Berikut ini adalah istilah dan arti kata atau definisi yang sering dipakai dalam dunia Ekonomi, baik itu
Perbankan, Ekonomi Mikro dan Ekonomi Macro dalam Abjad P. Dalam artikel ini,
istilah-istilah ekonomi yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia maupun
Bahasa Inggris. Untuk memudahkan pencarian, saya bagi menjadi beberapa halaman
sesuai abjad. Gunakan CTRL+F untuk memudahkan
pencarian perhalaman.
Istilah-istilah ekonomi dalam Abjad:
Paid In Capital (Modal
Disetor) adalah jumlah dari modal yang ditempatkan dan telah disetor pada saat
pendirian perusahaan. Paid paling sedikit 10% dari modal yang
ditempatkan (sesuai dengan peraturan yang berlaku).
Pajak adalah
pungutan yang dikenakan pemerintah ke atas keuntungan perusahaan, pendapatan
individu dan nilai jual suatu barang termasuk barang yang diekspor dan diimpor.
Pajak Cukai adalah
pajak atas penjualan komoditi tertentu.
Pajak Langsung adalah
pajak yang secara langsung dipungut dari pembayar pajak.
Pajak Penjualan adalah
suatu jenis pajak yang dipungut pemerintah dan dikenal sebagai pajak tak
langsung yang dikenakan pada ketika suatu barang dijual.
Pajak Progresif adalah
pajak yang persentasinya semakin tinggi apabila pendapatan semakin tinggi.
Pajak Proporsional adalah
pajak yang persentasinya tetap pada berbagai tingkat pendapatan.
Pajak Regresig adalah
pajak yang persentasinya menurun apabila pendapatan meningkat.
Pajak Tak Langsung adalah
pajak (pungutan) pemerintah yang dikenakan ke atas barang dan jasa pada ketika
barang tersebut dijual kepada pihak lain seperti konsumen, atau diimpor dari
luar negeri; Pajak yang dipungut dari seseorang atau suatu perusahaan tetapi
bebannya boleh dipindahkan kepada pihak lain.
Par Value (Nilai Pari) adalah
nilai nominal saham pada saat diterbitkan.
Paradoks Nilai adalah
keanehan dalam menilai barang berdasarkan harganya dengan berdasarkan
manfaatnya kepada kehidupan manusia. Harga berlian tinggi tetap menfaatnya
kepada manusia rendah. Sedangkan harga air rendah tetapi manfaatnya tinggi.
Paradoks ini dapat diterangkan dengan menggunakan teori nilai guna.
Partial Listing (Pencatatan
Listing Sebagian Saham Yang Telah Disetor) adalah
pencatatan di Bursa Efek, dari sebagian modal saham yang telah disetor.
Misalnya modal disetor suatu perusahaan terdiri dari 2 juta saham, termasuk 500
saham yang go public melalui penawaran umum. Pada waktu
perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa, jumlah saham yang dicatatkan boleh
500 saham atau lebih, tetapi kurang dari 2 juta. selisih dari jumlah saham yang
dicatat dengan jumlah saham yang go public melalui penawaran
umum, sewaktu-waktu dapat dijual memalui Bursa oleh pemiliknya.
Participating Prefered
Stock (Saham Partisipasi Prioritas) adalah saham yang disamping
hak prioritasnya atas dividen tetap masih dapat turut serta dalam pembagian
dividen saham biasa.
Partlypaid Shares (Saham Belum
Lunas) adalah Saham perusahaan yang baru disetor sebagian oleh pemiliknya
mengingat perseroan tidak memerlukan modal yang besar. Modal pertama hanya
diperlukan untuk pembelian barang yang bergerak, biaya pemeliharaan dan
sebagainya, sedangkan sisa yang belum disetor dianggap sebagai jaminan bagi
para kreditur
Pasar adalah
tempat atau sarana tertentu di bursa efek atau bursa berjangka dimana
perdagangan atau transaksi tertentu diselenggarakan; Tempat berlangsungnya
negosiasi pertukaran komoditi.
Pasar Barang adalah
tempat di mana perusahaan dan rumah tangga berinteraksi untuk melakukan jual
beli barang yang dihasilkan dalam masyarakat; Pasar dimana output barang dan
jasa dijual.
Pasar Bersama adalah
serikat pabean dengan ketetapan tambahan bahwa faktor produksi dapat bergerak
bebas diantara para anggota.
Pasar Faktor adalah
tempat di mana perusahaan dan rumah tangga berinteraksi untuk meminta dan
menawarkan faktor-faktor produksi, rumah tangga menawarkan tenaga kerja, tanah,
modal, dan keahlian kewirausahaan. Perusahaan akan menggunakan faktor-faktor
produksi tersebut.
Pasar Faktor Produksi adalah
pasar tempat penjualan jasa berbagai factor produksi.
Pasar Imbang adalah
situasi pasar dimana para pembeli mampu membeli semua yang mereka inginkan dan
penjual telah mampu menjual semua yang mereka inginkan pada harga yang berlaku.
Pasar Modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar Perdana (Primary
Market) adalah penjualan Efek pertama kali kepada publik atau pada saat
IPO (Initial Public Offering).
