Berikut
ini merupakan beberapa istilah yang dipakai dalam perbankan untuk abjad U. Dalam
artikel ini, Istilah-istilah perbankan yang saya berikan menggunakan
bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Gunakan CTRL+F untuk
memudahkan pencarian.
Uang (Money) adalah segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai
alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban; secara umum,
mempunyai tiga tujuan yang berbeda bergantung pada penggunaannya, yaitu sebagai
alat tukar untuk pembayaran di antara konsumen, badan usaha dan pemenintah,
sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau nilai yang dibayarkan untuk
memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat penyimpanan nilai untuk mengukur
nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang terhadap pengeluaran pada masa
yang akan datang; bentuk lain dan uang adalah komoditas uang (emas dan perak
batangan dan uang logam, brightly coloured & shells, dan lain-lain),
barter, perdagangan barang dan jasa tanpa pertukaran uang (monetary exchange)
dewasa ini uang kertas hanya menampilkan sebagian kecil dari cadangan uang
suatu negara, kira-kira 3/4 dari penawaran uang dilakukan dalam bentuk debit
dan kredit saldo rekening giro di bank umum (uang giral)
Uang
Asing (Foreign Money) adalah mata uang negara lain, bukan merupakan
alat pembayaran yang sah di dalam negeri di Indonesia seperti dolar Amerika,
Yen, dan Rupee
Uang
Barang (Commodity Money) adalah uang dengan nilai nominal yang sama
dengan nilai barang-barang yang ditetapkan sebagai standar nilai dan dapat
ditukarkan dengan barang-barang standar tersebut atas dasar perbandingan
tertentu
Uang
Beredar (Money Supply) adalah kewajiban moneter suatu sistem moneter
terhadap masyarakat; di Indonesia uang tersebut terdiri atas jumlah uang kartal
yang berada di luar sistem moneter dan saldo giro atas nama pihak-pihak bukan
anggota sistem moneter
Uang
Fidusia (Fiduciary Money) adalah mata uang yang tidak sepenuhnya
dijamin oleh logam mulia
Uang
Kartal (Real Money) adalah uang kertas, uang logam, komemoratif
koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang
menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara; uang kertas dan uang logam yang
dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat
pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia
Uang
Kertas (Paper Money) adalah warkat dengan nilai nominal tertentu
yang berfungsi sebagai uang, seperti uang kertas pemerintah, uang kertas bank,
dan cek,
Uang
Kertas Bank (Bank Note) adalah uang kertas yang
dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran yang sah di satu negara; di
Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia
Uang Kertas Emas (Special Drawing Right / SDR) adalah aktiva moneter yang dipegang oleh negara Dana
Moneter Intemasional (IMF) sebagai bagian dan cadangan internasional mereka;
tidak seperti aktiva cadangan yang lain, seperti emas, SDR tidak memiliki
bentuk nyata; SDR diciptakan oleh IMF sendiri, SDR dinilai berdasarkan lima
mata uang asing, yaitu dolar Amerika, mark (Jerman), poundsterling (Inggris),
franc (Prancis), dan yen (Jepang); lihat hak tarik khusus
Semoga artikel
mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad U di atas dapat
bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum
ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Perbankan (U)"
Post a Comment