank (Billateral Credit Limit) adalah batas jumlah pembayaran hingga pada tingkat tertentu yang disepakati dalam perjanjian antarbank peserta peserta kliring; tujuannya untuk membatasi risiko kredit saat itu (intraday) pada waktu pembayaran kepada anggota kliring lain disetujui, sedangkan tambahan dana untuk pelaksanaan transfer tersebut belum diterima dari bank-bank lain; bank menghadapi risiko jika bank lain, karena sesuatu hal, tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank lain yang berhubungan 

Batas Kredit Negara (Country Limit) adalah batas pemberian kredit yang dapat diberikan oleh suatu bank kepada seluruh peminjam, baik publik maupun swasta dalam suatu negara 

Batas Maksimal Kredit (Line of Credit) adalah jumlah maksimum yang disanggupi bank untuk menyediakan dana bagi nasabah dalam waktu tertentu 

Batas Maksimum Pemberian Kredit / BMPK (Legal Leading Limit) adalah batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu 

Bayar Atas Perintah (Pay to Order) adalah instrumen pembayaran yang dapat diperdagangkan dengan cara endosemen; pada instrumen tersebut biasanya ditulis “Bayarlah kepada XYZ’ 

Bayar Atas Unjuk (Pay to Bearer) adalah cek, wesel, atau instrumen pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen 

Bayar Per Telepon (Pay by Phone) adalah bentuk layanan bank kepada nasabah melalui telepon untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang diminta oleh nasabah yang bersangkutan; bank kemudian akan melaksanakan permintaan nasabah dengan membebankannya pada akun nasabah tersebut 

Bayar Pramuat (Freight Prepaid) adalah biaya pengangkutan yang dibayarkan di muka dan dinyatakan pada surat muatan dengan cap bahwa biaya muatan telah dibayar terlebih dahulu 

Bayar Segera Pascamuat (Freight to be Paid) adalah pernyataan dengan cap pada surat muatan bahwa biaya muatan tidak dibayar lebih dahulu dan harus dibayar pada waktu barang-barang diambil. 

Bea (Duty) adalah pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang / komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak 

Bea Ekspor (Export Tax) adalah bea yang dipungut atas barang yang dikirim ke luar negeri 

Bea Impor (Import Duty) adalah pajak yang dipungut atas barang yang masuk ke dalam negeri 

Bea Meterai (Stamp Duty) adalah pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel 

Bea Pabean (Customs Duties) adalah pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah 

Beban (Charges) adalah biaya yang dibebankan atas jasa yang dilakukan oleh bank pada akun nasabahnya; pembebanan tersebut dapat dilakukan setiap triwulan atau semester sesuai dengan kesepakatan bank dengan nasabahnya;. beban biaya tersebut terdiri atas provisi dan / atau biaya atas jumlah cerukan yang dilakukan oleh nasabahnya 

Beban Ditangguhkan (Deferred Charges) adalah pengeluaran yang belum merupakan biaya dalam tahun buku yang sedang berjalan, tetapi masih tercatat sebagai harta 

Beban Tambahan (Assessment) adalah perhitungan tambahan yang dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan dimaksudkan untuk menutup kerugian 

Beban Tetap (Fixed Charges) adalah kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya kegiatan usaha 

Bebas Biaya Ke Atas Kapal (Free On Board / FOB) adalah syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung oleh penjual 

Bebas Biaya Ke Atas Kereta Api (Free On Rail / FOR) adalah syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman ditanggung oleh penjual 

Bebas Biaya Ke Atas Truk (Free On Truck / FOT) adalah syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas truk di pemberangkatan barang yang akan dikirim ditanggung oleh penjual 

Bebas Biaya Ke Dalam Pesawat (Free On Plane / FOP) adalah syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa nisiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman ditanggung oleh penjual 

Bebas Biaya Ke Sisi Kapal (Free Alongside Ship / FAS) adalah syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi tanggungan penjual 

Bebas Risiko Penahanan Dan Perampasan (Free Of Capture And Seizure/ FC&S) adalah klausul asuransi barang ekspor yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian karena penahanan dan perampasan 

Beli Sewa (Huurkoop) adalah pembelian barang dengan pembayaran secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi harganya 

Beli Utang (Leverage Buy-Out) adalah pengambilalihan perusahaan oleh seseorang atau sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan jaminan berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambilalih atau harta milik investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari pendapatan perusahaan yang diambil alih 