Pasar Sekunder (Secondary
Market) adalah suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari
bursa bertempat di bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di bursa
efek. Proses transaksi ini berlangsung antara para broker baik atas nama
sendiri maupun atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan transaksi broker
memperoleh imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik amanat jual maupun amanat
beli.
Pasar Tenaga Kerja adalah
tempat / institusi di mana pengguna tenaga kerja (perusahaan) dan pemilik
tenaga kerja (rumah tangga atau serikat buruh) mempunyai kuasa monopoli.
Pasar Yang Mampu Bbersaing pasar
mampu bersaing sepenuhnya jika tidak ada biaya yang tertanam untuk masuk atau
keluar.
Passed Dividends adalah
kelalaian yang dilakukan direksi perusahaan untuk melakukan pembayaran dividen
pada waktunya.
Pattern adalah
istilah yang dipakai dalam perdagangan saham, yang menunjukkan suatu formasi
dari pergerakan harga saham yang dapat dilihat dari grafik harga saham. Formasi
ini secara historis terbukti memiliki kemungkinan atau probabilitas besar untuk
mencapai target harga dari pattern tersebut.
Pay Out Ratio (Rasio
Dividen) adalah perbandingan antara dividen yang dibayarkan terhadap
pendapatan perseroan pada waktu tertentu.
Payable Date (Tanggal
Pembayaran) adalah tanggal pelaksanaan pembayaran dividen bagi para pemegang
saham terdaftar.
Payment Systems adalah
suatu kumpulan peraturan, lembaga, serta prosedur dalam transfer dana (uang)
merupakan bagian integral dari sistem moneter dalam suatu perekonomian.
Pedagang Berjangka adalah
anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka
untuk rekeningnya atau kelompok usahanya.
Pedagang Besar (Wholesaler) adalah
perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri dan atau nama
pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan sutau kegiatan dengan cara
membeli, menyimpan, dan menjual barang dalam partai besar secara tidak langsung
kepada konsumen akhir.
Pedagang Informal adalah
perorangan yang tidak memiliki badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan
barang dan atau jasa dalam skala kecil, yang dijalankan oleh pengusahanya
sendiri berdasarkan azas kekeluargaan
Pedagang Pengecer
(Retailer) adalah perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya
melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai
kecil.
Pejabat Eksekutif adalah
pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional suatu bank
serta bertanggung jawab langsung kepada direksi.
Pemasok Besar (Main
Supplier) adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya
sendiri secara teratur untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak lain dengan
berbagai macam barang dalam partai besar yang oleh pihak-pihak lain tersebut
membelinya dengan tujuan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan
Usahanya.
Pembayaran Pindahan adalah
pendapatan yang diperoleh seseorang (atau rumah tangga secara keseluruhan)
tanpa rumah tangga tersebut memberi jasa untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Pembelian Pemerintah adalah
termaksud semua pengeluaran pemerintah dalam membeli barang dan jasa yang
sedang diproduksi.
Pembentukan Modal Tetap
(Investasi) Kasar adalah nilai pengeluaran
perusahaan-perusahaan dan pemerintah atas barang-barang modal seperti mesin,
peralatan pabrik, dan bangunan dalam suatu tahun tertentu.
Pemegang Saham Pengendali adalah
pemegang saham yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham perusahaan
atau pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun baik pengelolaan dan atau
kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20%
(dua puluh persen).
Pemerintah (Government) adalah
Adalah badan-badan milik pemerintah yang diberi tugas untuk membuat peraturan
untuk mengatur kegiatan ekonomi, melaksanakan kebijakan fiskal dan moneter dan
melakukan kegiatan produktif tertentu; Mencakup lembaga-lembaga pemerintah baik
pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha pemerintah, seperti BUMN dan BUMD
tidak termasuk di sini tetapi digolongkan ke dalam sektor tersendiri.
Pemerintah Daerah (Local
Government) adalah mencakup semua unit pemerintah di tingkat provinsi,
kabupaten dan desa, kecuali unit vertikal pemerintah pusat di daerah. Lembaga
ini mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri (hak otonom).
Pemerintah Pusat (Central
Government) adalah mencakup semua unit pemerintah baik yang berada di pusat
seperti : departemen-departemen, lembaga non-departemen, lembaga tinggi negara
dan lembaga pemerintah lain, maupun semua unit vertikalnya yang berada di
daerah. Lembaga ini umumnya melakukan jasa pelayanan umum, seperti
administrasi, pertahanan dan keamanan, membuat peraturan-peraturan pemerintah,
merencanakan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemakmuran masyarakat,
menyelenggarakan jasa pendidikan, kesehatan, kebudayaan, rekreasi dan jasa
pelayanan sosial lainnya secara cuma-cuma (di bawah tingkat harga normalnya).
Penanam Modal adalah
sebagian dari sektor perusahaan yang melakukan kegiatan investasi atau
penanaman modal, yaitu menggunakan dananya sendiri atau dana yang dipinjamnya
untuk mengembangkan kegiatan produksi barang atau jasa
Penasehat Berjangka adalah
pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain atau klien, mengenai jual beli
komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan.
Penasihat Investasi adalah
pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian
Efek dengan memperoleh imbalan.
