Istilah-Istilah Dalam Ekonomi (P)



Berikut ini adalah istilah dan arti kata atau definisi yang sering dipakai dalam dunia Ekonomi, baik itu Perbankan, Ekonomi Mikro dan Ekonomi Macro dalam Abjad P. Dalam artikel ini, istilah-istilah ekonomi yang saya berikan menggunakan bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Untuk memudahkan pencarian, saya bagi menjadi beberapa halaman sesuai abjad. Gunakan CTRL+F  untuk memudahkan pencarian perhalaman.

Istilah-istilah ekonomi dalam Abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Paid In Capital (Modal Disetor) adalah jumlah dari modal yang ditempatkan dan telah disetor pada saat pendirian perusahaan. Paid paling sedikit 10% dari modal yang ditempatkan (sesuai dengan peraturan yang berlaku).

Pajak adalah pungutan yang dikenakan pemerintah ke atas keuntungan perusahaan, pendapatan individu dan nilai jual suatu barang termasuk barang yang diekspor dan diimpor.

Pajak Cukai adalah pajak atas penjualan komoditi tertentu.

Pajak Langsung adalah pajak yang secara langsung dipungut dari pembayar pajak.

Pajak Penjualan adalah suatu jenis pajak yang dipungut pemerintah dan dikenal sebagai pajak tak langsung yang dikenakan pada ketika suatu barang dijual.

Pajak Progresif adalah pajak yang persentasinya semakin tinggi apabila pendapatan semakin tinggi.

Pajak Proporsional adalah pajak yang persentasinya tetap pada berbagai tingkat pendapatan.

Pajak Regresig adalah pajak yang persentasinya menurun apabila pendapatan meningkat.

Pajak Tak Langsung adalah pajak (pungutan) pemerintah yang dikenakan ke atas barang dan jasa pada ketika barang tersebut dijual kepada pihak lain seperti konsumen, atau diimpor dari luar negeri; Pajak yang dipungut dari seseorang atau suatu perusahaan tetapi bebannya boleh dipindahkan kepada pihak lain.

Par Value (Nilai Pari) adalah nilai nominal saham pada saat diterbitkan.

Paradoks Nilai adalah keanehan dalam menilai barang berdasarkan harganya dengan berdasarkan manfaatnya kepada kehidupan manusia. Harga berlian tinggi tetap menfaatnya kepada manusia rendah. Sedangkan harga air rendah tetapi manfaatnya tinggi. Paradoks ini dapat diterangkan dengan menggunakan teori nilai guna.

Partial Listing (Pencatatan Listing Sebagian Saham Yang Telah Disetor) adalah  pencatatan di Bursa Efek, dari sebagian modal saham yang telah disetor. Misalnya modal disetor suatu perusahaan terdiri dari 2 juta saham, termasuk 500 saham yang go public melalui penawaran umum. Pada waktu perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa, jumlah saham yang dicatatkan boleh 500 saham atau lebih, tetapi kurang dari 2 juta. selisih dari jumlah saham yang dicatat dengan jumlah saham yang go public melalui penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual memalui Bursa oleh pemiliknya.

Participating Prefered Stock (Saham Partisipasi Prioritas) adalah saham yang disamping hak prioritasnya atas dividen tetap masih dapat turut serta dalam pembagian dividen saham biasa.

Partlypaid Shares (Saham Belum Lunas) adalah Saham perusahaan yang baru disetor sebagian oleh pemiliknya mengingat perseroan tidak memerlukan modal yang besar. Modal pertama hanya diperlukan untuk pembelian barang yang bergerak, biaya pemeliharaan dan sebagainya, sedangkan sisa yang belum disetor dianggap sebagai jaminan bagi para kreditur

Pasar adalah tempat atau sarana tertentu di bursa efek atau bursa berjangka dimana perdagangan atau transaksi tertentu diselenggarakan; Tempat berlangsungnya negosiasi pertukaran komoditi.

Pasar Barang adalah tempat di mana perusahaan dan rumah tangga berinteraksi untuk melakukan jual beli barang yang dihasilkan dalam masyarakat; Pasar dimana output barang dan jasa dijual.

Pasar Bersama adalah serikat pabean dengan ketetapan tambahan bahwa faktor produksi dapat bergerak bebas diantara para anggota.

Pasar Faktor adalah tempat di mana perusahaan dan rumah tangga berinteraksi untuk meminta dan menawarkan faktor-faktor produksi, rumah tangga menawarkan tenaga kerja, tanah, modal, dan keahlian kewirausahaan. Perusahaan akan menggunakan faktor-faktor produksi tersebut.

Pasar Faktor Produksi adalah pasar tempat penjualan jasa berbagai factor produksi.