Beli-Kala Menguntungkan (Buy On Margin) adalah pembelian aktiva dengan pembayaran di muka yang disebut margin, sisanya ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang; dalam pembelian surat berharga dan komoditas, sisa utang tidak perlu ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang 

Berita Penolakan adalah surat yang dibuat oleh notaris atas perintah pemegang cek atau wesel karena pihak tertarik atau bank menolak untuk melakukan pembayaran (notice of dishono)

Berkas Kredit (Credit File; Folder) adalah sekumpulan dokumen tentang fakta atau opini yang berhubungan dengan pemberian kredit kepada setiap nasabah debitur bank yang disimpan berdasarkan aturan dan klasifikasi tertentu 

Berkas Permanen (Permanent. File) adalah barkas berisi surat atau dokumen yang bersifat permanen, seperti anggaran dasar, risalah rapat pimpinan, data mengenai personalia, dan kontrak 

Bersih (istilah pedagangan internasional) adalah bill of exchange, wesel atau L/C tanpa dilampiri dokumen pengapalan, biasanya diberikan kepada organisasi yang mempunyai reputasi yang baik; Bersih (Istilah perbankan) adalah bebas dari utang yaitu selama periode pembersihan setiap tahun debitur membayar seluruh pinjamannya sehingga saldo pinjaman nol

Bersih Perakunan adalah pemyataan pengesahan dari auditor bahwa tidak ditemukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam pembukuan suatu perusahaan yang perlu diungkapkan; juga dikenal dengan istilah 'wajar tanpa syarat'

BI Rate adalah suku bunga referensi kebijakan moneter dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulannya

Biaya (Cost; Expense) adalah pengeluaran atau pengorbanan yang tak terhindarkan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh maslahat; pengeluaran untuk kegiatan, tujuan, atau waktu tertentu, seperti ongkos pengiriman, pengepakan, dan penjualan dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan; dalam laporan laba rugi perusahaan, komponen biaya merupakan pengurang dari pendapatan; pengertian biaya berbeda dengan beban; semua biaya adalah beban, tetapi tidak semua beban adalah biaya 

Biaya Administrasi (Maintenance Fee) adalah biaya yang dibebankan secara berkala kepada pemegang rekening pada suatu bank, misalnya biaya administrasi rekening koran, iuran tahunan kartu kredit; nasabah mungkin tidak dikenai biaya tersebut jika dapat memelihara saldo minimum tertentu 

Biaya Bayar Di Muka (Prepaid Expenses) adalah pengeluaran yang dibayarkan untuk keperluan dalam tahun buku mendatang, seperti pembayaran sewa, royalti, dan premi asuransi; pengeluaran tersebut belum merupakan biaya dalam tahun buku berjalan 

Biaya Bukan Biaya Bunga (Non-Interest Expense) adalah biaya operasi tetap bank yang dapat diperhitungkan dengan pendapatan dari pinjaman, denda keterlambatan, iuran tahunan dan biaya atas fasilitas kredit atau pemberian jasa diluar kredit, misalnya biaya gaji, biaya peralatan, biaya sewa gedung dan perlengkapannya, pajak, dan biaya lain termasuk cadangan penghapusan kredit macet 

Biaya Bunga Bayar Di Muka (Prepaid Interest Expense) adalah beban bunga yang sebenamya belum menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan pada periode yang bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu 

Biaya Dana (Cost Of Funds) adalah biaya yang harus dibayar oleh suatu lembaga keuangan atau bank atas penggunaan uang yang sumbernya dari pihak lain (nasabah dan / atau bank); biaya dana dalam suatu bank merupakan dasar penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan keuntungan yang diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lain 

Biaya Gabung (Joint Cost) adalah biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi dua atau lebih produk yang berlainan sehingga akan terdapat beberapa macam produk dari suatu proses produksi yang sama dengan menggunakan bahan baku yang sama pula 

Biaya Ikat Janji (Commitment Fee) adalah biaya yang akan dibebankan kepada debitur sehubungan dengan kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang dengan suku bunga dan dalam waktu yang disepakati; (sinonim) biaya komitmen 

Biaya Komitmen lihat biaya ikat janji (commitment fee)

Biaya Kredit (Charge Account Bonking) adalah fasilitas kredit kepada konsumen untuk dapat melakukan pembelian saat ini tanpa harus membayar tunai; pembayaran kredit tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (misalnya tiga puluh hari) atau secara angsuran 

Biaya Marginal (Marginal Cost) adalah peningkatan atau penurunan total biaya suatu perusahaan akibat penambahan atau pengurangan satu unit keluaran; penentuan biaya marginal sangat penting dalam menentukan jumlah; biasanya, biaya marginal menurun sejalan dengan meningkatnya volume produksi sesuai dengan skala ekonomi, termasuk faktor potongan harga biaya material, tenaga kerja terlatih, dan penggunaan mesin yang lebih efisien 

Biaya Marginal Dana (Marginal Cost Of Funds) adalah biaya tambahan atau selisih biaya yang timbul dari tambahan setiap rupiah untuk suatu pinjaman baru dengan asumsi biaya dana tetap tidak berubah; dalam teori akuntansi umum, biaya marginal untuk mempenoleh dana akan menurun setelah mencapai skala ekonomi; dengan kata lain, biaya marginal berbanding terbalik dengan modal dasar lembaga keuangan karena bank yang lebih besar, yang tentunya mempunyai portofolio pinjaman pula, dapat lebih mudah masuk ke pasar modal dan pasar uang daripada bank kecil 

Biaya Modal (Cost Of Capital) adalah tingkat pendapatan yang diperoleh dari suatu bisnis apabila bisnis tersebut memilih investasi lain dengan tingkat risiko yang berimbang; dengan kata lain, biaya modal merupakan biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dan dana yang digunakan untuk investasi lain tersebut; biaya modal dapat juga dihitung dengan menggunakan rata-rata tertimbang atas biaya utang perusahaan serta klasifikasi modal 

Biaya Muat Layak Bayar (Freight Payable) adalah pernyataan dengan cap pada surat muatan bahwa biaya muatan dapat dibayar 

Biaya Non-Operasional (Non-Operating Expenses) adalah biaya yang merupakan beban perusahaan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pokok usaha perusahaan; (sinonim) biaya tak langsung 

Biaya Operasional (Operating Expenses) adalah biaya berupa pengeluaran uang untuk melaksanakan kegiatan pokok, yaitu berupa biaya penjualan dan administrasi untuk memperoleh pendapatan, tidak termasuk pengeluaran yang telah diperhitungkan dalam harga pokok penjualan dan penyusutan 

Biaya Pekerja Tak-Langsung (Indirect Labor Costs) adalah upah tenaga yang tidak dapat diperhitungkan secara langsung kepada biaya suatu produk karena upah tersebut tidak berubah mengikuti jumlah hasil produksi 

Biaya Peluang (Opportunity Cost) adalah pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh atau biaya yang dapat dihemat dengan pemilihan alternatif penanaman dana yang lebih menarik daripada yang telah dipertimbangkan; biaya tersebut timbul karena adanya sumber dana yang hilang akibat diambilnya alternatif lain yang dianggap lebih baik, misalnya penanaman dalam obligasi lebih menarik daripada deposito 

Biaya Premi Asuransi Bayar Di Muka (Prepaid Insurance Expense) adalah beban asuransi yang sebenarnya belum menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu 

biaya seluruh (All In Cost) adalah biaya langsung dan biaya tidak langsung; total biaya dan sertifikat deposito adalah bunga deposito yang dibayar kepada deposan, premi asuransi deposito, dan biaya kesempatan (opportunity cost) yang dikeluarkan bank untuk memelihara cadangan likuiditas wajib minimum di Bank Sentral; total biaya kredit adalah bunga yang harus dibayar yang meliputi biaya provisi, jasa, dan biaya lain-lain; dalam kredit bank, total biaya kredit meliputi bunga yang harus dibayar, biaya provisi, biaya komisi, biaya administrasi, dan biaya lain-lain 

Biaya Sewa Bayar Di Muka (Prepaid Rent Expense) adalah beban sewa yang sebenarnya belum menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu 

Biaya Tak-Langsung (Indirect Overhead) adalah biaya perusahaan yang tidak secara langsung terkait pada produksi atau penjualan barang maupun jasa 

Biaya Talangan (Out Of Pocket Expenses) adalah biaya tambahan yang harus dikeluarkan terlebih dahulu oleh seorang pegawai dalam rangka melaksanakan tugas bisnis sebagai pemenuhan atas suatu biaya yang wajib dikeluarkan, selanjutnya dimintakan penggantian dari perusahaan 

