Istilah-Istilah Dalam Perbankan (C)



Berikut ini merupakan beberapa istilah yang dipakai dalam perbankan untuk abjad CDalam artikel ini, Istilah-istilah perbankan yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Gunakan CTRL+F  untuk memudahkan pencarian. 


Istilah-istilah Perbankan dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Cadangan (Allowance / Reserve) (istilah umum) adalah dana yang disisihkan dan laba setelah pajak untuk menutup / memenuhi pembayaran-pembayaran yang akan datang; ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan sekunder; lihat: cadangan primer dan cadangan sekunder. 

Cadangan (Allowance / Reserve)  (istilah perakunan) adalah akun untuk menyesuaikan atau menyusutkan nilai suatu aset dengan mengurangi pendapatan; 

Cadangan (Allowance / Reserve) (istilah perbankan) adalah cadangan kerugian atau penghapusan kredit sebagai antisipasi penghapusan kredit macet 

Cadangan Antisipasi (Special Pro Vision) adalah cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang tergolong diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan menggunakan dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang dikuasai bank sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut 

Cadangan Bank (Bank Reserves) adalah sebagian dari aktiva bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah 

Cadangan Bebas (Free Reserve) adalah dana yang dengan sengaja disediakan bank untuk digunakan dalam penanaman bank, baik dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk penanaman dana lain 

Cadangan Devisa (Reserve Currency) adalah cadangan dalam satuan mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional 

Cadangan Emas (Gold Stock) adalah jumlah emas murni dan uang emas yang dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan bagi peluasan kredit, uang yang beredar, dan neraca pembayaran 

Cadangan Internasional (International Reserves) adalah alat pembayaran internasional yang dapat diterima di setiap bank sentral, terutama dalam bentuk emas, mata uang tertentu (seperti dolar), dan instrumen yang bemama special drawing rights (SDR) di lembaga International Monetary Fund (IMF) (international reserves)

Cadangan Kas (1) (Cash Reserve) adalah sejumlah uang tunai (rupiah dan valuta asing) yang dicadangkan dan disimpan di dalam khasanah sertä diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban likuiditas minimum bank; 

Cadangan Kas (2) (Cash Reserve Checking; Overdraft Protection) adalah fasilitas kredit yang dapat diperpanjang disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencairkan ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani biaya karena cerukan 

Cadangan Khusus (Appropriate Reserve) adalah cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian pendapatan bersih untuk tujuan tertentu secara berkala 

Cadangan Kontingensi (Contingent Reserve) adalah dana yang disisihkan dari pendapatan bersih untuk menutup biaya tidak terduga atau tidak diharapkan, seperti kredit macet yang tidak terduga, pajak, dan biaya bunga yang tak terduga 

Cadangan Lebih (Excess Reserves) adalah kelebihan cadangan dana bank dan jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral 

Cadangan Likuiditas (Reservable Deposits) adalah persentase tententu dari dana pihak ketiga yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia 

Cadangan Moneter (Monetary Reserves) adalah jumlah emas atau perak batangan yang dikuasai oleh bank sentral atau penbankan sebagai jaminan untuk ekspansi kredit, uang beredar, dan neraca pembayaran 

Cadangan Penghapusan Kredit Macet (Provision For Bad Debt) adalah biaya yang dicadangkan untuk menutup pemberian kerugian kredit yang bersumber dari penyisihan sebagian laba 

Cadangan Primer (Primary Reserve) adalah jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank sentral / bank koresponden, ditambah dengan cek-cek yang belum ditagihkan ke bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penarikan deposito secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda dengan cadangan sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang mudah diperjual-belikan,, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi pemerintah 

Cadangan Primer Bank adalah bagian cadangan bank yang terdiri atas uang kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi "kas dan aktiva lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo" (primary bank-reserve)

Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak

Cadangan Sekunder (Secondary Reserve) adalah aset bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjual-belikan (dikonversikan menjadi uang tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam pos neraca 

Cadangan Sekunder Bank (Secondary Bank Reserve) adalah pelengkap cadangan primer bank yang sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan 

