Istilah Istilah Dalam Hukum (T)



Berikut adalah beberapa istilah hukum dalam abjad T yang saya susun berdasarkan abjad. Dalam artikel ini, istilah-istilah hukum yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia, Bahasa Inggris maupun Bahasa Asing lainnya. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan pencarian.

Istilah-istilah hukum dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z


Terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Terdakwa (Beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.

Tergugat adalah orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.

Terpidana (Veroordeeld, Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 32 KUHAP).

Tersangka (Verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).

Tertangkap Basah (Inflegranti Delicto, Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR).

Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Tertib Hukum (Rechtsorde, Belanda) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.

Testamen (Tertamentum, Latin) adalah wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Pasal 875 KUHPerdata).

Testamen Olografis (Olographich Testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat / pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata).

Tidak Pantas Jadi Ahli Waris (Onwaardig Om Erfjenaamte Zijn, Belanda) adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualikan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Pasal 838 KUHPerdata).

Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindak Pidana Aduan adalah tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.

Tindak Pidana Khusus adalah tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP.

Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.

Tindakan Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Tunjangan Tetap adalah tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.

Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja.

Tuntutan Hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".


Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam Abjad T di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.

Istilah-istilah hukum dalam abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah Istilah Dalam Hukum (T)"

Post a Comment