Biaya Tenaga Kerja (Labour Cost) adalah jumlah upah dan gaji yang dibayarkan kepada para pekerja 

Biaya Tetap (Fixed Cost) adalah biaya perusahaan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume kegiatan perusahaan, baik datam produksi maupun dalam penjualan; biaya tetap ini termasuk gaji yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai, pembayaran bunga, sewa, depresiasi, dan biaya asuransi 

Biaya Transaksi (Handling Chargelinterchange Rote) adalah biaya yang diperhitungkan oleh bank kepada bank lain sehubungan dengan adanya transaksi, misalnya pembayaran tagihan kartu kredit yang diajukan oleh pedagang ataupun penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM); biaya yang timbul umumnya dibebankan kepada pemilik kartu kredit dalam iuran tahunan atau denda keterlambatan pembayaran 

Biaya Variabel (Variable Cost) adalah biaya perusahaan yang besarnya sesuai dengan volume kegiatan usaha 

Bilyet (Biljet) adalah formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar 

Biro Perjalanan (Travel Bureau) adalah kegiatan ekonomi berupa pemberian jasa yang diperlukan dalam rangka perjalanan, seperti pembelian tiket, pengurusan paspor atau visa, penginapan, dan acara darmawisata 

Birokrasi (Bureaucracy) adalah tata kerja suatu organisasi yang berpegang teguh secara ketat pada hierarki dan peraturan 

BI-RTGS adalah Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement, merupakan sistem transfer dana secara elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual

Bisnis (Business) adalah kegiatan dengan menggunakan modal tertentu untuk memperoleh laba, seperti industri, perdagangan, dan pengangkutan 

Bisnis Jasa (Business Services) adalah Jenis kegiatan ekonom berupa penjualan jasa, keahlian, atau proses teknis yang dilakukan oleh badan usaha, seperti pengacara, kantor akuntan, biro arsitek, biro administrasi, biro iklan, pusat komputer, mesin fotokopi, dan kantor konsultan; (sinonim) usaha jasa 

Blok (dalam perbankan) adalah sejumlah cek dan atau uang tunai, yang dikumpulkan seorang teller selama waktu transaksi yang ditentukan, umumnya mulai pukul 09.00 s.d 15.00 setiap bank cek-cek dan uang tunai tersebut berikut slip setorannya selanjutnya dikirimkan ke bagian perakunan;

Blok (dalam surat berharga) adalah sejumlah saham yang diperjual-belikan dalam satu kali transaksi, biasanya satu blok benisi 10.000 lembar

Bloter (Blotter) adalah jurnal atau catatan harian yang memuat setiap transaksi yang dibuat oleh seorang dealer 

Boikot (Boycott) adalah 1.tindakan pencegahan kelangsungan Suatu bisnis dengan memaksa orang untuk tidak membeli produk perusahaan tersebut 2.memaksa orang untuk tidak melakukan bisnis dengan pihak tertentu 

Boleh Batal (Voidable) adalah sesuatu yang dapat dibatalkan hakim atas permintaan salah satu pihak karena perjanjian itu dibuat secara tidak bebas atau pembuat perjanjian tidak cakap. 

Boleh Tukar (Convertible) adalah sesuatu yang memiliki nilai sehingga dapat ditukarkan dengan barang lain yang memiliki nilai yang sama; apabila digunakan sebagai uang, dapat diartikan bahwa uang tersebut dapat ditukarkan secara bebas dengan mata uang lainnya 

Bolivar (Balivar) adalah satuan mata uang Venezuela; nilal 1 bolivar sama dengan 100 centimos 

Boliviano (Bolliviano) adalah satuan mata uang Bolivia; nilai 1 boliviano sama dengan 100 centavos 

Bonafide (Bonafide) adalah jujur dan dapat dipercaya 

Bonanza (Bonanza) adalah umum : keuntungan sangat besar yang diperoleh suatu perusahaan di luar perkiraan; vestasi: keuntungan besar yang didapatkan dalam suatu investasi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pemilik investasi secara tiba-tiba 

Bonus adalah pemberian tambahan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham 

Bonus Insentif (Incentive Bonus) adalah pemberian dalam bentuk uang kepada pekerja, biasanya diberikan pada akhir tahun yang didasarkan pada kinerja karyawan 

BOPO adalah rasio efisiensi bank yang mengukur beban operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin tinggi nilai BOPO maka semakin tidak efisien operasi bank