Pasar Imbang adalah situasi pasar dimana para pembeli mampu membeli semua yang mereka inginkan dan penjual telah mampu menjual semua yang mereka inginkan pada harga yang berlaku.

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar Perdana (Primary Market) adalah penjualan Efek pertama kali kepada publik atau pada saat IPO (Initial Public Offering).

Pasar Sekunder (Secondary Market) adalah suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat di bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Proses transaksi ini berlangsung antara para broker baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik amanat jual maupun amanat beli.

Pasar Tenaga Kerja adalah tempat / institusi di mana pengguna tenaga kerja (perusahaan) dan pemilik tenaga kerja (rumah tangga atau serikat buruh) mempunyai kuasa monopoli.

Pasar Yang Mampu Bbersaing pasar mampu bersaing sepenuhnya jika tidak ada biaya yang tertanam untuk masuk atau keluar.

Passed Dividends adalah kelalaian yang dilakukan direksi perusahaan untuk melakukan pembayaran dividen pada waktunya.

Pattern adalah istilah yang dipakai dalam perdagangan saham, yang menunjukkan suatu formasi dari pergerakan harga saham yang dapat dilihat dari grafik harga saham. Formasi ini secara historis terbukti memiliki kemungkinan atau probabilitas besar untuk mencapai target harga dari pattern tersebut.

Pay Out Ratio (Rasio Dividen) adalah perbandingan antara dividen yang dibayarkan terhadap pendapatan perseroan pada waktu tertentu.

Payable Date (Tanggal Pembayaran) adalah tanggal pelaksanaan pembayaran dividen bagi para pemegang saham terdaftar.

Payment Systems adalah suatu kumpulan peraturan, lembaga, serta prosedur dalam transfer dana (uang) merupakan bagian integral dari sistem moneter dalam suatu perekonomian.

Pedagang Berjangka adalah anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekeningnya atau kelompok usahanya.

Pedagang Besar (Wholesaler) adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri dan atau nama pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan sutau kegiatan dengan cara membeli, menyimpan, dan menjual barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir.

Pedagang Informal adalah perorangan yang tidak memiliki badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan atau jasa dalam skala kecil, yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri berdasarkan azas kekeluargaan

Pedagang Pengecer (Retailer) adalah perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil.

Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional suatu bank serta bertanggung jawab langsung kepada direksi.

Pemasok Besar (Main Supplier) adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri secara teratur untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak lain dengan berbagai macam barang dalam partai besar yang oleh pihak-pihak lain tersebut membelinya dengan tujuan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan
Usahanya.

Pembayaran Pindahan adalah pendapatan yang diperoleh seseorang (atau rumah tangga secara keseluruhan) tanpa rumah tangga tersebut memberi jasa untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Pembelian Pemerintah adalah  termaksud semua pengeluaran pemerintah dalam membeli barang dan jasa yang sedang diproduksi.

Pembentukan Modal Tetap (Investasi) Kasar adalah nilai pengeluaran perusahaan-perusahaan dan pemerintah atas barang-barang modal seperti mesin, peralatan pabrik, dan bangunan dalam suatu tahun tertentu.

Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham perusahaan atau pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun baik pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20% (dua puluh persen).

Pemerintah (Government) adalah Adalah badan-badan milik pemerintah yang diberi tugas untuk membuat peraturan untuk mengatur kegiatan ekonomi, melaksanakan kebijakan fiskal dan moneter dan melakukan kegiatan produktif tertentu; Mencakup lembaga-lembaga pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha pemerintah, seperti BUMN dan BUMD tidak termasuk di sini tetapi digolongkan ke dalam sektor tersendiri.

Pemerintah Daerah (Local Government) adalah mencakup semua unit pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten dan desa, kecuali unit vertikal pemerintah pusat di daerah. Lembaga ini mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonom).

Pemerintah Pusat (Central Government) adalah mencakup semua unit pemerintah baik yang berada di pusat seperti : departemen-departemen, lembaga non-departemen, lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintah lain, maupun semua unit vertikalnya yang berada di daerah. Lembaga ini umumnya melakukan jasa pelayanan umum, seperti administrasi, pertahanan dan keamanan, membuat peraturan-peraturan pemerintah, merencanakan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemakmuran masyarakat, menyelenggarakan jasa pendidikan, kesehatan, kebudayaan, rekreasi dan jasa pelayanan sosial lainnya secara cuma-cuma (di bawah tingkat harga normalnya).

Penanam Modal adalah sebagian dari sektor perusahaan yang melakukan kegiatan investasi atau penanaman modal, yaitu menggunakan dananya sendiri atau dana yang dipinjamnya untuk mengembangkan kegiatan produksi barang atau jasa

Penasehat Berjangka adalah pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain atau klien, mengenai jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan.

Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan.