Penawaran Agregat adalah
penawaran barang dan jasa atau keinginan para pengusaha untuk menghasilkan
barang dan jasa pada berbagai macam tingkat harga.
Penawaran Agregat (Aggregate
Supply atau AS) adalah nilai pendapatan nasional riil atau produksi nasional yang
ditawarkan perusahaan-perusahaan dalam suatu perekonomian pada berbagai tingkat
harga umum.
Penawaran Agregat Dalam
Perekonomian Terbuka adalah penawaran barang-barang yang terdapat
dalam suatu perekonomian yang melakukan perdagangan luar negeri.
Penawaran Dana Modal adalah
tabungan yang disisihkan dari pendapatan yang diterima masyarakat, dan disimpan
di institusi keuangan. Tabungan ini akan dipinjamkan kepada para pengusaha
untuk diinvestasikan.
Penawaran Menciptakan Sendiri
Permintaan Terhadapnya adalah bahwa dalam
perekonomian tidak terdapat kekurangan permintaan dan setiap barang yang
diproduksikan masyarakat akan selalu mendapat pembeli.
Penawaran Pasar adalah
jumlah sesuatu barang yang disediakan oleh semua penjual dalam pasar pada
berbagai tingkat harga.
Penawaran Perorangan (Penawaran
Individu) adalah kuantitas sesuatu barang yang ditawarkan seseorang penjual
pada berbagai tingkat harga.
Penawaran Uang adalah
jumlah uang yang terdapat dalam perekonomian dan terdiri dari uang dalam
peredaran dan tabungan giral dan disingkat sebagai M1.
Penawaran Umum adalah
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan Tata Cara yang diatur dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya.
Pendapatan adalah
peningkatan jumlah aktiva atau penurunan kewajiban yang timbul dalam periode
akuntansi.
Pendapatan Disposebel adalah
pendapatan pribadi dikurangi oleh pajak yang harus dibayar oleh para penerima
pendapatan, nilai yang tersisa dinamakan pendapatan disposebel.
Pendapatan Faktor Neto Dari Luar
Negeri adalah pendapatan yang diperoleh dari penggunaan faktor-faktor
produksi.
Pendapatan Nasional (Produk
Nasional) adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi
yang digunakan untuk memproduksikan barang dan jasa dalam suatu tahun tertentu;
Nilai barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan suatu negara dalam suatu
tahun tertentu.
Pendapatan Nasional Bruto adalah
nilai barang dan jasa yang dihitung dalam pendapatan nasional hanyalah barang
dan jasa yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh
warga negara dari negara yang pendapatan nasionalnya dihitung.
Pendapatan Nasional Dalam Harga
Berlaku adalah pendapatan negara yang dihitung menurut harga-harga
pada tahun yang produksi nasionalnya dihitung
Pendapatan Nasional
Potensial adalah pendapatan nasional yang diciptakan apabila perekonomian
mencapai tingkat kesempatan kerja penuh.
Pendapatan Nasional Riil atau
Menurut Harga Tetap adalah pendapatan nasional yang dihitung pada
harga-harga di suatu tahun tertentu yang berbeda dengan tahun dimana produksi
nasionalnya dihitung.
Pendapatan Pindahan adalah
pembayaran yang diperoleh suatu faktor produksi terutama tanah dan tenaga
kerja, yang merupakan bagian dari pendapatan yang merupakan ganjaran agar
faktor produksi tersebut tidak pindah ke kegiatan yang lain.
Pendapatan Pribadi adalah
semua jenis pendapatan termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa memberikan
sesuatu kegiatan apapun yagn diterima oleh penduduk suatu Negara.
Pengangguran adalah
suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin
mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya.
Pengangguran Bersifat
Siklus adalah kelebihan pengangguran friksional dan structural.
Pengangguran Friksional adalah
pengangguran disebabkan bahwa kenyataan untuk berpindah dari pekerjaan satu ke
pekerjaan lainnya memerlukan waktu.
Pengaruh Pendesakan adalah
penurunan pengeluaran perorangan yang disebabkan oleh kenaikan suku bunga yang
mengikuti kebijakan fiscal.
Pengawasan atau Pemeriksaan
Sewaktu-waktu adalah pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan segera karena
ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan dari pihak tertentu bahwa telah
terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Undang-undang Perdagangan Berjangka
Komoditi dan atau peraturan pelasaksanaanya.
Pengelola Sentra Dana
Berjangka adalah pihak yang melakukan usaha penghimpunan dan pengelolaan
dana yang berasal dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam
Kontrak Berjangka.
Pengeluaran (Pembelanjaan)
Pemerintah adalah pembelanjaan pemerintah atas barang-barang modal, barang
konsumsi dan atas jasa-jasa.
Pengeluaran (Pembelanjaan)
agregat adalah pembelanjaan yang akan dilakukan dalam perekonomian pada
suatu periode tertentu (dalam satu tahun) pada berbagai tingkat pendapatan
Negara.
Pengeluaran Agregat Dalam
Perekonomian Terbuka adalah jumlah nilai pengeluaran yang
dilakukan dalam perekonomian yang melakukan ekspor dan impor.
Pengganda Anggaran
Berimbang adalah perubahan pendapatan dibagi dengan perubahan pembiayaan
pengeluaran pemerintah yang dibiayai pajak.
