Berikut ini merupakan beberapa istilah yang dipakai dalam perbankan untuk abjad C. Dalam artikel ini, Istilah-istilah perbankan yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.
Cadangan (Allowance / Reserve) (istilah umum) adalah dana yang disisihkan dan laba setelah pajak untuk menutup / memenuhi pembayaran-pembayaran yang akan datang; ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan sekunder; lihat: cadangan primer dan cadangan sekunder.
Cadangan (Allowance / Reserve) (istilah umum) adalah dana yang disisihkan dan laba setelah pajak untuk menutup / memenuhi pembayaran-pembayaran yang akan datang; ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan sekunder; lihat: cadangan primer dan cadangan sekunder.
Cadangan (Allowance / Reserve) (istilah perakunan) adalah akun untuk menyesuaikan atau
menyusutkan nilai suatu aset dengan mengurangi pendapatan;
Cadangan (Allowance / Reserve) (istilah perbankan) adalah cadangan
kerugian atau penghapusan kredit sebagai antisipasi penghapusan kredit macet
Cadangan
Antisipasi (Special Pro Vision) adalah cadangan yang
dibentuk untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya
pinjaman yang tergolong diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan,
bank akan menggunakan dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang
dikuasai bank sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut
Cadangan
Bank (Bank Reserves) adalah sebagian dari aktiva bank berupa alat
likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan,
seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan
penarikan rekening nasabah
Cadangan
Bebas (Free Reserve) adalah dana yang dengan sengaja disediakan
bank untuk digunakan dalam penanaman bank, baik dalam bentuk kredit maupun
dalam bentuk penanaman dana lain
Cadangan
Devisa (Reserve Currency) adalah cadangan dalam satuan mata uang asing
yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena
adanya transaksi internasional
Cadangan
Emas (Gold Stock) adalah jumlah emas murni dan uang emas yang
dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan bagi peluasan kredit, uang yang
beredar, dan neraca pembayaran
Cadangan
Internasional (International Reserves) adalah alat pembayaran
internasional yang dapat diterima di setiap bank sentral, terutama dalam bentuk
emas, mata uang tertentu (seperti dolar), dan instrumen yang bemama special
drawing rights (SDR) di lembaga International Monetary Fund (IMF)
(international reserves)
Cadangan
Kas (1) (Cash Reserve) adalah sejumlah uang tunai (rupiah dan valuta
asing) yang dicadangkan dan disimpan di dalam khasanah sertä diperhitungkan
dalam pemenuhan kewajiban likuiditas minimum bank;
Cadangan
Kas (2) (Cash Reserve Checking; Overdraft Protection) adalah fasilitas kredit yang dapat
diperpanjang disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk
mencairkan ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa
dibebani biaya karena cerukan
Cadangan
Khusus (Appropriate Reserve) adalah cadangan yang dibentuk dengan
menyisihkan sebagian pendapatan bersih untuk tujuan tertentu secara berkala
Cadangan
Kontingensi (Contingent Reserve) adalah dana yang
disisihkan dari pendapatan bersih untuk menutup biaya tidak terduga atau tidak
diharapkan, seperti kredit macet yang tidak terduga, pajak, dan biaya bunga
yang tak terduga
Cadangan
Lebih (Excess Reserves) adalah kelebihan cadangan dana bank dan
jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral
Cadangan
Likuiditas (Reservable Deposits) adalah persentase
tententu dari dana pihak ketiga yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank
Indonesia
Cadangan
Moneter (Monetary Reserves) adalah jumlah emas atau perak batangan yang
dikuasai oleh bank sentral atau penbankan sebagai jaminan untuk ekspansi
kredit, uang beredar, dan neraca pembayaran
Cadangan
Penghapusan Kredit Macet (Provision For Bad Debt) adalah biaya
yang dicadangkan untuk menutup pemberian kerugian kredit yang bersumber dari
penyisihan sebagian laba
Cadangan
Primer (Primary Reserve) adalah jumlah uang kas yang diperlukan untuk
kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank
sentral / bank koresponden, ditambah dengan cek-cek yang belum ditagihkan ke
bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penarikan deposito
secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan primer berbeda
dengan cadangan sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang
mudah diperjual-belikan,, seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi
pemerintah
Cadangan
Primer Bank adalah bagian cadangan
bank yang terdiri atas uang kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain
yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank;
total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi
"kas dan aktiva lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo" (primary
bank-reserve)
Cadangan
Revaluasi Aktiva Tetap adalah
cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah
disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak
Cadangan
Sekunder (Secondary Reserve) adalah aset bank yang
ditanamkan pada surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan,
seperti surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga
dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan
kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjual-belikan (dikonversikan
menjadi uang tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam pos neraca
Cadangan
Sekunder Bank (Secondary Bank Reserve) adalah pelengkap
cadangan primer bank yang sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan
sekunder dapat segera diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan dana pihak
ketiga yang penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi kredit;
biasanya, cadangan sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai peringkat
tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual
sehingga dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat
dibutuhkan
Cadangan
Surplus (Surplus Reserves) adalah perakunan: kelebihan kas yang tidak
dialokasikan ke perkiraan tertentu; perbankan: cadangan yang lebih besar
daripada cadangan wajib minimum yang dipersyaratkan; juga dikenal dengan
istilah kelebihan cadangan atau kelebihan cadangan yang belum dialokasikan ke
rekening di bank sentral
Cadangan
Tujuan (Appropriated Reserve; Appropriated Surplus) adalah bagian laba setelah dikurangi pajak
yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau
rapat anggota
Cadangan
Uang (Money Reserve) adalah lihat: cadangan bank, cadangan emas
dan cadangan
Cadangan
Umum (General Reserve) adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan
laba ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, mendapat
persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan
ketentuan pendirian atau anggaran dasar setiap bank
Cadangan
Wajib (Legal Reserve) adalah jumlah tertentu sebagai alat
likuiditas terendah yang harus dikuasai oleh bank menurut ketentuan bank
sentral
Cadangan
Wajib Minimum (Reserve Requirement) adalah jumlah dana yang
harus dipertahankan dalam rekening giro pada bank sentral atau pada bank
koresponden dalam bentuk kas; rekening giro yang merupakan cadangan wajib
minimum di bank sentral tidak diberikan bunga; bank umum wajib memelihara
cadangan wajib minimumnya pada bank sentral above the fold
Cakup
Lindung (Coverage) adalah tingkat kemampuan keuangan untuk
menilai sampai seberapa besar aset atau harta yang dimiliki perusahaan atau
bank mampu menutup kewajibannya
CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity and Sensitivity to market risk) adalah aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap
kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank; CAMEL
merupakan tolok ukur yang menjadi objek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh
pengawas bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal (capital), aktiva
(asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas (Iiquidity) peringkat
CAMEL di bawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan
oleh neraca bank, seperti rasio kredit tak lancar terhadap total aktiva yang
meningkat; apabila hal tersebut tidak diatasi, masalah itu dapat mengganggu
kelangsungan usaha bank; bank yang terdaftar pada daftar pengawasan dianggap
sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika
dibandingkan dengan bank yang tidak bermasalah; bank dengan peringkat CAMEL di
atas 81 adalah bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva tak lancar yang
sedikit; peringkat CAMEL tidak pernah diinformasikan secara luas
Cap
Mutu (Hallmark) adalah cap tanda sah pada logam mulia,
misalnya emas dan perak, yang menunjukkan kadar yang dikandungnya
Capital
Adequacy Ratio (CAR) adalah Rasio
kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal
dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR)
Caraka (Messenger) adalah nama yang diberikan kepada pegawai tertentu dari
bank dan lembaga perantara; fungsi utamanya adalah untuk mengumpulkan cek,
warkat-warkat dan wesel yang tidak dikeluarkan oleh lembaga kliring untuk
individu, pialang dan perusahaan, seperti wesel terima dan wesel yang dilampiri
oleh saham atau obligasi; penagihan yang dilakukan oleh caraka seringkali
dikenal dengan pengambilan langsung; (sinonim) kurir
Cash
Centre adalah lembaga perantara yang menghubungkan
antara bank sentral dengan bank-bank komersil dalam hal pengelolaan fisik uang,
antara lain kegiatan pengambilan uang baru dari BI, penyimpanan uang milik
bank-bank, pengisian ATM, dll
Cash
Pooling adalah pusat penyimpanan persediaan uang
layak edar (ULE) bank-bank yang tidak terserap oleh bank lainnya dalam suatu
wilayah tertentu, dimana uang tersebut merupakan milik Bank Indonesia dan akan
diredistribusikan kembali kepada bank-bank baik dalam wilayah yang sama maupun
wilayah lainnya
Catatan (Record) (istilah informasi) adalah kumpulan catatan
dalam bentuk tulisan yang memberikan keterangan, disimpan dalam arsip;
informasi tersebut dapat direkam dalam komputer
Catatan
(n.b. / nota bene) adalah tambahan keterangan untuk
diperhatikan, ditempatkan di samping atau di bawah tanda tangan
Catatan
Pada Laporan Keuangan (Notes To Financial Statement) adalah
catatan pada laporan keuangan yang digunakan untuk memberikan tambahan
informasi yang tidak tercakup dalam pos-pos dalam laporan keuangan; prinsip
akuntansi lazim mempertimbangkan catatan sebagai penjelasan / penyesuaian / bagian
dari laporan keuangan; prinsip akuntansi menghendaki bahwa informasi tertentu
harus diinformasikan dalam bentuk catatan, seperti ringkasan diskusi, tambahan
penjelasan-penjelasan moneter, dan jadwal tambahan; satu di antara catatan
tersebut secara khusus menggambarkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam
menyiapkan laporan keuangan tersebut (misalnya asumsi arus biaya, persediaan
dan metode penghapusan); catatan pada laporan keuangan biasanya berdasarkan
pada kenyataan yang ada dan bukan pada interprestasi
Catatan
Pengingat (Tickler) adalah catatan tentang
kewajiban yang jatuh tempo serta perlu mendapat perhatian setiap hari untuk
ditindaklanjuti, misalnya yang berkenaan dengan transaksi keuangan atau
kewajiban yang harus diselesaikan pada hari itu
CDO (Cease And Desist Order) adalah perintah yang dikeluarkan oleh otoritas
moneter/instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk
melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar
pertimbangan berbagai pihak
Cedera
Janji (Default) adalah kegagalan atau kelalaian debitur untuk
membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya,
kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan
Cegah
Risiko (Hedge / Hedging) adalah cara atau teknik untuk menghindari
risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya
dengan transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam
perjanjian pinjam-meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa
pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs berubah
pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan kurs yang
telah diperjanjikan; (sinonim) lindung nilai; pencagaran
Cek (Check) adalah 1. tanda berupa coretan atau yang serupa pada
sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2 perintah
tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas
namanya atau atas unjuk
Cek
Atas Bawa (Bearer Cheque) adalah cek yang
mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausul
atau kepada pembawa; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan begitu saja
Cek
Bersandi (Marked Cheque) adalah cek bertanda
khusus, hanya diketahui artinya oleh pihak bank dan penerbit cek bersangkutan;
dalam bebarapa hal penerbit cek dan bank dapat melakukan kesepakatan untuk
memberi tanda khusus pada setiap cek yang ditarik; tanda/kode khusus ini
gunanya untuk menghindari pemalsuan
Cek
Blangko (Blank Cheque) adalah formulir cek yang telah ditandatangani
penarik tanpa mencantumkan jumlah uang yang harus dibayar dengan atau tanpa
mencantumkan nama penerima
Cek Cacat (Multilated Cheque) adalah cek yang robek sedemikian rupa
sehingga pantas untuk ditolak; bank akan bertanggung jawab jika tetap dilakukan
pembayaran atas cek tersebut dengan sengaja
Cek
Gantung (Outstanding Checks) adalah cek yang dikeluarkan oleh nasabah yang
belum dicairkan oleh pemegang cek
Cek
Intern (Official Checks; Cashier Check) adalah cek yang hanya diterbitkan dan ditarik
oleh bank penerbit cek itu sendiri, digunakan untuk memenuhi pengeluaran intern
hingga jumlah tertentu sesuai dengan kewenangan pejabat yang berhak
menandatangani cek tersebut; sistem penarikan dengan cek semacam ini tidak
lazim dilakukan dalam perbankan di Indonesia karena pengeluaran intern
dilakukan dengan menggunakan warkat intern, seperti kas bon dan surat perintah
membayar
Cek
Kasir (Cashiers Cheque) adalah cek yang ditarik oleh suatu kantor
bank atas dirinya sendiri; cek kasir melayani berbagai macam transaksi, seperti
penarikan kredit dan pembayaran rekanan bank
Cek
Kadaluwarsa adalah cek yang hak
untuk menagih pembayarannya telah gugur (kadaluwarsa), yaitu setelah enam bulan
terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari sesudah tanggal penarikan
(stale cheque)
Cek
Kosong (Rubber Check, Bounced Check) adalah cek yang ditarik atas suatu rekening
yang dananya tidak cukup; bank dimungkinkan membayar penarikan yang berlebihan
(overdraft) jika nasabah mempunyai hubungan yang baik dengan bank atau
mempunyai fasilitas cerukan (overdraft) pada kredit; nasabah mungkin masih
dikenal biaya cerukan untuk membayar biaya proses cek pada bank
Cek
Luar Kota (Out Of Town Cheque) adalah cek yang ditarik
atas nama bank yang berkedudukan di luar kota atau daerah kliring, dapat
diuangkan secara inkaso
Cek
Lunas (Cancelled Cheque) adalah cek yang telah dibayar oleh bank
tertarik dan ditandai oleh cap perforasl "lunas" atau tanda lain yang
semacam itu; (sinonim) cek perforasi
Cek
Luwes (Rubber Check) adalah cek yang dananya tidak cukup, tetapi
dapat dibayarkan oleh bank karena mendapat fasilitas cerukan; fasilitas cerukan
diberikan apabila nasabah mempunyai hubungan yang baik dengan bank serta
mempunyai kinerja yang baik
Cek
Memo (Memorandum Cheque) adalah cek yang ditarik oleh debitur bagi
kepentingan kreditur untuk diuangkan jika debitur tidak membayar pada waktunya;
kadang-kadang cek tersebut bertanggal mundur
Cek
Mundur (Post-Dated Cheque) adalah cek yang mencantumkan tanggal
penarikannya pada masa mendatang; cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh bank
sebelum tanggal yang tercantum tiba
Cek
Non-Pari (Nonpar Check) adalah cek yang tidak
dapat ditarik sesuai dengan nilai yang tercantum pada cek tersebut apabila
ditarik melalui bank lain
Cek
Order (Order Cheque) adalah cek yang memuat nama penerima
pembayaran, dengan atau tanpa mencantumkan klausul "kepada order";
cek ini dapat dipinda cangankan dengani cana endosemen
Cek
Perjalanan (Travellers Check, Traveler’ s Cheque) adalah alat pembayaran
semacam cek, diciptakan untuk orang yang bepergian dan dapat diuangkan pada
kantor-kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk; dapat
dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal
tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian; cek tadi diterima sebagai
pengganti uang tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor
tertentu
Cek
Perseorangan (Personal Check) adalah cek yang ditarik
oleh perseorangan, bukan oleh persekutuan, perusahaan, atau bank
Cek
Pihak Ketiga (Third Party Check) adalah cek yang
dipindahkan dengan pengesahan (endorsement) dengan mencantumkan “bayarlah atas
permintaan’; pemegang yang baru, memiliki hak yang sama dengan pemegang sebelumnya
dan bebas untuk menegosiasi ceknya sendiri, yaitu dengan pengesahan di balik
cek tersebut dan menyimpannya ataupun dengan cara mencairkan di kasir bank;
undang-undang hukum dagang memperbolehkan pemindahan suatu cek kepada pemilik
baru berapa kali; dalam praktik, cek tidak lazim disahkan berulang-ulang
Cek
Sendiri (Own Cheque, Self Cheque) adalah cek yang penguangannya dilakukan
melalui pemindahbukuan atau penunaian secara langsung karena kantor bank
tertarik sama dengan kantor bank pemegang cek
Cek
Silang (Crossed Cheque) adalah cek yang di halaman mukanya diberi dua
garis sejajar yang ditarik dari sisi kiri bawah ke sisi kanan atas tanpa
keterangan apa pun (silang umum) atau memuat tanda petik nama bank (silang
khusus) di antara kedua garis itu
Cek
Tebus (Redemption Check) adalah cek khusus milik kliring yang
diterbitkan oleh bank untuk pembayaran cek yang telah dikliringkan, tetapi
ditolak oleh bank pembayar sehingga dikembalikan ke bank asal; cek tersebut
dibayarkan hanya kepada anggota lembaga kliring, tidak dapat diperjualbelikan,
dan dibayarkan melalui lembaga kliring
Cek
Terdaftar (Registered Check) adalah cek, mirip dengan
money order (pesanan uang) dibeli pada sebuah bank dengan komisi; cek terdaftar
digunakan oleh orang-orang yang tidak mempunyai rekening koran untuk
mentransfer dana kepada pihak lain atau membayar tagihan
Cek
Terjamin (Certified Cheque) adalah cek yang dijamin
pembayarannya oleh bank sehingga secara hukum menjadi kewajiban bank; dana
untuk menutupnya diambil dari akun deposan; biasanya, pada halaman depan cek
itu dibubuhi kata "fiat" atau yang serupa, diberi tanggal, dan
ditandatangani oleh pejabat berwenang dari bank tertarik yang berarti cek itu
layak untuk dibayar
Cek
Tertolak (Bed Check) adalah cek yang ditolak
karena tidak sah, yaitu setiap cek yang mengandung cacat yang disebabkan oleh
pengesahan yang salah, pengesahan yang tidak lengkap, dana yang tidak cukup,
akun yang sudah ditutup, dan sebagainya
Celah
Hukum (Loopholes) adalah celah yang terdapat dalam ketentuan
atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala
kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan
tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya
Cerukan (Overdraft) adalah jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia
pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah yang menulis cek
yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya; sesuai dengan ketentuan,
penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat dilaporkan
sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak diwajibkan untuk memberikan cerukan;
walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian bagi para nasabah yang
mempunyai hubungan baik; nasabah bank yang memperoleh fasilitas cerukan dapat
menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap waktu tanpa khawatir
ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan
Chattel adalah hak pemanfaatan atas agunan debitur oleh kreditur
Credietverband adalah pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya belum
bersertifikat (credietverband)
Cruzeiro adalah satuan dasar nilai uang Brazilia
Semoga artikel mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad C di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut