Istilah-Istilah Dalam Perbankan (W)



Berikut ini merupakan beberapa istilah yang dipakai dalam perbankan untuk abjad WDalam artikel ini, Istilah-istilah perbankan yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Gunakan CTRL+F  untuk memudahkan pencarian. 

Istilah-istilah Perbankan dalam abjad: 

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Wadiah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu

Wadiah (Sejenis Giro) adalah akad penitipan antara bank / pihak penerima titipan dengan nasabah, yang setiap saat harus dikembalikan apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki

Wajib Pajak (Tax Payer) adalah subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak, misalnya pajak atas kekayaan yang dimilikinya dan atas pendapatan atau laba yang diperolehnya 

Waktu Tenggang (Days Of Grace) adalah penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 - 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kredltur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun 


Wali Amanat (Trustee) adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan 


Semoga artikel mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad W di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.

Istilah-istilah Perbankan dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Perbankan (W)"

Post a Comment