Pengganti Dekat (Close
Substitute) adalah suatu barang yang tidak serupa dengan barang lain dalam
penampilannya tetapi pada dasarnya kedua-dua barang tersebut terdiri dari
material yang sangat bersamaan, seperti Coca-Cola dan Pepsi Cola.
Penghitungan Dua Kali adalah
penghitungan dua atau beberapa kali yang mungkin dilakukan dalam menentukan
sumbangan nilai sesuatu barang ke dalam nilai pendapatan nasional.
Pengiklanan adalah
kegiatan perusahaan memperkenalkan barangnya kepada masyarakat dengan dengan
memberi informasi dan membujuk pelanggan melalui TV, radio, surat kabar, brosur
ataupun papan advertensi.
Peningkatan Modal adalah
penambahan modal pada proses produksi sehingga meningkatkan ratio modal
terhadap tenga kerja.
Penjahatan Kredit adalah
penjahatan dana yang tersedia diantara para peminjam dalam situasi kelebihan
permintaan pinjaman pada suku bunga yang berlaku.
Penjamin Emisi Efek adalah
pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi
kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang
tidak terjual.
Penjamin Pelaksana Emisi
Efek adalah satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk dari dan
diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang
bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek, bertanggung jawab dalam pengelolaan
serta penyelenggaraan emisi efek.
Penjualan Berjenjang (Multi Level
Marketing) adalah suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada
konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau
badan usaha yang memperkenalkan barang dan atau jasa tertentu kepada sejumlah
perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja
berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar.
Penjualan Dari Rumah Ke Rumah
(Door to Door Sales) adalah suatu cara atau metode penjualan
barang dan atau jasa dari suatu tempat / rumah ke tempat / rumah lainnya.
Penjualan Dengan Cara Waralaba
(Franchise) adalah suatu cara atau metode penjualan barang dan atau jasa yang
dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan memanfaatkan dan
atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha
yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan dalam perjanjian dengan pihak lain tersebut.
Penstabil Automatik adalah
ciri sistem perpajakan atau peraturan pemerintah lain yang sedang berlaku dalam
perekonomian yang ciri-cirinya cenderung mengurangi gerak konjugtur kegiatan
ekonomi (mengurangi siklikal kegiatan ekonomi).
Penyerahan adalah
tindakan yang dilakukan atau menerima penyerahan barang atau komoditi yang
berasal dari Kontrak Berjangka yang jatuh tempo dan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Kontrak Berjangka yang bersangkutan.
Per Capita National Income
(Pendapatan Nasional Per Kapita) adalah pendapatan nasional
dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.
Perantara Pedagang Efek adalah
perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli
atau menjual efek di pasar modal / bursa. Perusahaan yang sama dapat juga
membeli atau menjual.
Peraturan Administrasi adalah
petunjuk bersifat administratif yang diperlukan dalam organisasi Bursa
Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, seperti aturan mengenai etika dalam
kantor atau lantai Bursa Berjangka, alur dokumen, alur amanat nasabah, tata
cara penyimpanan dokumen, kearsipan.
Peraturan Bursa adalah
peraturan yang ditetapkan oleh Bursa dalam rangka penyelenggaraan perdagangan
Efek di Bursa yang meliputi peraturan yang berkaitan dengan Pencatatan Efek di
Bursa, Perdagangan Efek di Bursa, Keanggotaan Bursa Efek dan peraturan yang
berkaitan dengan kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi Bursa, berikut
perubahannya serta ketentuan pelaksanaannya.
Perdagangan Barter adalah
kegiatan perdagangan yang biasanya dilakukan dalam perekonomian subsistem yang
primitive, dimana perdagangan adalah dalam bentuk pertukaran barang (barter) di
antara orang yang memilikinya dan orang yang memerlukannya. Uang belum
digunakan sebagai alat perantara pertukaran.
Perdagangan Berjangka adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan
kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Perekonomian Dua Sektor adalah
suatu model dalam analisis keseimbangan pendapatan nasional yang memisalkan
hanya perusahaan-perusahaan dan rumah tangga saja yang menjalankan kegiatan
ekonomi.
Perekonomian Modern adalah
perekonomian yang sudah maju di mana kegiatan ekonomi terutama tertumpu di
sektor industri dan jasa, dan menjalankan kegiatan ekonomi dengan cara yang
efisien dan mencapat tingkat produktifitas yang tinggi.
Perekonomian Pasar adalah
suatu sistem ekonomi dimana kegiatan produksi dan konsumsi diatur melalui
interaksi di antara penjual dan pembeli di pasar barang. Dalam sistem ini
penggunaan faktor-faktor produksi juga diatur melalui interaksi perusahaan dan
rumah tangga di pasar faktor-faktor produksi.
Perekonomian Pasar Bebas adalah
organisasi kegiatan ekonomi suatu masyarakat / negara dimana penentuan kegiatan
ekonomi sepenuhnya ditentukan oleh interaksi di antara produsen dan rumah
tangga (konsumen) di pasaran. Dalam sistem ini dimisalkan tidak terdapat
pemerintah atau pemerintah tidak mempengaruhi dan menjalankan kegiatan ekonomi.
Perekonomian Perencanaan
Pusat adalah suatu sistem pengaturan kegiatan ekonomi dimana tanah, unit
produksi dan seluruh peralatan produksi dimiliki oleh pemerintah. Dengan
demikian pemerintah memegang peranan yang besar dalam menyelesaikan persoalan
ekonomi yang pokok, yaitu “Apa”, “Bagaimana”, dan “Untuk Siapa”. Hak individu
untuk menjalankan kegiatan ekonomi sangat terbatas.
Perekonomian Subsisten adalah
suatu masyarakat yang primitif yang kegiatan ekonominya sangat terbatas dan
setiap rumah tangga melakukan kegiatan memproduksi untuk digunakan dalam
keluarganya dan tidak diperdagangkan.
Perekonomian Terbuka (Ekonomi
Empat Sektor) adalah suatu model ekonomi yang membedakan pelaku kegiatan ekonomi
kepada empat golongan yaitu perusahaan, isi rumah, pemerintah dan sektor luar
negeri.
Perekonomian Uang adalah
sistem ekonomi dimana tingkat spesialisasi sudah sangat tinggi, para pekerja
menerima pendapatan berupa uang dan uang yang digunakan untuk melakukan jual
beli barang dan jasa.
Perfect Competition (Persaingan
Sempurna) adalah struktur pasar dimana seluruh perusahaan dalam satu
industri bersifat penerima harga (price taker) dan terdapat kebebasan untuk
masuk dan keluar dari industri.
Perkiraan Neraca Pembayaran adalah
ringkasan catatan transaksi suatu Negara yang menyangkut pembayaran, atau
penerimaan dengan valuta asing.
Perkumpulan Tertutup adalah
serikat pekerja yang memiliki hak tawar menawar secara ekslusif bagi semua
anggotanya, dan hanya anggota serikat kerja saja yang dapat dipekerjakan.
Perluasan Modal adalah
penambahan modal pada proses produksi supaya proporsi faktor-faktor produksinya
tidak berubah.
Permintaan adalah
hubungan menyeluruh antara kuantitas komoditi tertentu yang akan dibeli
konsumen selama periode waktu tertentu.
Permintaan Agregat (Aggregate
Demand atau AD) adalah perbelanjaan-perbelanjaan yang
sebenarnya akan dilakukan dalam suatu periode tertentu, misalnya satu tahun,
pada berbagai tingkat suku bunga; Nilai riil pengeluaran yang akan dilakukan
dalam perekonomian pada berbagai tingkat harga umum.
Permintaan Dana Modal adalah
keinginan para pengusaha terutama yang ingin melakukan investasi, untuk
meminjam tabungan yang diwujudkan dalam masyarakat dan digunakan untuk kegiatan
memproduksi.
Permintaan Efektif adalah
perbelanjaan-perbelanjaan yang sebenarnya akan dilakukan dalam suatu
perekonomian pada suatu waktu tertentu; Permintaan yang wujud dalam suatu
perekonomian yang disertai oleh kemampuan pembeli-pembeli untuk membayar
barang-barang yang akan dibeli.
Permintaan Inelastis adalah
situasi dimana presentase perubahan harga tertentu hanya mengakibatkan
presentase yang lebih kecil dari perubahan kuantitas yang diminta.
Permintaan Pasar adalah
jumlah sesuatu barang yang diminta semua pembeli dalam pasar pada berbagai
tingkat harga.
Permintaan Perorangan
(Individu) adalah kuantitas sesuatu barang yang ingin diperoleh seorang
pembeli pada berbagai tingkat harga.
Permintaan Terhadap Uang adalah
jumlah total uang beredar yang ingin dipegang masyarakat untuk berbagai
keperluan.
Permintaan Terkait adalah
sifat permintaan atas faktor produksi, yaitu permintaan bukan untuk tujuan
dikonsumsi masyarakat, tetapi diminta untuk menghasilkan barang yang diperlukan
masyarakat. Oleh sebab itu sifat permintaan atas faktor produksi ditentukan
oleh sifat permintaan ke atas barang yang dihasilkannya.
Pernyataan Normatif adalah
pandangan atau analisis seseorang mengenai kegiatan dan kebijakan ekonomi yang
bukan saja dibuat secara rasional tetapi juga dipengaruhi oleh “value
judgement” penganalisis tersebut.
Pernyataan Positif adalah
pandangan atau analisis seseorang mengenai bentuk kegiatan yang sebenarnya
berlaku dalam perekonomian.
Perpectual Notes (Bukti Utang
Langsung) adalah Obligasi yang tidak mempunyai jatuh waktu untuk pembayaran
pokok pinjaman, atau dengan kata lain obligasi ini berlaku untuk seterusnya.
Persaingan Bukan-Harga adalah
kegiatan perusahaan-perusahaan yang berusaha menyaingi perusahaan-perusahaan
lain bukan dengan menurunkan harga dan memberi diskon, tetapi dengan melalui
cara-cara lain seperti iklan, jasa setelah penjualan, pengemasan barang yang
lebih menarik, dan peningkatan mutu barang.
Persediaan Modal adalah
kuantitas agregat dari barang modal suatu Negara.
Perseroan Terbatas adalah
bentuk organisasi bisnis dimana perusahaan merupakan badan hukum tersendiri
yang terpisah dari para pemilik dan kepemilikannya.