Borjuis (Bourgeois) (dalam ekonomi) adalah segolongan orang yang mempunyai pekerjaan sendiri tanpa mempekerjakan orang lain, pada umumnya termasuk kelas menengah tinggi 

Budel Pailit (Bankrupt Estate) adalah harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan 

Bukan Penduduk (Nonresident) adalah seseorang yang tidak berdomisili di dalam wilayah hukum yang dipersoalkan 

Bukti Audit (Auditing Evidence) adalah fakta yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga, pencocokan, pernyataan pejabat, dan lain-lain; fakta itu menjadi dasar yang layak untuk memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan 

Bukti Pelunasan (Acquittance) adalah dokumen atau bukti tertulis atas pelunasan pembayaran suatu kewajiban; bukti pelunasan ini membebaskan debitur dari kewajiban membayar bunga surat berharga; saat debitur telah menyelesaikan pembayaran angsuran terakhir suatu hipotek, kreditur menerbitkan dokumen yang menunjukkan bahwa utang debitur telah lunas 

Bukti Pembayaran Cek (Voucher Check) adalah cek dengan lampiran aplikasi yang menyatakan alasan pembayarannya; pihak yang mengesahkan cek mendepositokan cek tersebut dan menyimpan potongannya sebagai bukti pembayaran; dalam penjualan secara kredit, jumlah yang tertera pada potongan cek menunjukkan jumlah uang yang dibukukan untuk mengkredit buku besar piutang penjual dan buku besar utang pembeli 

Bukti Penerimaan Buku Cek (Cheque Book Receipt) adalah bukti penerimaan formulir cek dengan nomor sen dan nomor urut tertentu yang mencantumkan ketentuan bahwa penerima bertanggung jawab penuh atas penggunaan formulir cek tersebut 

Bukti Perhitungan Kliring (Clearing House Proof) adalah lembar perhitungan yang memuat penyelesaian penukaran cek dan bilyet giro yang dilakukan oleh anggota lembaga kliring setiap hari kerja; dalam dokumen tersebut tertera jumlah debit dan kredit warkat masuk dan keluar setiap bank yang merupakan dasar penyesuaian saldo rekening setiap anggota kliring; bukti perhitungan kliring ini dikenal sebagai neraca kliring 

Bukti Transaksi (Voucher) adalah dokumen sebagai tanda bukti yang mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek, bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang; lihat juga bukti pelunasan 

Buku Besar (Ledger) adalah kumpulan perkiraan yang digunakan oleh perusahaan / bank untuk mencatat transaksi-transaksinya; buku besar ini akan disesuaikan dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan sehingga berisi jumlah mutasi debit atau kreditnya 

Buku Besar Aset (Asset Ledger) adalah buku besar pembantu yang mencatat semua transaksi yang terjadi atas semua perkiraan yang berhubungan dengan aset yang diklasifikasikan ke dalam debit dan kredit; penggunaan buku besar pembantu tersebut bergantung pada besar kecilya perusahaan dan kompleksitas sistem akuntansi yang dianut, dapat terdiri atas satu buku besar pembantu untuk mencatat seluruh aset atau beberapa buku besar pembantu untuk aset yang berbeda-beda, misalnya aset tetap 

Buku Besar Pembantu (Subsidiary Ledger) adalah perkiraan dalam pembukuan yang merupakan perincian dari pos-pos perkinaan dalam buku besar 

Buku Besar Penjualan (Sales Ledger) adalah buku besar yang memuat akun-akun langganan yang membeli barang dengan kredit dan mencatat setiap transaksi 

Buku Besar Utang (Liability Ledger) adalah pusat data bank tentang utang yang masih harus dibayar oleh debitur dan potongan bagi semua peminjam, dilakukan oleh bagian kredit pada suatu bank; buku besar utang ini dapat terdiri atas buku besar pembantu bagi sistem komputerisasi akuntansi bank atau dalam sistem yang belum otomasi, posisi pinjaman setiap nasabah dicatat dalam setiap kartu debitur; jumlah seluruh posisi pinjaman tersebut merupakan bagian terbesar aktiva produktif bank 

Buku Cek (Cheque Book) adalah buku berisi sejumlah formulir cek yang dikeluarkan oleh bank untuk digunakan sebagai alat penarik dan akun nasabah 