Penawaran Agregat adalah penawaran barang dan jasa atau keinginan para pengusaha untuk menghasilkan barang dan jasa pada berbagai macam tingkat harga.

Penawaran Agregat (Aggregate Supply atau AS) adalah nilai pendapatan nasional riil atau produksi nasional yang ditawarkan perusahaan-perusahaan dalam suatu perekonomian pada berbagai tingkat harga umum.

Penawaran Agregat Dalam Perekonomian Terbuka adalah penawaran barang-barang yang terdapat dalam suatu perekonomian yang melakukan perdagangan luar negeri.

Penawaran Dana Modal adalah tabungan yang disisihkan dari pendapatan yang diterima masyarakat, dan disimpan di institusi keuangan. Tabungan ini akan dipinjamkan kepada para pengusaha untuk diinvestasikan.

Penawaran Menciptakan Sendiri Permintaan Terhadapnya adalah  bahwa dalam perekonomian tidak terdapat kekurangan permintaan dan setiap barang yang diproduksikan masyarakat akan selalu mendapat pembeli.

Penawaran Pasar adalah jumlah sesuatu barang yang disediakan oleh semua penjual dalam pasar pada berbagai tingkat harga.

Penawaran Perorangan (Penawaran Individu) adalah kuantitas sesuatu barang yang ditawarkan seseorang penjual pada berbagai tingkat harga.

Penawaran Uang adalah jumlah uang yang terdapat dalam perekonomian dan terdiri dari uang dalam peredaran dan tabungan giral dan disingkat sebagai M1.

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan Tata Cara yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya.

Pendapatan adalah peningkatan jumlah aktiva atau penurunan kewajiban yang timbul dalam periode akuntansi.

Pendapatan Disposebel adalah pendapatan pribadi dikurangi oleh pajak yang harus dibayar oleh para penerima pendapatan, nilai yang tersisa dinamakan pendapatan disposebel.

Pendapatan Faktor Neto Dari Luar Negeri adalah pendapatan yang diperoleh dari penggunaan faktor-faktor produksi.

Pendapatan Nasional (Produk Nasional) adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang digunakan untuk memproduksikan barang dan jasa dalam suatu tahun tertentu; Nilai barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan suatu negara dalam suatu tahun tertentu.

Pendapatan Nasional Bruto adalah nilai barang dan jasa yang dihitung dalam pendapatan nasional hanyalah barang dan jasa yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh warga negara dari negara yang pendapatan nasionalnya dihitung.

Pendapatan Nasional Dalam Harga Berlaku adalah  pendapatan negara yang dihitung menurut harga-harga pada tahun yang produksi nasionalnya dihitung

Pendapatan Nasional Potensial adalah pendapatan nasional yang diciptakan apabila perekonomian mencapai tingkat kesempatan kerja penuh.

Pendapatan Nasional Riil atau Menurut Harga Tetap adalah pendapatan nasional yang dihitung pada harga-harga di suatu tahun tertentu yang berbeda dengan tahun dimana produksi nasionalnya dihitung.

Pendapatan Pindahan adalah pembayaran yang diperoleh suatu faktor produksi terutama tanah dan tenaga kerja, yang merupakan bagian dari pendapatan yang merupakan ganjaran agar faktor produksi tersebut tidak pindah ke kegiatan yang lain.

Pendapatan Pribadi adalah semua jenis pendapatan termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa memberikan sesuatu kegiatan apapun yagn diterima oleh penduduk suatu Negara.

Pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya.

Pengangguran Bersifat Siklus adalah kelebihan pengangguran friksional dan structural.

Pengangguran Friksional adalah pengangguran disebabkan bahwa kenyataan untuk berpindah dari pekerjaan satu ke pekerjaan lainnya memerlukan waktu.

Pengaruh Pendesakan adalah penurunan pengeluaran perorangan yang disebabkan oleh kenaikan suku bunga yang mengikuti kebijakan fiscal.

Pengawasan atau Pemeriksaan Sewaktu-waktu adalah pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan segera karena ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan dari pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan atau peraturan pelasaksanaanya.

Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah pihak yang melakukan usaha penghimpunan dan pengelolaan dana yang berasal dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

Pengeluaran (Pembelanjaan) Pemerintah adalah pembelanjaan pemerintah atas barang-barang modal, barang konsumsi dan atas jasa-jasa.

Pengeluaran (Pembelanjaan) agregat adalah pembelanjaan yang akan dilakukan dalam perekonomian pada suatu periode tertentu (dalam satu tahun) pada berbagai tingkat pendapatan Negara.

Pengeluaran Agregat Dalam Perekonomian Terbuka adalah  jumlah nilai pengeluaran yang dilakukan dalam perekonomian yang melakukan ekspor dan impor.