Persetujuan adalah
yang diberikan Bappebti kepada Pialang Berjangka yang dapat menyalurkan amanat
nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri.
Persyaratan Keuangan
Minimum adalah persyaratan modal disetor dan kekayaan bersih yang harus
dipertahankan setiap saat.
Pertumbuhan ekonomi adalah
perkembangan kegiatan ekonomi yang berlaku dari waktu ke waktu dan
menyebabkan pendapatan nasional riil semakin berkembang.
Perubahan Dalam Jumlah Yang
Diminta adalah kenaikan atau penurunan dalam jumlah tertentu yang dibeli
pada harga tertentu.
Perubahan Dalam Jumlah Yang
Ditawarkan adalah kenaikan atau penurunan barang dalam jumlah tertentu yang
ditawarkan pada harga tertentu.
Perubahan Dalam Penawaran adalah
kenaikan atau penurunan kuantitas yang ditawarkan pada tiap harga yang mungkin
dari suatu komoditi.
Perubahan Permintaan adalah
kenaikan atau penurunan kualitas yang diminta pada tiap harga yang mungkin dari
suatu komoditi.
Perubahan / Pergeseran Kurva
Penawaran adalah perpindahan yang sejajar yang berlaku ke atas kurva
penawaran. Perubahan ini disebabkan oleh faktor bukan-harga yang mempengaruhi
penawaran.
Perubahan / Pergeseran Kurva
Permintaan adalah perpindahan yang sejajar yang berlaku ke atas kurva
permintaan. Perubahan ini disebabkan oleh faktor bukan-harga yang mempengaruhi
permintaan.
Perusahaan adalah
pelaku kegiatan ekonomi yang fungsi utamanya adalah memproduksikan barang dan
jasa yang diperlukan masyarakat. Golongan pengusaha akan mengembangkan
perusahaan dan mereka akan menggunakan keahlian keusahawanan mereka dan
faktor-faktor produksi lainnya untuk memproduksikan barang dan jasa tersebut.
Perusahaan Efek adalah
perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik adalah
perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan
modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peserta Sentra Dana
Berjangka adalah pihak yang menempatkan dana melalui Pengelola Sentra Dana
untuk diinvestasikan dalam transaksi Kontrak Berjangka dan sebagai bukti
penyerahan investasi, Pihak tersebut memperoleh Sertifikat Penyertaan.
Peta Indeferen adalah
satu set kurva indeferen yang didasarkan pada sekumpulan preferensi rumah
tangga tertentu.
Petrodolar adalah
uang yang dihasilkan oleh Negara-negara pengekspor minyak.
PFN dari LN adalah
pendapatan dari faktor-faktor produksi yang diterima dari luar negeri dikurangi
dengan pendapatan faktor-faktor produksi yang dibayarkan ke luar negeri.
Pialang Berjangka adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka atas amanat Nasabah dan untuk itu menarik sejumlah uang dan atau
surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Pihak adalah
perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok orang perseorangan dan atau perusahaan yang terorganisasi.
Policy Polis adalah
dokumen yang memuat perjanjian kontrak antara tertanggung dengan perusahaan
penanggung.
Portfolio (Portepel) adalah
kumpulan efek atau aset lain yang dimiliki oleh pemodal perorangan atau
lembaga. Tujuan portfolio adalah mengurangi risiko dengan penganekaragaman
kepemilikan efek.
Portofolio adalah
sebaran investasi. misal, portofolio investasi Si A adalah 50% deposito, 30%
tanah, dan 20% saham.
Posisi Beli adalah
posisi membeli Kontrak Berjangka yang bila posisi tersebut tidak dilikuidasi
sebelum kontrak jatuh tempo, mengharuskan pemegangnya untuk menerima penyerahan
sejumlah komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka secara fisik sesuai
ketentuan kontrak. Keadaan sebaliknya dikenal dengan posisi jual.
Posisi Beragam (Spread) adalah
posisi membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan tertentu dan secara
bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan Penyerahan yang lain untuk
komoditi yang sama, atau membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan dan
komoditi tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan
penyerahan yang sama untuk komoditi berbeda, atau membeli Kontrak Berjangka
untuk komoditi tertentu di pasar tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak
Berjangka untuk komoditi yang sama di pasar lain. Tujuan melakukan posisi
beragam adalah menarik manfaat dan keuntungan dari perubahan harga atar bulan
penyerahan, antar komoditi, ataupun antar pasar.
Posisi Terbuka Kontrak
Berjangka adalah posisi beli atau posisi jual Kontrak Berjangka yang belum
dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo.
Potensial Loss (Peluang Timbulnya
Kerugian) adalah kerugian yang besarnya bisa mencapai kerugian
maksimal, baik dalam keadaan normal, maupuan dalam keadaan luar biasa seperti
kerugian akibat huru-hara atau bencana alam.
Prefered Stock (Saham Hak
Prioritas) adalah saham yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen dan
bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan terlebih dulu dari saham biasa.
Di Amerika Serikat saham ini tidak mempunyai hak suara.
Preference Share (Saham
Prioritas) adalah saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa
dalam bentuk saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference
share, yaitu : 1. Preferensi atas modal. 2. Preferensi atas dividen. 3.