Cadangan Surplus (Surplus Reserves) adalah perakunan: kelebihan kas yang tidak dialokasikan ke perkiraan tertentu; perbankan: cadangan yang lebih besar daripada cadangan wajib minimum yang dipersyaratkan; juga dikenal dengan istilah kelebihan cadangan atau kelebihan cadangan yang belum dialokasikan ke rekening di bank sentral 

Cadangan Tujuan (Appropriated Reserve; Appropriated Surplus) adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau rapat anggota 

Cadangan Uang (Money Reserve) adalah lihat: cadangan bank, cadangan emas dan cadangan 

Cadangan Umum (General Reserve) adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar setiap bank 

Cadangan Wajib (Legal Reserve) adalah jumlah tertentu sebagai alat likuiditas terendah yang harus dikuasai oleh bank menurut ketentuan bank sentral 

Cadangan Wajib Minimum (Reserve Requirement) adalah jumlah dana yang harus dipertahankan dalam rekening giro pada bank sentral atau pada bank koresponden dalam bentuk kas; rekening giro yang merupakan cadangan wajib minimum di bank sentral tidak diberikan bunga; bank umum wajib memelihara cadangan wajib minimumnya pada bank sentral above the fold 

Cakup Lindung (Coverage) adalah tingkat kemampuan keuangan untuk menilai sampai seberapa besar aset atau harta yang dimiliki perusahaan atau bank mampu menutup kewajibannya 

CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity and Sensitivity to market risk) adalah aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank; CAMEL merupakan tolok ukur yang menjadi objek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas (Iiquidity) peringkat CAMEL di bawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan oleh neraca bank, seperti rasio kredit tak lancar terhadap total aktiva yang meningkat; apabila hal tersebut tidak diatasi, masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha bank; bank yang terdaftar pada daftar pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang tidak bermasalah; bank dengan peringkat CAMEL di atas 81 adalah bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva tak lancar yang sedikit; peringkat CAMEL tidak pernah diinformasikan secara luas

Cap Mutu (Hallmark) adalah cap tanda sah pada logam mulia, misalnya emas dan perak, yang menunjukkan kadar yang dikandungnya 

Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah Rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR)

Caraka (Messenger) adalah nama yang diberikan kepada pegawai tertentu dari bank dan lembaga perantara; fungsi utamanya adalah untuk mengumpulkan cek, warkat-warkat dan wesel yang tidak dikeluarkan oleh lembaga kliring untuk individu, pialang dan perusahaan, seperti wesel terima dan wesel yang dilampiri oleh saham atau obligasi; penagihan yang dilakukan oleh caraka seringkali dikenal dengan pengambilan langsung; (sinonim) kurir 

Cash Centre adalah lembaga perantara yang menghubungkan antara bank sentral dengan bank-bank komersil dalam hal pengelolaan fisik uang, antara lain kegiatan pengambilan uang baru dari BI, penyimpanan uang milik bank-bank, pengisian ATM, dll

Cash Pooling adalah pusat penyimpanan persediaan uang layak edar (ULE) bank-bank yang tidak terserap oleh bank lainnya dalam suatu wilayah tertentu, dimana uang tersebut merupakan milik Bank Indonesia dan akan diredistribusikan kembali kepada bank-bank baik dalam wilayah yang sama maupun wilayah lainnya

Catatan (Record) (istilah informasi) adalah kumpulan catatan dalam bentuk tulisan yang memberikan keterangan, disimpan dalam arsip; informasi tersebut dapat direkam dalam komputer 

Catatan (n.b. / nota beneadalah tambahan keterangan untuk diperhatikan, ditempatkan di samping atau di bawah tanda tangan 

Catatan Pada Laporan Keuangan (Notes To Financial Statement) adalah catatan pada laporan keuangan yang digunakan untuk memberikan tambahan informasi yang tidak tercakup dalam pos-pos dalam laporan keuangan; prinsip akuntansi lazim mempertimbangkan catatan sebagai penjelasan / penyesuaian / bagian dari laporan keuangan; prinsip akuntansi menghendaki bahwa informasi tertentu harus diinformasikan dalam bentuk catatan, seperti ringkasan diskusi, tambahan penjelasan-penjelasan moneter, dan jadwal tambahan; satu di antara catatan tersebut secara khusus menggambarkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyiapkan laporan keuangan tersebut (misalnya asumsi arus biaya, persediaan dan metode penghapusan); catatan pada laporan keuangan biasanya berdasarkan pada kenyataan yang ada dan bukan pada interprestasi 