Pengganda Anggaran Berimbang adalah perubahan pendapatan dibagi dengan perubahan pembiayaan pengeluaran pemerintah yang dibiayai pajak.

Pengganti Dekat (Close Substitute) adalah suatu barang yang tidak serupa dengan barang lain dalam penampilannya tetapi pada dasarnya kedua-dua barang tersebut terdiri dari material yang sangat bersamaan, seperti Coca-Cola dan Pepsi Cola.

Penghitungan Dua Kali adalah penghitungan dua atau beberapa kali yang mungkin dilakukan dalam menentukan sumbangan nilai sesuatu barang ke dalam nilai pendapatan nasional.

Pengiklanan adalah kegiatan perusahaan memperkenalkan barangnya kepada masyarakat dengan dengan memberi informasi dan membujuk pelanggan melalui TV, radio, surat kabar, brosur ataupun papan advertensi.

Peningkatan Modal adalah penambahan modal pada proses produksi sehingga meningkatkan ratio modal terhadap tenga kerja.

Penjahatan Kredit adalah penjahatan dana yang tersedia diantara para peminjam dalam situasi kelebihan permintaan pinjaman pada suku bunga yang berlaku.

Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek adalah satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk dari dan diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek, bertanggung jawab dalam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.

Penjualan Berjenjang (Multi Level Marketing) adalah suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar.

Penjualan Dari Rumah Ke Rumah (Door to Door Sales) adalah suatu cara atau metode penjualan barang dan atau jasa dari suatu tempat / rumah ke tempat / rumah lainnya.

Penjualan Dengan Cara Waralaba (Franchise) adalah suatu cara atau metode penjualan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian dengan pihak lain tersebut.

Penstabil Automatik adalah ciri sistem perpajakan atau peraturan pemerintah lain yang sedang berlaku dalam perekonomian yang ciri-cirinya cenderung mengurangi gerak konjugtur kegiatan ekonomi (mengurangi siklikal kegiatan ekonomi).

Penyerahan adalah tindakan yang dilakukan atau menerima penyerahan barang atau komoditi yang berasal dari Kontrak Berjangka yang jatuh tempo dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kontrak Berjangka yang bersangkutan.

Per Capita National Income (Pendapatan Nasional Per Kapita) adalah pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.

Perantara Pedagang Efek adalah perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar modal / bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual.

Peraturan Administrasi adalah petunjuk bersifat administratif yang diperlukan dalam organisasi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, seperti aturan mengenai etika dalam kantor atau lantai Bursa Berjangka, alur dokumen, alur amanat nasabah, tata cara penyimpanan dokumen, kearsipan.

Peraturan Bursa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bursa dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek di Bursa yang meliputi peraturan yang berkaitan dengan Pencatatan Efek di Bursa, Perdagangan Efek di Bursa, Keanggotaan Bursa Efek dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi Bursa, berikut perubahannya serta ketentuan pelaksanaannya.

Perdagangan Barter adalah kegiatan perdagangan yang biasanya dilakukan dalam perekonomian subsistem yang primitive, dimana perdagangan adalah dalam bentuk pertukaran barang (barter) di antara orang yang memilikinya dan orang yang memerlukannya. Uang belum digunakan sebagai alat perantara pertukaran.

Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.

Perekonomian Dua Sektor adalah suatu model dalam analisis keseimbangan pendapatan nasional yang memisalkan hanya perusahaan-perusahaan dan rumah tangga saja yang menjalankan kegiatan ekonomi.

Perekonomian Modern adalah perekonomian yang sudah maju di mana kegiatan ekonomi terutama tertumpu di sektor industri dan jasa, dan menjalankan kegiatan ekonomi dengan cara yang efisien dan mencapat tingkat produktifitas yang tinggi.

Perekonomian Pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana kegiatan produksi dan konsumsi diatur melalui interaksi di antara penjual dan pembeli di pasar barang. Dalam sistem ini penggunaan faktor-faktor produksi juga diatur melalui interaksi perusahaan dan rumah tangga di pasar faktor-faktor produksi.

Perekonomian Pasar Bebas adalah organisasi kegiatan ekonomi suatu masyarakat / negara dimana penentuan kegiatan ekonomi sepenuhnya ditentukan oleh interaksi di antara produsen dan rumah tangga (konsumen) di pasaran. Dalam sistem ini dimisalkan tidak terdapat pemerintah atau pemerintah tidak mempengaruhi dan menjalankan kegiatan ekonomi.

Perekonomian Perencanaan Pusat adalah suatu sistem pengaturan kegiatan ekonomi dimana tanah, unit produksi dan seluruh peralatan produksi dimiliki oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah memegang peranan yang besar dalam menyelesaikan persoalan ekonomi yang pokok, yaitu “Apa”, “Bagaimana”, dan “Untuk Siapa”. Hak individu untuk menjalankan kegiatan ekonomi sangat terbatas.