Preferensi untuk mengajukan usul dalam rapat pemegan saham preferensi mengenai
pencalonan direksi dan komisaris perseroan.
Preferred Stock (Saham
Preferen) adalah satu bentuk saham yang mempunyai keistimewaan dari saham
biasa yaitu memperoleh jumlah maksimum deviden yang tetap; bisa melalui
pemungutan suara atau tidak.
Premi adalah
premium “harga” yang harus dibayarkan bila anda membeli suatu Opsi. Harga premi
ini terbentuk melalui persaingan terbuka diantara pembeli dan penjual di lantai
Bursa (Selisih harga jual atas nilai pari / nominal saham preferen atau
obligasi);
Premi (Asuransi) adalah biaya
asuransi yang harus dibayar pemegang polis dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan kesepakatan dalam kontrak. Secara populer disebut premi asuransi
Pre-Opening (Pra-Pembukaan
Saham) adalah periode sebelum dimulainya Jam Perdagangan dimana setiap
Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual atau
permintaan beli atas saham PHPU, PBHPU atau PBHLU sehingga memungkinkan
terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas saham tersebut.
Price Earning Ratio (PER) adalah
perbandingan antara harga pasar saham perusahaan dengan pendapatan persaham
perusahaan tersebut di dalam periode tertentu, lazimnya rasio ini digunakan
untuk mengukur tinggi rendahnya harga saham suatu perusahaan dengan
membandingkan ratio rata-rata industri sejenis.
Price Priority (Prioritas
Harga) adalah permintaan pada harga yang lebih tingggi memiliki prioritas
diatas permintaan pada harga dibawahnya dan penawaran pada harga yang lebih
rendah memiliki prioritas di atas penawaran harga yang lebih tinggi.
Primary Market (Pasar
Perdana) adalah penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi
dari Ketua Bapepam. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan
melalui Underwriter atau Selling agennya
dengan membawa tanda bukti diri.
Primer Dividend (Dividen
Pokok) adalah dividen minimum yang besarnya dicantumkan dalam anggaran
dasar perusahaan dan dibayar bilamana ada keuntungan yang memungkinkan untuk
pembayaran. Primer dividend tersebut dapat disamakan seperti bunga.
Principal (Pokok Modal) adalah
orang atau badan usaha melaksanakan jual beli efek atas namanya sendiri. Dengan
demikian resiko yang timbul sebagai akibat jual beli tersebut menjadi tanggung
jawabnya.
Principal
Shareholder (Pemegang Saham Utama) adalah setiap pihak yang
mempunyai kepentingan dalam efek sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus)
atas saham suatu Perseroan Terbatas.
Prior Prefered Stock (Saham
Preferen Unggul / Saham Hak) adalah saham preferen yang
hak prioritasnya atas dividen dan aset lebih tinggi daripada saham preferen lain
Private Cost (Biaya Swasta) adalah
nilai dari alternatif penggunaan sumber daya terbaik yang digunakan dalam
produksi seperti yang dinilai produsen.
Private Offering (Emisi
Terbatas) adalah penjualan sekuritas / saham kepada orang atau badan dalam
jumlah tertentu, biasanya kepada para pendiri perusahaan atau kepada pemegang
saham lama.
Private Placement (Saham
Jual Terbatas & Penempatan Privat) adalah penjualan efek oleh
perusahaan kepada kalangan yang terbatas / tertentu, misalnya lembaga keuangan,
perusahaan asuransi dan sebagainya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku
penjualan efek disebut private placement jika ditawarkan tidak
lebih dari 20 orang.
Private Sector (Sektor
Swasta) adalah bagian dari perekonomian yang aktifitas produksi barang dan
jasanya dimiliki serta dilakukan oleh unit swasta, misalnya rumahtangga dan
perusahaan.
Producer’s Surplus (Surplus
Produsen) adalah perbedaan antara total penerimaan produsen dari semua unit
komoditi yang terjual dengan total biaya variabel untuk memproduksi komoditi tersebut;
dapat dihitung dengan mencari perbedaan antara biaya marjinal produksi dan
penerimaan marjinal penjualan unit output tersebut.
Product Cost (Biaya
Produksi) adalah Biaya yang dikeluarkan saat perusahaan berproduksi mengolah
bahan baku menjadi produk jadi.
Product Recognation adalah
produksi yang bermerk yang menyebabkan setiap pembeli dapat mengetahui
perusahaan yang menghasilkan sesuatu barang. Keputusan untuk membeli barang
bukan saja bergantung kepada harganya tetapi juga, kepada banyak faktor lain,
termasuk mutu barang dan produsen yang menghasilkan barang tersebut.
Production (Produksi) adalah
tindakan dalam membuat komoditi, baik barang
maupun jasa.
Productivity
(Produktivitas) adalah produksi output yang dihasilkan oleh setiap sumber daya
input; sering digunakan untuk menunjukkan produktivitas tenaga kerja yang
diukur oleh output per jam kerja atau output per pekerja.
Produk Domestik Bruto / PDB adalah
nilai seluruh barang akhir dan jasa yang dihasilkan oleh siapapun di dalam
wilayah teritorial suatu negara selama periode waktu satu tahun.