Buku Harian (Day Book) adalah buku untuk mencatat semua transaksi perusahaan setiap hari menurut tertib waktu sebagai dasar atau sumber pembukuan selanjutnya 

Buku Kas (Cash Book) adalah buku yang digunakan untuk mencatat setiap penerimaan, pengeluaran, baik secara tunai maupun melalui akun perusahaan pada bank

Buku Nomor Pemegang Rekening (Account Register) adalah buku tempat mencatat nomor, nama, alamat, tanggal, dan keterangan lain tentang pembukaan atau penutupan rekening nasabah 

Buku Pedoman (Manual) adalah buku panduan, berisi informasi, petunjuk, harga, dan lain-lain yang dapat membantu kelancaran pekerjaan 

Buku Tabungan (Passbook) adalah buku yang dikeluarkan oleh bank yang mencantumkan jumlah simpanan nasabah pada rekening tabungan di suatu bank yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku dimaksud sehingga tidak dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan; buku tersebut harus diperlihatkan pada setiap penyetoran ataupun penarikan dan pada saat membukukan bunga; buku itu biasa juga disebut sebagai buku bank; di beberapa bank, buku bank sudah tidak digunakan, sebagai pengganti nasabah diberikan tembusan bukti penyetoran 

Bullish adalah kondisi pasar yang ditandai oleh transaksi jual beli yang sangat aktif

Bunga (Interest) adalah imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen

Bunga Akrual (Accrued Interest) adalah bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar 

Bunga Andaian (Inputed Interest) adalah perkiraan nilai, biaya, atau bunga yang harus dipertimbngkan atas penggunaan modal (uang ataupun barang) meskipun belum dilakukan pembayaran tunai, biasanya perkiraan ini dilakukan dalam rangka perhitungan pajak 

Bunga Bank (Bank Interest) adalah sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya 

Bunga Biasa (Simple Interest; Ordinary Interest) adalah bunga yang dihitung hanya atas pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak dihitung bunga; bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun 

Bunga Debit (Debit Interest) adalah bunga yang dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah 

Bunga Ditambahkan (Ad-On rates; Ad-On Interest) adalah metode perhitungan pembayaran bunga dengan menggunakan persentase terhadap pokok pinjaman yang diinginkan untuk menghitung biaya bunga; biaya bunga itu kemudian ditambahkan pada utang pokok untuk menghitung jumlah yang harus dibayar oleh peminjam 

Bunga Harian (Daily Interest) adalah pendapatan bunga yang dihitung sejak disetor sampai dengan pengambilan; bunga tersebut dihitung setiap hari dengan bunga majemuk, tetapi pembayarannya pada akhir bulan atau pada waktu lain yang ditetapkan 

Bunga Majemuk (Compound Interest) adalah bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika seseorang menyimpan uangnya di bank Rp 1.000,00 pada tingkat bunga 10% pertahun, pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp 1.100,00 dan pada akhir tahun ke-2 akan menjadi Rp 1.200,00 

Bunga Pasti (Exact Interest) adalah bunga simpanan yang dihitung berdasarkan 365 hari setahun; lawannya disebut bunga biasa yang dasar perhitungannya adalah 360 hari 

Bunga Prapajak (Gross Interest) adalah penerimaan bunga atas suatu investasi sebelum pembayaran pajak 

Bunga Resmi (Legal Rate Of Interest) adalah suku bunga tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah 

Bunga Terantisipasi (Anticipated Interest) adalah perkiraan besarnya bunga yang akan dihasilkan pada saat tententu pada masa yang akan datang dan rekening simpanan atau penempatan pada bank lain 

Bursa (Bourse) adalah tempat untuk memperjual-belikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur 

Bursa Efek (Stock Exchange) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka; (sinonim) bursa sekuritas 

Bursa Komoditas (Commodity Exchange) adalah pasar komoditas yang diorganisasi secara teratur, digunakan untuk transaksi jual beli komoditas atas dasar kontrak dengan penyerahan seketika atau kemudian 

Bursa Sekuritas lihat bursa efek (stock exchange)

Business Continuity Planning (BCP) adalah petunjuk yang berisi langkah-langkah secara rinci mengenai organisasi, tanggung jawab dan prosedur dalam upaya pencegahan dan pemulihan suatu sistem pembayaran pada saat terjadi gangguan yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal

Semoga artikel mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad B di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.




Istilah-istilah Perbankan dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Perbankan (B)"

Post a Comment