Perekonomian Subsisten adalah suatu masyarakat yang primitif yang kegiatan ekonominya sangat terbatas dan setiap rumah tangga melakukan kegiatan memproduksi untuk digunakan dalam keluarganya dan tidak diperdagangkan.

Perekonomian Terbuka (Ekonomi Empat Sektor) adalah suatu model ekonomi yang membedakan pelaku kegiatan ekonomi kepada empat golongan yaitu perusahaan, isi rumah, pemerintah dan sektor luar negeri.

Perekonomian Uang adalah sistem ekonomi dimana tingkat spesialisasi sudah sangat tinggi, para pekerja menerima pendapatan berupa uang dan uang yang digunakan untuk melakukan jual beli barang dan jasa.

Perfect Competition (Persaingan Sempurna) adalah struktur pasar dimana seluruh perusahaan dalam satu industri bersifat penerima harga (price taker) dan terdapat kebebasan untuk masuk dan keluar dari industri.

Perkiraan Neraca Pembayaran adalah ringkasan catatan transaksi suatu Negara yang menyangkut pembayaran, atau penerimaan dengan valuta asing.

Perkumpulan Tertutup adalah serikat pekerja yang memiliki hak tawar menawar secara ekslusif bagi semua anggotanya, dan hanya anggota serikat kerja saja yang dapat dipekerjakan.

Perluasan Modal adalah penambahan modal pada proses produksi supaya proporsi faktor-faktor produksinya tidak berubah.

Permintaan adalah hubungan menyeluruh antara kuantitas komoditi tertentu yang akan dibeli konsumen selama periode waktu tertentu.

Permintaan Agregat (Aggregate Demand atau AD)  adalah perbelanjaan-perbelanjaan yang sebenarnya akan dilakukan dalam suatu periode tertentu, misalnya satu tahun, pada berbagai tingkat suku bunga; Nilai riil pengeluaran yang akan dilakukan dalam perekonomian pada berbagai tingkat harga umum.

Permintaan Dana Modal adalah keinginan para pengusaha terutama yang ingin melakukan investasi, untuk meminjam tabungan yang diwujudkan dalam masyarakat dan digunakan untuk kegiatan memproduksi.

Permintaan Efektif adalah perbelanjaan-perbelanjaan yang sebenarnya akan dilakukan dalam suatu perekonomian pada suatu waktu tertentu; Permintaan yang wujud dalam suatu perekonomian yang disertai oleh kemampuan pembeli-pembeli untuk membayar barang-barang yang akan dibeli.

Permintaan Inelastis adalah situasi dimana presentase perubahan harga tertentu hanya mengakibatkan presentase yang lebih kecil dari perubahan kuantitas yang diminta.

Permintaan Pasar adalah jumlah sesuatu barang yang diminta semua pembeli dalam pasar pada berbagai tingkat harga.
Permintaan Perorangan (Individu) adalah kuantitas sesuatu barang yang ingin diperoleh seorang pembeli pada berbagai tingkat harga.

Permintaan Terhadap Uang adalah jumlah total uang beredar yang ingin dipegang masyarakat untuk berbagai keperluan.

Permintaan Terkait adalah sifat permintaan atas faktor produksi, yaitu permintaan bukan untuk tujuan dikonsumsi masyarakat, tetapi diminta untuk menghasilkan barang yang diperlukan masyarakat. Oleh sebab itu sifat permintaan atas faktor produksi ditentukan oleh sifat permintaan ke atas barang yang dihasilkannya.

Pernyataan Normatif adalah pandangan atau analisis seseorang mengenai kegiatan dan kebijakan ekonomi yang bukan saja dibuat secara rasional tetapi juga dipengaruhi oleh “value judgement” penganalisis tersebut.

Pernyataan Positif adalah pandangan atau analisis seseorang mengenai bentuk kegiatan yang sebenarnya berlaku dalam perekonomian.

Perpectual Notes (Bukti Utang Langsung) adalah Obligasi yang tidak mempunyai jatuh waktu untuk pembayaran pokok pinjaman, atau dengan kata lain obligasi ini berlaku untuk seterusnya.

Persaingan Bukan-Harga adalah kegiatan perusahaan-perusahaan yang berusaha menyaingi perusahaan-perusahaan lain bukan dengan menurunkan harga dan memberi diskon, tetapi dengan melalui cara-cara lain seperti iklan, jasa setelah penjualan, pengemasan barang yang lebih menarik, dan peningkatan mutu barang.

Persediaan Modal adalah kuantitas agregat dari barang modal suatu Negara.

Perseroan Terbatas adalah bentuk organisasi bisnis dimana perusahaan merupakan badan hukum tersendiri yang terpisah dari para pemilik dan kepemilikannya.

Persetujuan adalah yang diberikan Bappebti kepada Pialang Berjangka yang dapat menyalurkan amanat nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri.

Persyaratan Keuangan Minimum adalah persyaratan modal disetor dan kekayaan bersih yang harus dipertahankan setiap saat.

Pertumbuhan ekonomi adalah  perkembangan kegiatan ekonomi yang berlaku dari waktu ke waktu dan menyebabkan pendapatan nasional riil semakin berkembang.

Perubahan Dalam Jumlah Yang Diminta adalah kenaikan atau penurunan dalam jumlah tertentu yang dibeli pada harga tertentu.

Perubahan Dalam Jumlah Yang Ditawarkan adalah kenaikan atau penurunan barang dalam jumlah tertentu yang ditawarkan pada harga tertentu.
Perubahan Dalam Penawaran adalah kenaikan atau penurunan kuantitas yang ditawarkan pada tiap harga yang mungkin dari suatu komoditi.

Perubahan Permintaan adalah kenaikan atau penurunan kualitas yang diminta pada tiap harga yang mungkin dari suatu komoditi.

Perubahan / Pergeseran Kurva Penawaran adalah perpindahan yang sejajar yang berlaku ke atas kurva penawaran. Perubahan ini disebabkan oleh faktor bukan-harga yang mempengaruhi penawaran.

Perubahan / Pergeseran Kurva Permintaan adalah perpindahan yang sejajar yang berlaku ke atas kurva permintaan. Perubahan ini disebabkan oleh faktor bukan-harga yang mempengaruhi permintaan.

Perusahaan adalah pelaku kegiatan ekonomi yang fungsi utamanya adalah memproduksikan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat. Golongan pengusaha akan mengembangkan perusahaan dan mereka akan menggunakan keahlian keusahawanan mereka dan faktor-faktor produksi lainnya untuk memproduksikan barang dan jasa tersebut.

Perusahaan Efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Peserta Sentra Dana Berjangka adalah pihak yang menempatkan dana melalui Pengelola Sentra Dana untuk diinvestasikan dalam transaksi Kontrak Berjangka dan sebagai bukti penyerahan investasi, Pihak tersebut memperoleh Sertifikat Penyertaan.

Peta Indeferen adalah satu set kurva indeferen yang didasarkan pada sekumpulan preferensi rumah tangga tertentu.

Petrodolar adalah uang yang dihasilkan oleh Negara-negara pengekspor minyak.

PFN dari LN adalah pendapatan dari faktor-faktor produksi yang diterima dari luar negeri dikurangi dengan pendapatan faktor-faktor produksi yang dibayarkan ke luar negeri.

Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dan untuk itu menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Pihak adalah perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan atau perusahaan yang terorganisasi.

Policy Polis adalah dokumen yang memuat perjanjian kontrak antara tertanggung dengan perusahaan penanggung.

Portfolio (Portepel) adalah kumpulan efek atau aset lain yang dimiliki oleh pemodal perorangan atau lembaga. Tujuan portfolio adalah mengurangi risiko dengan penganekaragaman kepemilikan efek.

Portofolio adalah sebaran investasi. misal, portofolio investasi Si A adalah 50% deposito, 30% tanah, dan 20% saham.

Posisi Beli adalah posisi membeli Kontrak Berjangka yang bila posisi tersebut tidak dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo, mengharuskan pemegangnya untuk menerima penyerahan sejumlah komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka secara fisik sesuai ketentuan kontrak. Keadaan sebaliknya dikenal dengan posisi jual.

Posisi Beragam (Spread) adalah posisi membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan Penyerahan yang lain untuk komoditi yang sama, atau membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan dan komoditi tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan yang sama untuk komoditi berbeda, atau membeli Kontrak Berjangka untuk komoditi tertentu di pasar tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk komoditi yang sama di pasar lain. Tujuan melakukan posisi beragam adalah menarik manfaat dan keuntungan dari perubahan harga atar bulan penyerahan, antar komoditi, ataupun antar pasar.

Posisi Terbuka Kontrak Berjangka adalah posisi beli atau posisi jual Kontrak Berjangka yang belum dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo.

Potensial Loss (Peluang Timbulnya Kerugian) adalah kerugian yang besarnya bisa mencapai kerugian maksimal, baik dalam keadaan normal, maupuan dalam keadaan luar biasa seperti kerugian akibat huru-hara atau bencana alam.

Prefered Stock (Saham Hak Prioritas) adalah saham yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen dan bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan terlebih dulu dari saham biasa. Di Amerika Serikat saham ini tidak mempunyai hak suara.

Preference Share (Saham Prioritas) adalah saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa dalam bentuk saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference share, yaitu : 1. Preferensi atas modal. 2. Preferensi atas dividen. 3. Preferensi untuk mengajukan usul dalam rapat pemegan saham preferensi mengenai pencalonan direksi dan komisaris perseroan.

Preferred Stock (Saham Preferen) adalah satu bentuk saham yang mempunyai keistimewaan dari saham biasa yaitu memperoleh jumlah maksimum deviden yang tetap; bisa melalui pemungutan suara atau tidak.

Premi adalah premium “harga” yang harus dibayarkan bila anda membeli suatu Opsi. Harga premi ini terbentuk melalui persaingan terbuka diantara pembeli dan penjual di lantai Bursa (Selisih harga jual atas nilai pari / nominal saham preferen atau obligasi);

Premi (Asuransi) adalah biaya asuransi yang harus dibayar pemegang polis dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Secara populer disebut premi asuransi

Pre-Opening (Pra-Pembukaan Saham) adalah periode sebelum dimulainya Jam Perdagangan dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual atau permintaan beli atas saham PHPU, PBHPU atau PBHLU sehingga memungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas saham tersebut.

Price Earning Ratio (PER) adalah perbandingan antara harga pasar saham perusahaan dengan pendapatan persaham perusahaan tersebut di dalam periode tertentu, lazimnya rasio ini digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya harga saham suatu perusahaan dengan membandingkan ratio rata-rata industri sejenis.

Price Priority (Prioritas Harga) adalah permintaan pada harga yang lebih tingggi memiliki prioritas diatas permintaan pada harga dibawahnya dan penawaran pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas di atas penawaran harga yang lebih tinggi.

Primary Market (Pasar Perdana) adalah penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua Bapepam. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agennya dengan membawa tanda bukti diri.

Primer Dividend (Dividen Pokok) adalah dividen minimum yang besarnya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan dan dibayar bilamana ada keuntungan yang memungkinkan untuk pembayaran. Primer dividend tersebut dapat disamakan seperti bunga.

Principal (Pokok Modal) adalah orang atau badan usaha melaksanakan jual beli efek atas namanya sendiri. Dengan demikian resiko yang timbul sebagai akibat jual beli tersebut menjadi tanggung jawabnya.

Principal Shareholder (Pemegang Saham Utama) adalah setiap pihak yang mempunyai kepentingan dalam efek sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) atas saham suatu Perseroan Terbatas.

Prior Prefered Stock (Saham Preferen Unggul / Saham Hak) adalah saham preferen yang hak prioritasnya atas dividen dan aset lebih tinggi daripada saham preferen lain
Private Cost (Biaya Swasta) adalah nilai dari alternatif penggunaan sumber daya terbaik yang digunakan dalam produksi seperti yang dinilai produsen.

Private Offering (Emisi Terbatas) adalah penjualan sekuritas / saham kepada orang atau badan dalam jumlah tertentu, biasanya kepada para pendiri perusahaan atau kepada pemegang saham lama.

Private Placement (Saham Jual Terbatas & Penempatan Privat) adalah penjualan efek oleh perusahaan kepada kalangan yang terbatas / tertentu, misalnya lembaga keuangan, perusahaan asuransi dan sebagainya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku penjualan efek disebut private placement jika ditawarkan tidak lebih dari 20 orang.

Private Sector (Sektor Swasta) adalah bagian dari perekonomian yang aktifitas produksi barang dan jasanya dimiliki serta dilakukan oleh unit swasta, misalnya rumahtangga dan perusahaan.

Producer’s Surplus (Surplus Produsen) adalah perbedaan antara total penerimaan produsen dari semua unit komoditi yang terjual dengan total biaya variabel untuk memproduksi komoditi tersebut; dapat dihitung dengan mencari perbedaan antara biaya marjinal produksi dan penerimaan marjinal penjualan unit output tersebut.

Product Cost (Biaya Produksi) adalah Biaya yang dikeluarkan saat perusahaan berproduksi mengolah bahan baku menjadi produk jadi.

Product Recognation adalah produksi yang bermerk yang menyebabkan setiap pembeli dapat mengetahui perusahaan yang menghasilkan sesuatu barang. Keputusan untuk membeli barang bukan saja bergantung kepada harganya tetapi juga, kepada banyak faktor lain, termasuk mutu barang dan produsen yang menghasilkan barang tersebut.

Production (Produksi) adalah tindakan dalam membuat komoditi, baik barang
maupun jasa.

Productivity (Produktivitas) adalah produksi output yang dihasilkan oleh setiap sumber daya input; sering digunakan untuk menunjukkan produktivitas tenaga kerja yang diukur oleh output per jam kerja atau output per pekerja.

Produk Domestik Bruto / PDB adalah nilai seluruh barang akhir dan jasa yang dihasilkan oleh siapapun di dalam wilayah teritorial suatu negara selama periode waktu satu tahun.

Produk Homogen adalah setiap unit produk yang tampak serupa dengan unit lainnya.

Produk Nasional Bruto / PNB adalah nilai seluruh barang akhir dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh warga negara suatu negara selama periode waktu satu tahun.

Produk Nasional Sebenarnya adalah nilai produk nasional yang sebenarnya diwujudkan oleh kegiatan ekonomi pada suatu tahun tertentu.

Produk Neto (Net Output) adalah nilai tambah yang diciptakan dalam suatu proses produksi.

Produk Unik adalah produk yang cukup berbeda terhadap yang lainnya dalam satu industry.

Produksi Marjinal adalah tambahan produksi yang akan berlaku apabila seunit (seorang) tenaga kerja ditambah.

Produksi Rata-Rata adalah pada suatu tingkat penggunaan tenaga kerja tertentu, produksi ini merupakan jumlah rata-rata yang diwujudkan oleh seorang pekerja. Nilainya dihitung dengan membagi produksi total dengan jumlah tenaga kerja yang digunakan.

Produksi Total adalah jumlah produksi yang dihasilkan oleh sejumlah tenaga kerja tertentu.

Produktivitas Modal adalah tingkat pengembalian modal yang dinyatakan sebagai persentasi tahunan dari jumlah modal yang diinvestasikan, yang menggambarkan pendapatan yang diperoleh dari dana modal yang digunakan untuk membeli peralatan dalam kegiatan memproduksi.

Produktivitas Pekerja adalah tingkat kemampuan tenaga kerja untuk memproduksikan suatu barang pada suatu periode tertentu.

Profit (Keuntungan) adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh perusahaan dengan biaya yang diperlukan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut.

Profit (Keuntungan / Laba) adalah dalam pemakaian umum, perbedaan antar nilai output dan nilai input.

Profit And Loss Account / Income Statement adalah (Perhitungan Rugi / Laba) Ikhtisar yang meringkaskan pendapatan dan pengeluaran organisasi / perusahaan untuk menunjukkan laba bersih atau rugi selama jangka waktu fiskal yang bersangkutan.

Profit Plan adalah sebuah rencana dari manajemen perusahaan yang berisi seluruh tahap operasi yang akan dicanangkan untuk masa yang akan datang sehingga bisa memperoleh laba seperti yang diinginkan.

Profit Shares adalah surat berharga yang biasanya diberikan kepada pemegang saham pendiri tetapi dapat pula diberikan kepada pemegang saham yang bukan pendiri. Saham tersebut mencantumkan nilai nominal. Mempunyai hak suara dalam RUPS, memperoleh bagian dari keuntungan perseroan dan pada likuidasi perseroan mendapat bagian atas sisa kekayaan perseroan. Profit Share harus tercantum dalam anggaran dasar perseroan.

Profit Sharing Bond (Obligasi Bagi Hasil) adalah obligasi yang selain memberikan bunga tertentu juga turut menerima dari laba perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut.

Promissory Note (Surat Sanggup Bayar) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.

Promoter (Promotor) adalah setiap pihak yang merintis, atau berusaha memperoleh izin usaha untuk suatu Reksa Dana.

Prospectus (Prospektus) adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi yang digunakan untuk menawarkan efek dengan maksud mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan efek, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan ketentuan Bapepam dinyatakan bukan sebagai prospectus.

Proxy (Mandat) adalah suatu dokumen resmi dari pemegang saham yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk memberikan hak suara dalam suatu rapat perusahaan.

Proxy (Proksi / Kuasa) adalah surat kuasa yang diberikan oleh pemegang saham kepada seseorang untuk memberikan suara di dalam RUPS, khususnya dalam, memilih Direksi perseroan atau resolusi yang memerlukan persetujuan RUPS.

Public Company (Perusahaan Publik) adalah perusahaan yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas yang Modal Setornya sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham dan sudah listing di Bursa Efek.

Public Offering (Penawaran Umum) adalah penawaran efek yang dilakukan dengan menggunakan media massa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) pihak, atau telah dijual kepada 50 (lima puluh) pihak.

Public Ownership (Pemilikan Saham) adalah suatu perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, sehingga terdapat demokratisasi pemilikan saham.

Pure Split (Split Murni) adalah suatu penambahan jumlah saham perusahaan tanpa merubah komposisi pemegang saham atau nilai pasar saham pada saat dilakukan split. Istilah lain untuk split adalah split uap, misalnya PT A mengadakan stock split 4 : 1

Semoga artikel mengenai istilah-istilah ekonomi dalam Abjad P diatas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah ekonomi yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.

Istilah-istilah ekonomi dalam Abjad: 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Ekonomi (P)"

Post a Comment