Produk Homogen adalah
setiap unit produk yang tampak serupa dengan unit lainnya.
Produk Nasional Bruto / PNB adalah
nilai seluruh barang akhir dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh warga negara
suatu negara selama periode waktu satu tahun.
Produk Nasional Sebenarnya adalah
nilai produk nasional yang sebenarnya diwujudkan oleh kegiatan ekonomi pada
suatu tahun tertentu.
Produk Neto (Net Output) adalah
nilai tambah yang diciptakan dalam suatu proses produksi.
Produk Unik adalah
produk yang cukup berbeda terhadap yang lainnya dalam satu industry.
Produksi Marjinal adalah
tambahan produksi yang akan berlaku apabila seunit (seorang) tenaga kerja
ditambah.
Produksi Rata-Rata adalah
pada suatu tingkat penggunaan tenaga kerja tertentu, produksi ini merupakan
jumlah rata-rata yang diwujudkan oleh seorang pekerja. Nilainya dihitung dengan
membagi produksi total dengan jumlah tenaga kerja yang digunakan.
Produksi Total adalah
jumlah produksi yang dihasilkan oleh sejumlah tenaga kerja tertentu.
Produktivitas Modal adalah
tingkat pengembalian modal yang dinyatakan sebagai persentasi tahunan dari
jumlah modal yang diinvestasikan, yang menggambarkan pendapatan yang diperoleh
dari dana modal yang digunakan untuk membeli peralatan dalam kegiatan
memproduksi.
Produktivitas Pekerja adalah
tingkat kemampuan tenaga kerja untuk memproduksikan suatu barang pada suatu periode
tertentu.
Profit (Keuntungan) adalah
selisih antara pendapatan yang diperoleh perusahaan dengan biaya yang
diperlukan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut.
Profit (Keuntungan / Laba) adalah
dalam pemakaian umum, perbedaan antar nilai output dan nilai input.
Profit And Loss Account / Income
Statement adalah (Perhitungan Rugi / Laba) Ikhtisar yang meringkaskan
pendapatan dan pengeluaran organisasi / perusahaan untuk menunjukkan laba
bersih atau rugi selama jangka waktu fiskal yang bersangkutan.
Profit Plan adalah
sebuah rencana dari manajemen perusahaan yang berisi seluruh tahap operasi yang
akan dicanangkan untuk masa yang akan datang sehingga bisa memperoleh laba
seperti yang diinginkan.
Profit Shares adalah
surat berharga yang biasanya diberikan kepada pemegang saham pendiri tetapi
dapat pula diberikan kepada pemegang saham yang bukan pendiri. Saham tersebut
mencantumkan nilai nominal. Mempunyai hak suara dalam RUPS, memperoleh bagian
dari keuntungan perseroan dan pada likuidasi perseroan mendapat bagian atas
sisa kekayaan perseroan. Profit Share harus tercantum dalam anggaran dasar
perseroan.
Profit Sharing
Bond (Obligasi Bagi Hasil) adalah obligasi yang selain
memberikan bunga tertentu juga turut menerima dari laba perusahaan yang
menerbitkan obligasi tersebut.
Promissory Note (Surat Sanggup
Bayar) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau
kepada penggantinya.
Promoter (Promotor) adalah
setiap pihak yang merintis, atau berusaha memperoleh izin usaha untuk suatu
Reksa Dana.
Prospectus (Prospektus) adalah
setiap pernyataan yang dicetak atau informasi yang digunakan untuk menawarkan
efek dengan maksud mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan
efek, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan ketentuan Bapepam
dinyatakan bukan sebagai prospectus.
Proxy (Mandat) adalah
suatu dokumen resmi dari pemegang saham yang memberikan wewenang kepada orang
lain untuk memberikan hak suara dalam suatu rapat perusahaan.
Proxy (Proksi / Kuasa) adalah
surat kuasa yang diberikan oleh pemegang saham kepada seseorang untuk
memberikan suara di dalam RUPS, khususnya dalam, memilih Direksi perseroan atau
resolusi yang memerlukan persetujuan RUPS.
Public Company (Perusahaan
Publik) adalah perusahaan yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas yang
Modal Setornya sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan
sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham dan
sudah listing di Bursa Efek.
Public Offering (Penawaran
Umum) adalah penawaran efek yang dilakukan dengan menggunakan media
massa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) pihak, atau telah dijual
kepada 50 (lima puluh) pihak.
Public Ownership (Pemilikan
Saham) adalah suatu perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh
masyarakat luas, sehingga terdapat demokratisasi pemilikan saham.
Pure Split (Split Murni) adalah
suatu penambahan jumlah saham perusahaan tanpa merubah komposisi pemegang saham
atau nilai pasar saham pada saat dilakukan split. Istilah lain untuk split
adalah split uap, misalnya PT A mengadakan stock split 4 : 1
Semoga artikel mengenai
istilah-istilah ekonomi dalam Abjad P diatas dapat bermanfaat untuk anda.
Bila anda mempunyai istilah ekonomi yang belum ada dalam artikel ini, silahkan
menambahkan dalam kolom komentar.
Istilah-istilah ekonomi dalam Abjad:
0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Ekonomi (P)"
Post a Comment