Catatan Pengingat (Tickler) adalah catatan tentang kewajiban yang jatuh tempo serta perlu mendapat perhatian setiap hari untuk ditindaklanjuti, misalnya yang berkenaan dengan transaksi keuangan atau kewajiban yang harus diselesaikan pada hari itu 

CDO (Cease And Desist Order) adalah perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter/instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak 

Cedera Janji (Default) adalah kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan 

Cegah Risiko (Hedge / Hedging) adalah cara atau teknik untuk menghindari risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam perjanjian pinjam-meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan kurs yang telah diperjanjikan; (sinonim) lindung nilai; pencagaran 

Cek (Check) adalah 1. tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2 perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk 

Cek Atas Bawa (Bearer Cheque) adalah cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausul atau kepada pembawa; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan begitu saja 

Cek Bersandi (Marked Cheque) adalah cek bertanda khusus, hanya diketahui artinya oleh pihak bank dan penerbit cek bersangkutan; dalam bebarapa hal penerbit cek dan bank dapat melakukan kesepakatan untuk memberi tanda khusus pada setiap cek yang ditarik; tanda/kode khusus ini gunanya untuk menghindari pemalsuan 

Cek Blangko (Blank Cheque) adalah formulir cek yang telah ditandatangani penarik tanpa mencantumkan jumlah uang yang harus dibayar dengan atau tanpa mencantumkan nama penerima 

Cek Cacat (Multilated Cheque) adalah cek yang robek sedemikian rupa sehingga pantas untuk ditolak; bank akan bertanggung jawab jika tetap dilakukan pembayaran atas cek tersebut dengan sengaja 

Cek Gantung (Outstanding Checks) adalah cek yang dikeluarkan oleh nasabah yang belum dicairkan oleh pemegang cek 

Cek Intern (Official Checks; Cashier Check) adalah cek yang hanya diterbitkan dan ditarik oleh bank penerbit cek itu sendiri, digunakan untuk memenuhi pengeluaran intern hingga jumlah tertentu sesuai dengan kewenangan pejabat yang berhak menandatangani cek tersebut; sistem penarikan dengan cek semacam ini tidak lazim dilakukan dalam perbankan di Indonesia karena pengeluaran intern dilakukan dengan menggunakan warkat intern, seperti kas bon dan surat perintah membayar 

Cek Kasir (Cashiers Cheque) adalah cek yang ditarik oleh suatu kantor bank atas dirinya sendiri; cek kasir melayani berbagai macam transaksi, seperti penarikan kredit dan pembayaran rekanan bank 

Cek Kadaluwarsa adalah cek yang hak untuk menagih pembayarannya telah gugur (kadaluwarsa), yaitu setelah enam bulan terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari sesudah tanggal penarikan (stale cheque)

Cek Kosong (Rubber Check, Bounced Check) adalah cek yang ditarik atas suatu rekening yang dananya tidak cukup; bank dimungkinkan membayar penarikan yang berlebihan (overdraft) jika nasabah mempunyai hubungan yang baik dengan bank atau mempunyai fasilitas cerukan (overdraft) pada kredit; nasabah mungkin masih dikenal biaya cerukan untuk membayar biaya proses cek pada bank 

Cek Luar Kota (Out Of Town Cheque) adalah cek yang ditarik atas nama bank yang berkedudukan di luar kota atau daerah kliring, dapat diuangkan secara inkaso 

Cek Lunas (Cancelled Cheque) adalah cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai oleh cap perforasl "lunas" atau tanda lain yang semacam itu; (sinonim) cek perforasi 

Cek Luwes (Rubber Check) adalah cek yang dananya tidak cukup, tetapi dapat dibayarkan oleh bank karena mendapat fasilitas cerukan; fasilitas cerukan diberikan apabila nasabah mempunyai hubungan yang baik dengan bank serta mempunyai kinerja yang baik 

Cek Memo (Memorandum Cheque) adalah cek yang ditarik oleh debitur bagi kepentingan kreditur untuk diuangkan jika debitur tidak membayar pada waktunya; kadang-kadang cek tersebut bertanggal mundur 

Cek Mundur (Post-Dated Cheque) adalah cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada masa mendatang; cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh bank sebelum tanggal yang tercantum tiba 

Cek Non-Pari (Nonpar Check) adalah cek yang tidak dapat ditarik sesuai dengan nilai yang tercantum pada cek tersebut apabila ditarik melalui bank lain 

Cek Order (Order Cheque) adalah cek yang memuat nama penerima pembayaran, dengan atau tanpa mencantumkan klausul "kepada order"; cek ini dapat dipinda cangankan dengani cana endosemen 

Cek Perjalanan (Travellers Check, Traveler’ s Cheque) adalah alat pembayaran semacam cek, diciptakan untuk orang yang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk; dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian; cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu 

Cek Perseorangan (Personal Check) adalah cek yang ditarik oleh perseorangan, bukan oleh persekutuan, perusahaan, atau bank 

Cek Pihak Ketiga (Third Party Check) adalah cek yang dipindahkan dengan pengesahan (endorsement) dengan mencantumkan “bayarlah atas permintaan’; pemegang yang baru, memiliki hak yang sama dengan pemegang sebelumnya dan bebas untuk menegosiasi ceknya sendiri, yaitu dengan pengesahan di balik cek tersebut dan menyimpannya ataupun dengan cara mencairkan di kasir bank; undang-undang hukum dagang memperbolehkan pemindahan suatu cek kepada pemilik baru berapa kali; dalam praktik, cek tidak lazim disahkan berulang-ulang 

Cek Sendiri (Own Cheque, Self Cheque) adalah cek yang penguangannya dilakukan melalui pemindahbukuan atau penunaian secara langsung karena kantor bank tertarik sama dengan kantor bank pemegang cek 

Cek Silang (Crossed Cheque) adalah cek yang di halaman mukanya diberi dua garis sejajar yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa keterangan apa pun (silang umum) atau memuat tanda petik nama bank (silang khusus) di antara kedua garis itu 

Cek Tebus (Redemption Check) adalah cek khusus milik kliring yang diterbitkan oleh bank untuk pembayaran cek yang telah dikliringkan, tetapi ditolak oleh bank pembayar sehingga dikembalikan ke bank asal; cek tersebut dibayarkan hanya kepada anggota lembaga kliring, tidak dapat diperjualbelikan, dan dibayarkan melalui lembaga kliring 

Cek Terdaftar (Registered Check) adalah cek, mirip dengan money order (pesanan uang) dibeli pada sebuah bank dengan komisi; cek terdaftar digunakan oleh orang-orang yang tidak mempunyai rekening koran untuk mentransfer dana kepada pihak lain atau membayar tagihan 

Cek Terjamin (Certified Cheque) adalah cek yang dijamin pembayarannya oleh bank sehingga secara hukum menjadi kewajiban bank; dana untuk menutupnya diambil dari akun deposan; biasanya, pada halaman depan cek itu dibubuhi kata "fiat" atau yang serupa, diberi tanggal, dan ditandatangani oleh pejabat berwenang dari bank tertarik yang berarti cek itu layak untuk dibayar 

Cek Tertolak (Bed Check) adalah cek yang ditolak karena tidak sah, yaitu setiap cek yang mengandung cacat yang disebabkan oleh pengesahan yang salah, pengesahan yang tidak lengkap, dana yang tidak cukup, akun yang sudah ditutup, dan sebagainya 

Celah Hukum (Loopholes) adalah celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya 

Cerukan (Overdraft) adalah jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah yang menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya; sesuai dengan ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak diwajibkan untuk memberikan cerukan; walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik; nasabah bank yang memperoleh fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan 

Chattel adalah hak pemanfaatan atas agunan debitur oleh kreditur

Credietverband adalah pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat (credietverband)

Cruzeiro adalah satuan dasar nilai uang Brazilia 

Curah (Bulk) adalah satuan volume barang yang tidak dalam kemasan 

Semoga artikel mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad C di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.


Istilah-istilah Perbankan dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z



Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Istilah-Istilah Dalam Perbankan (C)"

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete