Berikut
ini merupakan beberapa istilah yang dipakai dalam perbankan untuk abjad W. Dalam
artikel ini, Istilah-istilah perbankan yang saya berikan menggunakan
bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Gunakan CTRL+F untuk
memudahkan pencarian.
Istilah-istilah
Perbankan dalam abjad:
Wadiah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu
Wadiah
(Sejenis Giro) adalah akad
penitipan antara bank / pihak penerima titipan dengan nasabah, yang setiap saat
harus dikembalikan apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki
Wajib
Pajak (Tax Payer) adalah subjek yang diwajibkan untuk membayar
pajak, misalnya pajak atas kekayaan yang dimilikinya dan atas pendapatan atau
laba yang diperolehnya
Waktu
Tenggang (Days Of Grace) adalah penundaan
pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 - 15 hari setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut
tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa
tenggang yang diberikan oleh kredltur internasional seperti Bank Dunia atau
IMF, diberikan dalam hitungan tahun
Wali Amanat (Trustee) adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum
untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian
antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan
Semoga artikel
mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad W di atas dapat
bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum
ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
Istilah-istilah
Perbankan dalam abjad:
0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Perbankan (W)"
Post a Comment